Nynyir Wiranto, KASAD Andika Perkasa Sebut 7 Anggota TNI AD Tak Dihukum Disiplin Militer, Alasannya?
Nynyir Wiranto, KASAD Andika Perkasa Sebut 7 Anggota TNI AD Tak Dihukum Disiplin Militer, Alasannya?
Nynyir Wiranto, KASAD Andika Perkasa Sebut 7 Anggota TNI AD Tak Dihukum Disiplin Militer, Alasannya?
POS KUPANG.COM , JAKARTA -- Pencopotan Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi dan menindak sejumlah anggota TNI AD langsung mendapat perhatian dari publik Indonesia.
Bukan saja dicopot dari jabatan, para anggota TNI tersebut juga harus menjalani hukuman kurungan selama 14 hari akibat ulah istri-istri mereka yang melakukan nyinyir terhadap kasus penusukan Menkopolhukam di Pandeglang Banten
Bukan itu saja, para istri yang nyinyir di media sosial juga dilaporkan ke polisi
Pada umumnya publik mendukung tindakan tegas KASAD Jenderal Andika Perkasa namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan tindakan tersebut
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa menjamin karier tujuh anggota TNI AD yang mendapat sanksi disiplin militer akibat unggahan di media sosial soal penikaman kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Andika Perkasa mengatakan tujuh anggota TNI AD tersebut memiliki kesempatan yang sama dengan anggota TNI AD lain.
• Terkuak, Misteri Lagu Mulan Jameela Makhluk Tuhan Paling Seksi Setelah 11 Tahun , Ternyata Begini
• Selebgram Cantik Iran Ingin Mirip Angelina Jolie,Operasi Plastik, Jadinya Mengerikan? Lihat Fotonya
• Prabowo Calon Menhan,Edhy Prabowo Mentan Kabinet Jokowi dari Gerindra, Sandiaga & Fadli Zon Menolak
• Foto Ahok BTP eks Veronica Tan Gendong Bayi Jadi Sorotan! Sang Istri Puput Nastiti Devi Melahirkan?
• Dokter Maria Gerebek Suami di Bersama Selingkuhan di Nunkurus Kupang Timur ,Ini Kisah Sedih Dokter
"Kita tidak ingin mematikan karier mereka. Saya ingin mereka tetap punya kesempatan setelah hukuman disiplin militer ini dijalani," ujar Andika di Mabes TNI Angkatan Darat , Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Andika Perkasa mengatakan hukuman militer kepada tujuh anggota TNI AD tersebut adalah bentuk pembinaan.
Selain itu menurut Andika ada pilihan hukuman lain yang sebetulnya bisa diambil. Pilihan itu antara lain hukuman pidana militer, hukuman tambahan dan pemberhentian secara tidak hormat dari dinas keprajuritan.
Andika menegaskan hukuman pidana militer adalah hukuman paling berat. Dia menuturkan sebetulnya Angkatan Darat ingin membawa tujuh anggotanya tersebut ke ranah pidana militer
Namun demikian, TNI AD melihat prajurit-prajurit ini bisa memperbaiki diri. Selain itu Angkatan Darat berharap di bawah kepemimpinan prajurit-prajurit tersebut di kemudian hari, Angkatan Darat bisa menjadi organisasi yang lebih profesional.
"Jadi mekanismenya mekanisme interen yang bisa menjatuhkan hukuman disiplin militer," kata Andika.
Sampai Selasa (15/10), sebanyak tujuh anggota TNI AD mendapat sanksi disiplin militer. Mereka mendapat sanksi karena melanggar etika di media sosial, baik yang dilakukan oleh istri-istri mereka maupun anggota itu sendiri.
Komandan Kodim Kendari Kolonel HS dan Serda Z termasuk tujuh anggota TNI AD yang mendapat sanksi.
Selain Kolonel HS dan Serda Z, anggota yang mendapat sanksi adalah seorang prajurit kepala dari Korem Padang, seorang kopral dua dari Kodim Wonosobo, seorang sersan dua di Korem Palangkaraya, seorang sersan dua di Kodim Banyumas dan seorang kapten di Kodim Mukomuko, Jambi.
"Sampai dengan hari ini Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota. Sebanyak dua anggota lainnya, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," papar Andika.
Andika menjelaskan enam dari tujuh anggota TNI AD tersebut dicopot jabatannya karena unggahan istrinya di media sosial.
Selain pencopotan jabatan, enam anggota TNI AD tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan ringan selama 12 hari. Satu orang lainnya, selain dicopot dari jabatannya karena unggahannya sendiri di media sosial, anggota TNI tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan berat selama 21 hari.
"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan," ujar Andika.

Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah kepada satuan bawah untuk menindak tegas anggota TNI AD yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan hoax, provokasi, konten memecah belah dan menumbuhkan kebencian. Surat perintah ini terbit sejak Juli dan Agustus 2018.
Andika mengatakan surat tersebut juga dikeluarkan pada Januari dan April 2019.
Menurut Andika surat tersebut tidak hanya berlaku untuk anggota TNI AD, tapi juga keluarga mereka.
Bagi TNI AD penyalahgunaan media sosial oleh anggota TNI AD dan keluarganya perlu dikontrol karena merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab.
Setiap anggota TNI AD dan keluarganya harus berpegang pada rambu-rambu di media sosial.
Dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun kehidupan pribadi, istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dari suaminya.
Andika Perkasa mengatakan ketika anggota TNI AD merencanakan menikah, mereka akan mengajukan pernikahannya ke kesatuan pengajuan izin untuk pernikahan.
Para istri anggota TNI otomatis masuk organisasi Persatuan Istri Tentara Kartika Chandra Kirana, wadah persatuan istri para anggota TNI AD.
Andika menjelaskan dalam anggaran dasar persatuan istri prajurit TNI AD dinyatakan istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dari angkatan darat, baik dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun kehidupan pribadi.

Ditahan Lima Hari
Di Sidoarjo, Jawa Timur, anggota Satpomau Lanud Muljono Peltu YNS mendapat sanksi penahanan selama lima hari. Peltu YNS mendapat hukuman ini karena unggahan istrinya di media sosial terkait penikaman Wiranto.
Hukuman tersebut dipastikan melalui sidang militer di Gedung Serbaguna Hercules Lanud Muljono. Sidang tersebut berlangsung pukul 08.15-09.15 WIB secara tertutup.
Sidang ini dipimpin oleh Komandan Lanud Muljono Surabaya Kolonel Pnb Budi Ramelan sebagai hakim disiplin. Kepala Penerangan dan Perpustakaan (Kapentak) Lanud Muljono Mayor Sus Prasetyo mengatakan Peltu YNS terkena dua pasal dalam UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
"Selain itu, Pasal 8 huruf a dan Pasal 17 huruf a, di mana Peltu YNS dikenai sanksi administratif maupun hukum disiplin," kata Prasetyo di Mako Lanud Muljono, Sidoarjo, Selasa (15/10).
Prasetyo menambahkan sanksi administratif yang dimaksud adalah penundaan mengikuti pendidikan pembentukan perwira selama satu gelombang. Kemudian penundaan kenaikan pangkat selama dua periode. (Tribun Network/git)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jenderal Andika Jamin Karier Anggota yang Kena Sanksi,