Aliansi Tolak Penggusuran Karang Dempel
Aliansi Tolak Penggusuran Karang Dempel juga menyampaikan 6 poin tuntutannya kepada Pemkot Kupang

"Hal ini berarti negara dalam argumentasi yang kontekstual telah gagal menjamin warga negaranya untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak. Padahal secara hukum, selain dijamin dalam regulasi nasional, Indonesia telah meratifikasi kovenan hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) melalui Undang-udang Nomor 11 tahun 2005 yang pada substansinya berkomitmen atas pemenuhan hak-hak dasar rakyat termasuk kewajiban negara untuk menjamin penyediaan lapangan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi rakyatnya," paparnya.
Kondisi ini bila dihubungkan dengan konteks Edaran Menteri dan Surat Keputusan Walikota Kupang tersebut, kata Mai, dinilai hanya dapat dipahami dengan argumentasi secara moral tanpa mempertimbangkan akibat penutupan tempat-tempat prostitusi
Seperti meningkatnya pengangguran dan meningkatnya penyebaran HIV/ AIDS akibat hilangnya kontrol pemerintah, akan berpotensi terjadi praktik-praktik prostitusi terselubung.
Lebih lanjut, berdasarkan catatan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Kupang, Jumlah ODHA (Orang Dengan HIV AIDS) di Kota Kupang sebanyak 1.353 orang.
Dari jumlah tersebut Wiraswasta menyumbang sebesar 20 persen, diikuti IRT sebesar 13 persen, pekerja seks sebesar 10 persen dan PNS sebesar 8 persen.
"Dari 10 persen pekerja sex ODHA, Karang dempel menyumbang 12 orang dari sebanyak 126 pekerja seksnya juga pekerja seks rentan terhadap tindak kekerasan dan rata-rata pekerja seks tersebut berasal dari keluarga miskin yang berpendidikan rendah dan tidak memiliki keahlian tertentu," katanya.
Selain itu, fakta empirik yang terjadi pada 1 Oktober 2019 lalu dimana Dinsos Kota kupang bersama LSM yang bekerja sama dengan pemerintah, mendatangi mantan pekerja seks guna melakukan sosialisasi, dari hasil penyampaian terdapat 68 orang pekerja seks yang nantinya akan dipulangkan pada 4 Oktober 2019.
Hal ini, menurut Mai, sangat bertolak belakang dari data yang sebelumnya yang berjumlah sebanyak 154.
"Artinya masih ada 46 orang yang masih terkatung nasibnya akibat dari penetapan Dinas Sosial Kota Kupang terhadap mantan pekerja seks yang masih berada di Karang Dempel," ujarnya.
Selanjutnya, info lain yang dikumpulkan pihaknya bahwa pada 4 Oktober 2019 nanti, akan dilakukan penyegelan apabila para mantan pekerja seks menolak untuk dipulangkan atau dengan kata lain akan dipulangkan secara paksa tanpa mempertimbangkan mantan pekerja seks yang tidak mendapatkan bantuan modal usaha.
Bacaan Niat Puasa Senin Kamis Dalam Bahasa Arab dan Artinya, Ini Manfaat Puasa untuk Kesehatan |
![]() |
---|
Selamat ya, 3 Zodiak Ini Karirnya Bakal Melejit di Akhir Tahun 2019, Siapa Saja Mereka? |
![]() |
---|
Cerita Andmesh Kamaleng Bikin Boy Wiliam Hampir Nangis Kalimat Penyanyi Asal NTT Ini Bikin Merinding |
![]() |
---|
IKAGI Ungkap Sejumlah Keanehan Kebijakan Ari Askhara Saat Jabat Dirut Garuda Indonesia, Benarkah? |
![]() |
---|
Mantan Istri Ustadz Abdul Somad Curhat Pilu di Instagram Singgung Sang Ustadz Kondang? Ini Isinya |
![]() |
---|