Diduga ada Gratifikasi Proyek Pemasangan Jaringan Listrik di 2 Kecamatan
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) RI menemukan adanya dugaan gratifikasi Proyek pemasangan jaringan listrik oleh PLN Rayon Oesao.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Diduga ada Gratifikasi Proyek Pemasangan Jaringan Listrik di 2 Kecamatan
POS-KUPANG.COM I OELAMASI-- Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) RI menemukan adanya dugaan gratifikasi Proyek pemasangan jaringan listrik oleh PLN Rayon Oesao.
Kuat dugaan praktek gratifikasi ini terjadi di 2 kecamatan yakni, di Kecamatan Amfoang Barat Laut dan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang.
Hal ini diungkapkan Penanggungjawab Pemantau tingkat Provinsi NTT, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) RI Wahidin Bethan kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).
Dikatakannya, dalam proses sosialisasi pemasangan listrik, manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Oesao, Nithanel Purba membawa pihak ketiga PT Alinka Utama Karya dan tenaga outsourcing PLN Oesao.
Hal ini melanggar Pakta integritas pegawai PLN, indikasi adanya gratifikasi karena PT Alinka Utama Karya ini pemenang tender jaringan listrik di wilayah itu. Fakta ini terungkap saat LPPN RI melakukan investigasi lapangan. Temuan lain, selain ada dugaan gratifikasi, ada dugaan penjualan KWH meter ke warga oleh pegawai PLN Oesao berinisial LT yang juga tenaga sourcing Oepoli.
Dirinya mengibaratkan seperti menjual kue. Dimana Manager PLN Rayon Oesao, diduga melegalkan bahkan melindungi tenaga outsourcing, tenaga paguntaka cahaya nusantara (PCN) Naekeli dan Oepoli untuk memasang instalasi dan penarikan SR serta pasang KWH meter di dua kecamatan yaitu Amfoang Barat Laut dan Amfoang Barat Daya dan menerima uang BP (biaya penyambung).
Sementara itu, anggota LPPN RI NTT, Sebastianus Daton mengatakan, sesuai hasil temuan di lapangan, instalasi yang dipasang oleh vendor dalam hal ini PT Duta Tenaga Teknik dan PT Maraven Putra Teknik dipersulit oleh staf PLN Oesao. Sehingga mempersulit masyarakat untuk mengatut BP (biaya penyambungan) meteran.
Lebih diperparah lagi, ada 23 KWH yang sudah direalisasi dalam hal ini PT Duta Terang Teknik sudah mangatur BP sejak bulan Juli, namun sampai sekarang belum terpasang oleh PT Anlika selaku pemenang tender penarikan SR dan pasang meteran.
Daton menambahkan, strom awal untuk pelanggan baru di Amfoang berdasarkan hasil investigasi adalah sebesar Rp 500.000 yang terakumulasi dalam jumlah pembayaran BP. Hal ini sangat tidak masuk akal karena tidak sesuai dengan fisik lapangan.
• INTIP! Penjara Paling Mengerikan dan Paling Menyenangkan di Dunia, Laksana Neraka dan Surga?
• Sebut ke Amerika Cuma 8 Jam, Klarifikasi Barbie Kumalasari Malah Bikin Netter Makin Bingung
• Terpidana Kasus Narkoba Dorfin Felix Bikin Pusing Sipir Lapas Mataram, Begini Perilakunya di Penjara
Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Oesao, Nithanel Purba belum berhasil dikonfirmasi. Informasi yang diperoleh dari staf PLN Oesao, Nithanel telah pindah tugas sebagai Kepala PLN di Sumba Timur.(Diduga ada Gratifikasi Proyek Pemasangan Jaringan Listrik di 2 Kecamatan)(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong)