News

Pemasangan Jaringan Listrik di Kabupaten Kupang, Ditemukan Indikasi Gratifikasi, Simak Modusnya

Kuat dugaan praktek gratifikasi ini terjadi di Kecamatan Amfoang Barat Laut dan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Benny Dasman
POS KUPANG/EDY HAYONG
Pananggung Jawab pemantau tingkat provinsi NTT, LPPN RI, NTT, Wahidin Bethan (kiri) bersama anggota LPPN RI, NTT, Sebastianus Daton saat mendatangi Kantor PLN Rayon Oesao, Rabu 25 September 2019 lalu. 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Edy Hayong

POS KUPANG, COM, OELAMASI - Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) RI menemukan ada dugaan gratifikasi proyek pemasangan jaringan listrik oleh PLN Rayon Oesao. Kuat dugaan praktek gratifikasi ini terjadi di Kecamatan Amfoang Barat Laut dan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang.

Hal ini diungkapkan Penanggungjawab Pemantau tingkat Provinsi NTT pada Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) RI, Wahidin Bethan, kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).

Dikatakannya, dalam proses sosialisasi pemasangan listrik, Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Oesao, Nithanel Purba, membawa pihak ketiga PT Alinka Utama Karya dan tenaga outsourcing PLN Oesao.

Hal ini, diakuinya, melanggar Pakta Integritas Pegawai PLN. Indikasi adanya gratifikasi karena PT Alinka Utama Karya ini pemenang tender jaringan listrik di wilayah itu. Fakta ini terungkap saat LPPN RI melakukan investigasi lapangan.

Temuan lain, selain ada dugaan gratifikasi, ada dugaan penjualan KWH meter ke warga oleh pegawai PLN Oesao berinisial LT, yang juga tenaga sourcing Oepoli.

Wahidin mengibaratkan seperti menjual kue. Di mana Manager PLN Rayon Oesao diduga melegalkan bahkan melindungi tenaga outsourcing, tenaga Paguntaka Cahaya Nusantara (PCN) Naekeli dan Oepoli untuk memasang instalasi dan penarikan SR serta pasang KWH meter di dua kecamatan yaitu Amfoang Barat Laut dan Amfoang Barat Daya dan menerima uang BP (biaya penyambung).

Sementara itu, anggota LPPN RI NTT, Sebastianus Daton mengatakan, sesuai hasil temuan di lapangan, instalasi yang dipasang oleh vendor, dalam hal ini PT Duta Tenaga Teknik dan PT Maraven Putra Teknik, dipersulit oleh staf PLN Oesao. Sehingga mempersulit masyarakat untuk mengatur BP (biaya penyambungan) meteran.

Lebih diperparah lagi, ada 23 KWH yang sudah direalisasi, dalam hal ini PT Duta Terang Teknik, sudah mangatur BP sejak bulan Juli, namun sampai sekarang belum terpasang oleh PT Anlika selaku pemenang tender penarikan SR dan pasang meteran.

Daton menambahkan, strom awal untuk pelanggan baru di Amfoang berdasarkan hasil investigasi adalah sebesar Rp 500.000 yang terakumulasi dalam jumlah pembayaran BP. Hal ini sangat tidak masuk akal karena tidak sesuai dengan fisik lapangan.

Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Oesao, Nithanel Purba, belum berhasil dikonfirmasi. Informasi yang diperoleh dari staf PLN Oesao, Nithanel telah pindah tugas sebagai Kepala PLN di Sumba Timur. *]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved