Nynyir Wiranto, KASAD Andika Perkasa Sebut 7 Anggota TNI AD Tak Dihukum Disiplin Militer, Alasannya?
Nynyir Wiranto, KASAD Andika Perkasa Sebut 7 Anggota TNI AD Tak Dihukum Disiplin Militer, Alasannya?
Di Sidoarjo, Jawa Timur, anggota Satpomau Lanud Muljono Peltu YNS mendapat sanksi penahanan selama lima hari. Peltu YNS mendapat hukuman ini karena unggahan istrinya di media sosial terkait penikaman Wiranto.
Hukuman tersebut dipastikan melalui sidang militer di Gedung Serbaguna Hercules Lanud Muljono. Sidang tersebut berlangsung pukul 08.15-09.15 WIB secara tertutup.
Sidang ini dipimpin oleh Komandan Lanud Muljono Surabaya Kolonel Pnb Budi Ramelan sebagai hakim disiplin. Kepala Penerangan dan Perpustakaan (Kapentak) Lanud Muljono Mayor Sus Prasetyo mengatakan Peltu YNS terkena dua pasal dalam UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
"Selain itu, Pasal 8 huruf a dan Pasal 17 huruf a, di mana Peltu YNS dikenai sanksi administratif maupun hukum disiplin," kata Prasetyo di Mako Lanud Muljono, Sidoarjo, Selasa (15/10).
Prasetyo menambahkan sanksi administratif yang dimaksud adalah penundaan mengikuti pendidikan pembentukan perwira selama satu gelombang. Kemudian penundaan kenaikan pangkat selama dua periode. (Tribun Network/git)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jenderal Andika Jamin Karier Anggota yang Kena Sanksi,