Banyak Rentenir Berkedok Koperasi di NTT, Masyarakat Diminta Waspada
Jumlah koperasi di NTT sangat banyak namun jumlah rentenir yang berkedok koperasi juga banyak.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM |KUPANG - Jumlah koperasi sangat banyak di Nusa Tenggara Timur (NTT) namun jumlah rentenir yang berkedok koperasi juga banyak.
"Perkembangan koperasi di Provinsi NTT per Agustus 2019 sebanyak 4.185 unit dan yang yang aktif sebanyak 3.709 unit. Jumlah tersebut sangat besar, namun tidak tanggung-tanggung rentenir berkedok koperasi yang menyebar di seluruh kabupaten/kita di NTT juga sangat banyak," kata Anggota Satgas
Waspada Investasi Daerah NTT, selaku Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Sisilia Wona, di Kupang, Senin (30/9/2019) pada acara Rakor Satgas SWID NTT.
Menurut Sisilia, kondisi inilah yang menimbulkan permasalahan di tengah-tengah masyarakat.
"Orang-orang yang berniat jahat melakukan tindakan penipuan yang memperburuk citra koperasi," ujarnya.
Sisilia menyampaikan retenir melakukan cara koperasi dijadikan kedok untuk aksi penipuan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kasus penipuan dilakukan yang mengatas nama koperasi yang menurunkan kredibilitas lembaga koperasi, kelompok masyarakat atau kelompok simpan pinjam yang menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana masyarakat tidak berdasarkan jati diri koperasi dan tidak memiliki izin usaha simpan pinjam," ungkapnya.
Maraknya penipuan atau investasi ilegal berkedok koperasi atas pengaduan masyarakat seperti penipuan berupa pinjaman tanpa bunga dan pinjaman modal yang ditawarkan melalui media sosial seperti facebook, SMS, telepon mengatasnamakan Kementerian Koperasi Dinas Koperasi provinsi maupun kabupaten kota.
"Pinjaman online berkedok koperasi tapi rentenir dan banyak masyarakat menjadi korban penipuan, rentenir yang berkedok koperasi yaitu cenderung menggebu-gebu memberikan pinjaman dengan persyaratan yang sangat sederhana hanya KTP langsung dicairkan," ungkapnya.
Dengan berbagai permasalahan yang berkembang di masyarakat, lanjut Sisilia, cara untuk mengatasi dengan menggunakan prinsip 2L yakni legal dan logis.
Aspek legal, jelas Sisilia, mengetahui legalitas lembaga dan usaha dengan cara melihat badan hukum koperasi diklarifikasi badan hukum koperasi melalui dinas setempat.
• Ini Harapan GM Kopdit Swasti Sari Terhadap 67 Pegawai yang Dimutasi
• Yakin Keunggulan Fuso Fighter, Rofinus Fanggidae Langsung Beli 10 Unit
Setelah melihat badan hukum koperasi perlu dicek kegiatan usaha atau koperasi hanya papan nama saja, ada izin usaha simpan pinjam izin pembukaan kantor cabang yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sedangkan aspek logis, lanjutnya, adalah upaya untuk mengetahui logis atau tidaknya usaha yang ditawarkan dengan cara memperhatikan tingkat bunga apakah berada pada tingkat yang wajar atau tidak dibandingkan dengan bunga pada lembaga yang resmi, melihat cara promosi koperasi dengan secara sembunyi-sembunyi yang terbuka memiliki tempat usaha dan status kepemilikan
"Masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan rayuan kemudahan dan kecepatan dalam mencair pinjaman, Kementerian Koperasi dan UKM membentuk satuan tugas pengawas koperasi di tingkat Kementerian Koperasi Dinas Koperasi provinsi dan kabupaten kota untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi.
"Waspada jangan tergiur bunga simpanan koperasi tinggi. Ayo awasi koperasi menuju koperasi kuat dan berdaya saing," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)