VIDEO: AWAS! 5 Obat Maag Ini Berpotensi Picu Kanker, Jangan Sampai Anda Mengkonsumsinya
VIDEO: AWAS! 5 Obat Maag Ini Berpotensi Picu Kanker, Jangan Sampai Anda Mengkonsumsinya
VIDEO: AWAS! 5 Obat maag Ini Berpotensi Picu Kanker, Ini yang dilakukan BPOM Jangan Sampai Anda Mengkonsumsinya
POS-KUPANG.COM - VIDEO: AWAS! 5 Obat maag Ini Berpotensi Picu Kanker, ini yang dilakukan BPOM, Jangan Sampai Anda Mengkonsumsinya
Ada lima jenis Obat yang diduga dapat memicu Kanker.
Sehingga BPOM mengeluarkan perintah penarikan pada beberapa Obat lambung atau Obat yang mengandung ranitidin karena berpotensi memicu Kanker.
Ada 5 produk Obat lambung yang ditarik BPOM, berikut daftarnya.
• Sering Lontarkan Kritik, Aib Rocky Gerung Tokoh ILC Ini Terungkap, Gegara Suka Jelekin Jokowi?
• Istri Kiai Sakti Asal Kediri Jawa Timur Ini Wafat, Nama Gus Miek Langsung Jadi Trending Google
Keputusan penarikan ini merupakan buntut dari temuan Badan Kesehatan Amerika, US FDA dan EMA (European Medicines Agency) yang menyatakan bahwa senyawa ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dapat memicu Kanker.

ILUSTRASI OBAT - BPOM Tarik Peredaran Obat Lambung Ranitidin karena Berpotensi Memicu Kanker (Freepik)
Dikutip dari situs resmi situs resmi pom.go.id, berikut penjelasan BPOM terkait ditariknya beberapa produk Obat lambung ranitidin:
1. Ranitidin adalah Obat yang digunakan untuk pengObatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus.
2. Badan POM telah memberikan persetujuan terhadap ranitidin sejak tahun 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu.
Ranitidin tersedia dalam bentuk sediaan tablet, sirup, dan injeksi.
3. Pada tanggal 13 September 2019, US FDA dan EMA mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah yang relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin, dimana NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami.
4. Studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake), bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.
Ranitidine Disebut Tercemar Zat Penyebab Kanker
Hal ini dijadikan dasar oleh Badan POM dalam mengawal keamanan Obat yang beredar di Indonesia.
(pixels)
5. Dalam rangka kehati-hatian, Badan POM telah menerbitkan Informasi Awal untuk Tenaga Profesional Kesehatan pada tanggal 17 September 2019 terkait Keamanan Produk Ranitidin yang terkontaminasi NDMA.
6. Badan POM saat ini sedang melakukan pengambilan dan pengujian beberapa sampel produk ranitidin.
Hasil uji sebagian sampel mengandung cemaran NDMA dengan jumlah yang melebihi batas yang diperbolehkan.
Pengujian dan kajian risiko akan dilanjutkan terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin.
7. Berdasarkan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan, Badan POM memerintahkan kepada Industri Farmasi pemegang izin edar produk tersebut untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran (terlampir).
8. Badan POM akan terus memperbaharui informasi sesuai dengan data yang terbaru.
9. Sebagai bentuk tanggung jawab industri farmasi dalam menjamin mutu dan keamanan Obat yang diproduksi dan diedarkan, industri farmasi diwajibkan untuk melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA dan menarik secara sukarela apabila kandungan cemaran melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
10. Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang terapi pengObatan yang sedang dijalani menggunakan ranitidin, untuk menghubungi dokter atau apoteker.
Berikut adalah nama Obat yang ditarik melalui perintah penarikan maupun dengan penarikan sukarela.
Perintah Penarikan Produk Ranitidin yang Terdeteksi N-Nitrosodimethylamine (NDMA):
1. Nama Obat: Ranitidine cairan injeksi 25 mg/mL
Nomor bets produk beredar:
- 95486 160 s/d 190
- 06486 001 s/d 008
- 16486 001 s/d 051
- 26486 001 s/d 018
Pemegang izin edar: PT Phapros Tbk
Penarikan Sukarela Produk Ranitidin yang Terdeteksi N-Nitrosodimethylamine (NDMA):
2. Nama Obat: Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL
Nomor bets produk beredar:
- GP4Y
- JG9Y
- XF6E
Pemegang izin edar: PT Glaxo Wellcome Indonesia
3. Nama Obat: Rinadin Sirup 75 mg/5 mL
Nomor bets produk beredar:
- 0400518001
- 0400718001
- 0400818001
Pemegang izin edar: PT Global Multi Pharmalab
4. Nama Obat: Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL
Nomor bets produk beredar:
- BF 171 008
Pemegang izin edar: PT Indofarma
5. Nama Obat: Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL
Nomor bets produk beredar:
- BF 171 009 s/d 021
Pemegang izin edar: PT Indofarma

BPOM
BPOM menyarankan pasien yang masih mengonsumsi ranitidin untuk menghubungi dokter atau apoteker.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
BPOM Anjurkan 4 Trik Agar Tidak Terkecoh dari Obat Palsu
POS-KUPANG.COM-- Kabar beredarnya Obat palsu yang dilakukan oleh PT Jasa Karunia Investindo (JKI) menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kecemasan tersebut beralasan. Sebab, Obat palsu tersebut diketahui sudah menyebar ke 197 apotek.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sendiri sampai saat ini tidak menyebutkan nama dari 197 apotek tersebut.
Lalu, apa yang bisa kita lakukan agar tak menjadi korban Obat palsu?
Sebelum mengetahuinya, mari kita simak terlebih dahulu kasus Obat palsu yang melibatkan PT JKI tersebut.
Menurut polisi, PT JKI mendistribusikan Obat palsu dengan modus mengemas ulang Obat kedaluwarsa atau Obat generik.
Hal ini diketahui setelah Direktur PT JKI yang berinisal AFAF (52) ditangkap oleh aparat di Semarang, Jawa Tengah, 8 Juli 2019.
"Kalau yang ini dilakukan oleh pedagang besar farmasi lalu kemudian dia melakukan kemas ulang, baik itu Obat generik maupun Obat lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Saat menjalankan aksinya, tersangka mengemas ulang Obat generik menjadi Obat paten. Obat generik adalah Obat yang diproduksi dengan menyalin formula Obat paten atau Obat originator.
Pelaku mengubah Obat-Obatan subsidi pemerintah untuk pasien penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seolah-olah menjadi Obat non-subsidi, yang harganya lebih tinggi.
Fadil mengatakan bahwa AFAP mengemas ulang Obat dengan bahan baku dari Obat generik, Obat yang diduga palsu, hingga Obat yang sudah kedaluwarsa.
Pengemasan ulang juga mencakup hingga kapsul, kemasan, dan pemalsuan tanggal kedaluwarsa.
"Sehingga masyarakat dirugikan bukan hanya aspek kesehatannya, tapi bisa berakibat kalau diminum sampai kepada kematian," ujar Fadil.
Bahan baku Obat didapat tersangka dari perusahaannya sendiri, apotek di wilayah Semarang, dan sebuah toko di daerah Pancoran.
Tersangka sudah melakukan aksinya selama tiga tahun dan terdapat 197 apotek yang menjadi langganan PT JKI. Apotek tersebut terletak di daerah Jakarta dan Semarang.
"Ada 197 apotek yang menjadi pelanggan tetap PT JKI ini," tutur Fadil.
Selain Obat yang dikemas ulang, AFAP juga mendistribusikan Obat resmi untuk menutupi kegiatan ilegalnya.
Dari tersangka, polisi menyita mesin press, mesin kompresor, mesin vakum, mesin capsule printer, sejumlah alat produksi lainnya, bahan pembuat Obat, serta bahan pendukung lainnya.
Tentu saja mengonsumsi Obat palsu tersebut bisa merugikan penggunanya. Mulai dari tidak mendapatkan manfaat yang diinginkan hingga mengalami gangguan kesehatan sebab Obat yang dikonsumsi sudah kedaluwarsa.
Untuk itu, diperlukan sebuah upaya mandiri dari masyarakat agar tak tertipu dan menjadi korban Obat palsu.
BPOM Anjurkan 4 Trik Agar Tidak Terkecoh dari Obat Palsu
Dalam menangkal peredaran Obat palsu, pada 2015, BPOM mengeluarkan metode CEKLIK.
Dilansir dari farmasetika.com, Ceklik terdiri dari lima langkah, yaitu:
K: Kemasan. Cek kemasan dalam kondisi baik
L: Label. Baca informasi produk yang tercantum dalam label
I: Izin Edar. Pastikan produk memiliki izin edar
K: Kedaluwarsa. Cek masa kedaluawarsa produk.(*)