Sidang Korupsi NTT Fair Hari Ini, Dua Terdakwa Eksepsi Satu Pembuktian
kuasa direktur pada PT Eka Cipta Puri yang bertindak sebagai kontraktor dalam proyek NTT Fair akan dilaksanakan dengan agenda eksepsi
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Sidang Korupsi NTT Fair Hari Ini, Dua Terdakwa Eksepsi Satu Pembuktian
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Sidang kasus korupsi NTT Fair kembali dilanjutjan hari ini. Berdasarkan jadwal sidang yang dirilis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang pada Selasa (8/10/2019), sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Sidang untuk terdakwa Linda Ludianto, kuasa direktur pada PT Eka Cipta Puri yang bertindak sebagai kontraktor dalam proyek NTT Fair akan dilaksanakan dengan agenda eksepsi oleh kuasa hukum.
Demikian pula dengan terdakwa Ferry Jons Pandie yang merupakan pelaksana pengawas pada proyek tersebut.
Sedang untuk satu terdakwa lain, Ir Barter Yusuf yang merupakan pemilik PT Dana Konsultan yang dipakai sebagai konsultan pengawas diagendakan mendengarkan keterangan saksi.
• BREAKING NEWS : Antrean Panjang di SPBU 02 Kilo 3 Dipicu Pasokan Premium Yang Berkurang
• TRIBUN WIKI : Puncak Pulau Messah, Sudut Lain Keindahan Wisata Labuan Bajo
• TELAK! Sindiran Luna Maya ke Syahrini - Reino Barack Soal Artis Makan Teman Tahun 2020
Pada sidang sebelumnya yang digelar Selasa (1/10/2019) silam, tiga terdakwa perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair tersebut memberi tanggapan berbeda terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Sidang perkara dugaan korupsi ini dipimpin ketua majelis hakim Fransiska Dari Paula Nino, SH, MH. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )