Rabu, 15 April 2026

Penyidik Narkoba Sikka : Tetap Diburu Pengedar Asal Sulawesi

Beberapa jam pasca penangkapan CR dan YM, L langsung kabur dari domisilinya di salah satu kos-kosan di Kota Maumere.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/EUGINIUS MOA
Kasat Narkoba Polres Sikka, Iptu Alfred Sutu memperlihatkan barang bukti shabu-shabu dalam jumpa pers penangkapan terduga pengguna narkoba di Mapolres Sikka, Senin (16/9/2019). Alfred mendampingi Wakapores Sikka, Kompol I Putu Surawan, S.IP, Kasubag Humas, Iptu Simon Petrus, dan KBO Narkoba,Aiptu, Leonardus Tunga. 

Penyidik Narkoba Sikka  Tetap  Diburu Pengedar  Asal  Sulawesi

POS-KUPAANG.COM|MAUMERE---Oknum    warga  Sulawesi,  berinisial  L yang diduga mengedarkan   narkoba   jenis  shabu-shabu kepada  sejumlah pemakai di  Kota Maumere, Pulau  Flores,  menjadi target diburu  penyidik  Narkoba Polres  Sikka.

“Penelusuran  keberadaaan  L masih terus  dilakukan.  Kalau   nanti  tidak bisa ditemukan, statusnya menjadi   daftar  pencarian  orang (DPO),”  kata  Kepala  Satuan Narkoba, Iptu  Alfred  Sutu, dan   KBO  Narkoba, Aipda  Leonardus  Tunga, didampingi   Kepala  Sub  Bagian  Humas  Polres  Sikka,  Iptu  Petrus  Kansius, kepada pos-kupang.com, Kamis   (3/110/2019) di Maumere.

Sebelum  menjadi incaran Satuan  Narkoba  Polres  Sikka, L   diketahui menjadi  pemasok shabu-shabu kepada  pasangan  selingkuh pengguna shabu-shabu,  CR  alias C  (27)  dan  YM   alias   T  (34), ditangkap Rabu  (11/9/2019)  pukul  23.00  Wita. Ia   juga diketahui  memasok narkoba  kepada pengguna di  Ende. 

Beberapa jam pasca penangkapan  CR dan  YM, L   langsung  kabur dari  domisilinya di salah  satu kos-kosan di  Kota  Maumere.

CR  perempuan  asal Makassar, Sulawesi Selatan dan   YM alias T  (34)  pria asal   Desa  Nelle Urung, Kecamatan Nelle, Kabupaten  Sikka, ditetapkan  menjadi  tersangka   pengguna narkoba   jenis  shabu-shabu.

Pemeriksaan laboratorium  Forensik  Bali   terhadap  barang bukti  shabu-shabu  dan  urine   CR dan  YM   positif.  Pasangan berlainan  jenis yang   belum  terikat perkawinan  ditangkap  polisi Rabu  (11/9/2019) pukul  23.00  Wita di depan Distro Art Fun, Kelurahan  Wolomarang, Kecamatan Alok  Barat.

Lens Haning : Saya Masyarakat Petani Tidak Tau Informasi Soal Wings Air Tutup Rute Kupang-Rote Ndao

Terbaru ! Benarkah Sosis dan Daging Merah Penyebab Sakit Kanker?

Hasil penggeledahan  ke   kamar kos, polisi  menemukan  berbagai  barang bukti, shabu-shabu  seberat  0,04 gram,   dua  jenis sedot (pipet)  plastik  bening diduga mengisap shabu.  Satu  buah  pipet plastik warna  putih  bengkok dipotong-potong diduga  sebagai  sekop,  satu buah kepingan  kaca  yang diduga  sebagai   wadah mengisi   shabu. (Laporan   Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius  Mo’a)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved