Sidang Korupsi NTT Fair, Saksi dari Cianjur Dua Kali Cabut Keterangan, Hakim Berang dan Ancam Ini
Sidang Korupsi NTT Fair, saksi dari Cianjur dua kali cabut keterangan, hakim berang dan ancam ini
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Sidang Korupsi NTT Fair, saksi dari Cianjur dua kali cabut keterangan, hakim berang dan ancam ini
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang berang saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ir Hadmen Puri.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang pada Senin (14/10/2019) siang itu, ketua majelis hakim Dju Johnson Mira Mangngi berang karena salah satu saksi, Ir Bayu Muhammad Yunus yang didatangkan penuntut umum dari Cianjur dua kali mencabut keterangan saat dikonfirmasi oleh hakim.
• BREAKING NEWS: Dua Petarung Asal NTT Dapat Medali Emas di Brebes Jawa Tengah
Saat diminta klarifikasi terkait statemen yang menyebut soal keterlibatan orang yang dipanggil "bapa" oleh terdakwa Linda Ludianto, saksi Bayu dua kali melakukan bantahan terhadap keterangan yang ditandatanganinya dalam salinan berita acara pemeriksaan (BAP) penuntut umum.
Setelah bantahan kedua, ketua majelis hakim meminta saksi untuk maju dan membaca keterangan yang dibuatnya di berkas yang dipegang ketua majelis hakim. Saksi yang merupakan "penghubung" antara terdakwa Linda Ludianto itu tampak terbata bata dan mencoba untuk memberi alibi di hadapan majelis hakim dan sidang.
• Final Pemkab Manggarai Barat Siapkan Anggaran Pilkada Rp 37 M Lebih untuk KPU dan Bawaslu
"Jangan semudah itu mencabut-cabut keterangan, jangan sampai saya lebih tegas, kalau tidak memberi keterangan yang logis maka itu artinya saudara memberi keterangan palsu," tegas Dju Johnson kepada saksi.
Saksi yang mengaku "membantu" Linda Ludianto untuk mencarikan bendera dan mengurus proses tender itu tampak beberapa kali mengajukan alasan demi alasan.
"Kau punya peran untuk membantu Linda (Ludianto) meminjam bendera, kau punya peran besar. Sudah tahu Linda tidak punya SBU harusnya tidak boleh. Bersyukur kau belum dijadikan tersangka, tetapi kalau saya sebagai penyidik kau kena," timpal Dju Johnson yang didampingi hakim anggota Ari Prabowo SH dan Alli Muhtarom SH.
Mantan ketua PN Ciamis ini kemudian memperingatkan saksi.
"Kita tahu apa perannya, ada 104 poin daripada intisari dakwaan ini. Ini (pencabutan keterangan) yang sudah kedua maka saya kasih peringatan. Kau insinyur, jangan bersilat lidah disini," tegas Dju Johnson.
Setelah berselang, saksi kemudian menyatakan bahwa apa yang disampaikannya benar sesuai dengan keterangan saat pemeriksaan. Ia bahkan mengaku kalau Linda Ludianto meminta untuk dibantu karena proyek tersebut berdasarkan keterangan Linda, punya "bapa".
Untuk sidang kali ini, penuntut umum menghadirkan tujuh saksi yang terdiri dari Pokja dan pihak "kaki tangan" dari terdakwa Hadmen Puri. Saksi dari Pokja terdiri dari ketua Pokja Jans E. Zibu bersama sekretaris Pokja Maria G. Lodo, serta anggota Pokja Florida Langgoday dan Adelino Da Cruz. Penuntut juga menghadirkan Muhammad Rizal yang diketahui merupakan kaki tangan Hadmen Puri di Bandung, Ir Bayu Muhammad Yunus serta Ade Iskandar.
Tiga saksi yang didatangkan dari Bandung, Ir Bayu Muhammad Yunus serta Ade Iskandar memberikan kesaksian pertama secara bersama sama setelah hakim membuka persidangan. Saat itu kuasa hukum terdakwa Hadmen Puri yang terdiri dari Samuel Haning SH dan Marthen Dillak SH mencecar mereka dengan pertanyaan demi pertanyaan terkait hubungan mereka dengan kliennya serta dengan Linda Ludianto.
Dalam sidang hadir penuntut umum yang terdiri dari Hendrik Tip SH., Hery J Franklin SH., dan Emerensiana Djemahat SH.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi harus dihentikan sekira pukul 15.18 Wita karena pada saat skors, kuasa hukum terdakwa mengajukan surat keterangan sakit dari Rutan. Sebelumnya, terdakwa ngotot untuk tetap mengikuti sidang dan memberi keterangan kepada hakim bahwa ia sehat saat ditanyakan majelis hakim pada awal persidangan.
Sidang diagendakan akan dilanjutkan pada Senin (21/10/2019) dengan agenda mendengar keterangan saksi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sidang-korupsi-ntt-fair-saksi-dari-cianjur-dua-kali-cabut-keterangan-hakim-berang-dan-ancam-ini.jpg)