Menipu Warga Waingapu, Dua Warga Makassar Sulawesi Selatan Diancam 4 Tahun Penjara

Akibat menipu warga Waingapu, dua warga Makassar Sulawesi Selatan diancam 4 tahun penjara

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Robert Ropo
Kedua tersangka AB dan YD sedang berada di unit Penyidikan Polres Sumba Timur. 

Akibat menipu warga Waingapu, dua warga Makassar Sulawesi Selatan diancam 4 tahun penjara

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Akibat menipu warga Waingapu, dua warga Makassar Sulawesi Selatan diancam 4 tahun penjara.

Aksi penipuan yang dilakukan oleh AB (32) warga RT 001/RW 002 Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Kabupaten Kota Makassar, dan MY (26) warga Dusun I, RT 002/RW 003 Kelurahan Talu Mae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rapang, Provinsi Sulawesi Selatan kepada korban, Arini Rambu Kariri Katu (31), Warga Waingapu yang juga sebagai pegawai BRI Unit Pembantu Yos Sudarso, di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur hingga mencapai Rp 624.000.000.

BREAKING NEWS: Dua Warga Makassar Sulsel Tipu Arini Rambu Kariri Katu Warga Waingapu

Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga, korban pun melaporkan aksi penipuan itu kepada pihak Kepolisian di Mapolres Sumba Timur.

Mendapatkan laporan itu, pihak Kepolisian Polres Sumba Timur melacak keberadaan kedua pelaku itu bekerja sama dengan pihak kepolisian di Ujung Pandang/Makasar dan berhasil menangkap kedua pelaku itu dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Sumba Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu juga, kedua tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara.

Kapolres Sumba Timur, AKBP. Victor M. T. Silalahi, SH.,MH melalui Kasubag Humas Polres Sumba Timur, Iptu I Made Murja, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (8/10/2019).

Made menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu pasal 378 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BREAKING NEWS: TKI Asal TTU Tewas Diterkam Buaya di Malaysia Pulang Tinggal Potongan Tubuh

Made juga menjelaskan, pada tanggal, 29 Agustus 2019, SKPT Polres Sumba Timur mendapatkan laporan tentang penipuan dari korban, Arini Rambu Kariri Katu, pegawai BRI Unit Yos Sudarso dengan laporan ia merasa tertipu atas uang yang ia kirimkan kepada tersangka AB dan YD.

Made menjelaskan, kronologisnya berawal dari tahun yang tersangka lupa, tersangka AB membuat iklan di salah satu media sosial dengan mencantumkan nomor handphone milik tersangka YD, yakni membuka pinjaman atas nama koperasi.

Pada tanggal 12 Agustus 2019, korban kemudian menelepon kedua tersangka untuk menayakan apakah ia (korban) masih bisa dilayani pinjaman.

Kemudian kedua pelaku mengaku betul dengan masih memberikan layanan pinjaman di koperasi itu kepada korban. Pada saat itu, korban meminta pinjaman sekitar Rp 100.000.000-Rp 145.000.000.

Namun, untuk bisa memberikan besaran pinjaman itu, tersangka YD langsung mengatakan kepada korban, bahwa untuk pinjaman sebesar itu bisa dilayani, tetapi harus memenuhi kuota limit untuk pencairan dana yang akan dicairkan, sehingga korban pun mengikuti.

Made menjelaskan, pada tanggal 12 Agustus 2019 sekitar pukul 07:31 WITA, korban mulai mengirimkan uang sejumlah Rp 19.700.000, kemudian pada pukul 13.00 WITA, korban kirim lagi sebesar Rp 32.900.000. Tanggal 13 Agustus 2019 sekitar pukul 08.30 WITA, korban kembali mengirim uang sejumlah Rp 50.000.000, kemudian pada pukul 13.51 WITA, korban mengirim lagi Rp 50.000.000.

Pada tanggal 14 Agustus 2019 sekitar pukul 08:12 Wita mengirim uang lagi sejumlah Rp 121.400.000, pada pukul 13.32 korban kembali mengirimkan uang sebesar Rp 200.000.000. Tanggal 15 Agustus 2019 pukul 13.46 WITA, korban kembali mengirimkan uang sejumlah Rp 150.000.000.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved