EDAN, 2 Pasang Remaja Pesta Seks di Kamar Hotel, Terungkap Usai Hubungan Badan,2 Putri Di Bawa Umur
EDAN, 2 Pasang Remaja Pesta Seks di Kamar Hotel, Terungkap Usai Hubungan Badan,2 Putri Di Bawa Umur
EDAN, 2 Pasang Remaja Pesta Seks di Kamar Hotel, Terungkap Usai Berhubungan Badan, 2 Remaja Putri Di Bawa Umur
POS KUPANG.COM -- Dua pasang pria dan wanita melakukan hubungan badan beramai-ramai di sebuah kamar hoter.
Dua pasang masing-masing dua pria dan dua wanita menikmati malam tanpa memikirkan dosa dan hukum yang mengintai mereka.
Pada akhirnya dua orang pemuda masing-masing berinisial SR (18) dan AR (22) terpaksa harus berurusan dengan aparat yang berwajib.
Mereka diduga telah berhubungan badan ramai-ramai dengan dua orang anak perempuan di bawah umur, yakni RN (16) dan RM (16).
Saat ini, SR dan AR yang ditetapkan tersangka, sudah ditahan di Mapolsek Pekanbaru Kota.
Aksi tak pantas mereka terungkap, setelah anggota keluarga dari salah seorang gadis belia itu, mengetahui keberadaannya di salah satu kamar di hotel Jalan Gatot Subroto , Pekanbaru.
• Ashanty Ikhlas Idap Penyakit Berbahaya,Rela Meninggal Waktu Dekat,Istri Anang Merasa Ditegur Tuhan
• RAMALAN ZODIAK Hari Minggu 20 Oktober 2019, Gemini Jangan Kasar, Aquarius Tenang dan Percaya Diri
• Partainya Grace Natalie Sebut Gubernur Anies Rasa Walikota Balas TwitterGubernur Rasa Presiden
Dua pasang muda-mudi ini dipergoki sedang berada dalam satu kamar.
Karena tak terima, aktivitas terlarang itu lantas dilaporkan ke Polsek Pekanbaru Kota.
Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti didampingi Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi menjelaskan, atas dasar laporan itu, pihaknya pun mendatangi lokasi.
Dua pemuda itu kemudian diamankan.
Mereka diduga sudah memaksa dua remaja putri itu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami dan istri.
Disebutkan Sunarti, motif kedua pelaku hanya untuk mencari kepuasaan semata.
Tidak ada unsur pemaksaan saat melakukan hubungan terlarang antara kedua pelaku dengan kedua korban.
"Mereka ini dua pasang.
Kalau dari hasil interogasi penyidik tidak ada pemaksaan.
Hanya dibujuk saja," sebut Sunarto saat ekspos kasus, Jumat (18/10/2019).
Terkait kasus ini dipaparkan Sunarti, pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti dan barang bukti.
Di antaranya keterangan saksi, hasil visum dari rumah sakit, dan pakaian yang kenakan korban saat itu.
Kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pesta Adegan Ranjang di Sawah
Sebelumnya, Satreskrim Polres Jombang membekuk dua remaja asal Kecamatan Mojoagung.
Dua pria tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Mereka melakukan pesta terlarang di area persawahan Dusun Wonoayu, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung dengan pasangannya masing-masing.
Sebelum mengumbar nafsu, dua remaja ini menenggak minuman keras.
Mereka juga memaksa dua korban yang masih pelajar untuk menenggak cairan haram tersebut.
Nah, ketika dalam kondisi mabuk, dua pria itu memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri di area persawahan.
Dua pelaku masing-masing Riski Bagus Setiawan (22), warga Dusun Mojolegi, Desa Dukuhmojo dan Andika (22), warga Dusun Ngemplak Selatan, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung.
Sedangkan korbannya adalah NAS (16) dan SA (16), keduanya merupakan pelajar asal Kecamatan Mojoagung.
“Kedua pelaku sudah kami tangkap. Selanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Selain menangkap dua pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang Azi Pratas Guspitu, Jumat (17/5/2019).
Azi menjelaskan, petaka itu berawal ketika Rabu (24/4/2019) sekira pukul 18.00 WIB.
Saat itu NAS dijemput oleh SA untuk diajak ke balai desa Dukuhmojo.
Tak berselang lama, datanglah dua pelaku.
Selanjutnya, dua pasangan remaja ini berangkat ke area persawahan Dusun Wonoayu.
Sesampainya di lokasi mereka menepi di area persawahan.
Nah, di tempat itulah empat remaja tersebut melakukan pesta miras.
NAS dan SA yang awalnya tidak mau, terus dipaksa oleh para pelaku untuk menenggak miras.
Tentu saja, dua pelajar putri itu akhirnya tak sadarkan diri.
Bagus dan NAS melakukan hubungan suami istri di gelapnya malam.
Begitu juga dengan Andika.
Dia melakukan hubungan terlarang dengan SA di area persawahan itu.
“Setelah kejadian itu, kedua korban bercerita kepada orang tuanya. Oleh orang tuanya, kasus ini dilaporkan ke polisi,” ujar Azi sembari mengatakan kedua pelaku dijerat pasal 81 UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kondisi 2 Pria dan 2 Gadis Belia Seusai Berhubungan Badan Ramai-ramai dalam Satu Kamar Hotel,