Ratusan Barang Bukti Sepeda Motor Di Polres Kupang Jadi Bangkai, Ini Pendapat Praktisi Hukum

urgen untuk kepentingan pembuktian suatu perkara pidana termasuk dalam perkara pidana kecelakaan lalu lintas

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Praktisi hukum Lesly Aleksander Lay SH (tengah) 

Ratusan Barang Bukti Sepeda Motor Di Satlantas Polres Kupang Jadi Bangkai, Ini Pendapat Praktisi Hukum

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Ratusan sepeda motor yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas dan karena tindakan kriminal lainnya, saat ini nyaris menjadi bangkai di Mapolres. Demikian pula di Satlantas Polres Kupang Kota. 

Di lokasi penyimpanan barang bukti yang berada di sisi timur kantor Satlantas Polres Kupang Kota, terdapat ratusan sepeda motor sebagai barang bukti kasus kecelakaan. 

Ada sepeda motor yang masih tampak baru, namun ada yang sudah berkarat dan tampak menyerupai bangkai.

Praktisi hukum Lesly Aleksander Lay SH kepada POS-KUPANG.COM pada Selasa (8/10/2019) mengungkapkan, barang bukti tersebut urgen untuk kepentingan pembuktian suatu perkara pidana termasuk dalam perkara pidana kecelakaan lalu lintas. 

"Urgensi barang bukti yang disita Polisi tentu untuk kepentingan pembuktian suatu perkara pidana," katanya. 

Lawyer pada Kantor Hukum Lesly Aleksander Lay & Partners ini mengatakan, meski demikian dalam kasus tertentu pinjam pakai terhadap barang bukti diperbolehkan. Hal itu dikatakannya sepanjang ada permintaan dari pihak yang berkepentingan. 

"Pinjam pakai barang bukti dibolehkan sepanjang ada permintaan dari pihak yang berkepentingan dalam hal ini korban atau pemilik barang," ujarnya. 

Polres Kupang Tetapkan Siswa SMA di Kupang Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan

Bupati TTS Egusem Piether Tahun Enggan Minta Tambahan Kuota BBM Untuk TTS

Selain itu, ia menjelaskan untuk menghindari kerusakan barang bukti maka bisa juga dititip pada rumah penyimpanan barang sitaan sesuai prosedur yang berlaku. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved