Sama Seperti di Indonesia, Praktek Korupsi Juga Menyebar di Jajaran Pemerintah Daerah Australia

Hampir semua Pemerintahan Daerah di negara bagian Victoria, Australia, ternyata memiliki risiko korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
Wikipedia
Pemandangan Melbourne, ibukota negara bagian Victoria, Australia. 

Sama Seperti di Indonesia, Praktek Korupsi Juga Menyebar di Jajaran Pemerintah Daerah di Australia

POS-KUPANG.COM - Sejak berlakunya UU Otonomi Daerah di Indonesia, praktek korupsi yang sebelumnya berpusat di Jakarta perlahan-lahan merambat ke daerah-daerah yang melibatkan para pejabat, pengusaha dan lain-lain hingga saat ini.

Praktek yang sama juga ternyata terjadi di Australia yang terdiri dari sejumlah negara bagian dan teritori.

Dilansir dari ABC News Indonesia, hampir semua Pemerintahan Daerah di negara bagian Victoria, Australia, ternyata memiliki risiko korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Para pejabat lokal mengetahui hal ini namun cenderung membiarkannya.

Komisi Anti Korupsi Victoria (IBAC) bahkan menyebut, ada budaya pembiaran di kalangan pejabat tersebut yang memang tidak pernah dimintai pertanggungjawaban.

Komisi anti korupsi di negara bagian Victoria, Australia, mengidentifikasi risiko korupsi dalam proses tender proyek-proyek pemerintah daerah selama ini.
Komisi anti korupsi di negara bagian Victoria, Australia, mengidentifikasi risiko korupsi dalam proses tender proyek-proyek pemerintah daerah selama ini. (ABC New: Dominic Cansdale)

Di Australia, komisi anti korupsi hanya ada di tingkat negara bagian dengan kewenangan yang berbeda-beda. Setelah Pemilu 2019, sejumlah politisi mulai mendesak dibentuknya lembaga setara KPK di tingkat nasional.

Investigasi IBAC terhadap Pemerintah Kota Ballarat dan Pemkot Darebin menemukan risiko korupsi terjadi dalam cara menawarkan dan mengalokasikan suatu proyek.

Selain itu, IBAC juga menemukan potensi korupsi pada pengawasan proyek serta pengelolaan konflik kepentingan pejabat.

Temuan IBAC pada proyek tahun 2013-2015 mengungkap bahwa salah satu manajer di Pemkot Ballarat menipu dana sebesar 184.123 dolar atau sekitar Rp 2 miliar. Pejabat tersebut diketahui memperoleh komisi dan keuntungan pribadi sebesar 103.630 dolar.

Modus yang dilakukan pejabat bernama Lukas Carey yaitu, mengalokasikan kontrak proyek-proyek Pemkot ke perusahaan istrinya sendiri. Selain itu, dia masih juga menerima komisi dari dua kontraktor lainnya.

Kasus Lukas ini telah divionis pengadilan. Dia terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara tiga tahun serta denda 31.200 dolar. Istrinya juga dikenai denda 20.500 dolar.

Menurut IBAC, Pemkot Ballarat tidak mengawasi Lukas secara memadai dan pemeriksaan internal oleh Pemkot dilakukan dengan buruk.

Sementara temuan lembaga anti korupsi ini di Pemkot Darebin mengungkap adanya pejabat yang membantu rekanan mendapatkan proyek pemeliharaan jalan senilai 16 juta dolar (Rp 160 miliar).

Sebagai imbalannya, pejabat ini menerima uang tunai, hadiah, dan pemberian lainnya.

Dalam laporan bertajuk Special report on corruption risks associated with procurement in local government yang dirilis pada September 2019, IBAC menyatakan kerawanan risiko korupsi ini tidak hanya terjadi di dua Pemkot tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved