Dump Truk Sudah Bisa Beli Solar Kembali

BPH Migas telah mencabut kembali surat edaran yang melarang pembelian solar untuk beberapa jenis kendaraan termasuk dump truk.

Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
Nanuk Dwiyulianto untuk POS-KUPANG.COM
Petugas di SPBU Oesapa mencabut pengumuman dari BPH Migas yang melarang pembelian solar untuk beberapa jenis kendaraan 

POS-KUPANG.COM |KUPANG- BPH Migas telah mencabut kembali surat edaran yang melarang pembelian solar untuk beberapa jenis kendaraan termasuk dump truk.

Mulai Sabtu (28/9/2019), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sudah mulai melayani pembelian solar untuk beberapa jenis kendaraan yang sebelumnya dilarang.

Supervisor SPBU Oesapa, Nanuk Dwiyuliawan pada Sabtu (28/9/2019) mengungkapkan, sesuai dengan hasil rapat Pimpinan Kementerian ESDM RI tanggal 27 September 2019 maka Surat Edaran BPH Migas no 3865.E/Ka BPH/2019 tentang pengendalian kuota jenis bahan bakar tertentu tahun 2019 dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Dengan pengumuman ini maka di seluruh SPBU bisa layani lagi konsumen bahan bakar tertentu minyak solar lagi kendaraan yang sebelum dilarang menggunakan solar. Jadi kami mulai hari ini, Sabtu (28/9/2091), kami melayani lagi pembelian solar." kata

Sebelumnya diberitakan, sejak tanggal 12 Septmber 2019, pengisian BBM khususnya solar harus mengikuti aturan dari BPH Migas yang dikeluarkan tanggal 12 September 2019.

Dalam surat edaran tersebut bukan hanya dump truk tapi ada juga jenis kendaraan lainnya yang tidak boleh membeli solar subsidi yakni kontainer dan truk yang angkut bahan pertambangan

" Larangan ini untuk mobil pengangkut hasii perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam, kendaraan dinas seperti mobil plat merah, mobil TNI/POLRI, kendaraan air milik pemerintah kecuali ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, angkut sampah. Juga mobil tangki BBM, truk trailer, truk gandeng, mobil molen serta dump truk.

NANUK DWIYULIAWAN
NANUK DWIYULIAWAN (POS-KUPANG.COM/HERMINA PELLO)

Menurutnya, solar subsidi untuk angkutan barang roda empat dengan maksimal volume 30 liter per hari, angkutan barang roda enam dengan maksimal 60 liter per hari dan kendaraan pribadi maksimal 20 liter per hari.

Dengan adanya edaran tersebut, pada Kamis (26/9/2019) puluhan kendaraan dump truk mendatangi kantor Pertaminan NTT untuk protes karena mereka kesulitan dengan bayar membayar dexlite.

Akibatnya kendaaan yang lebih banyak digunakan untuk membawa pasir dan batu kerikil menaikan tarif untuk hal ini.

"Namun dengan dicabutnya edaran ini maka kami kembali melayani pembelian solar untuk untuk jenis kendaraan yang boleh," ujar Nanuk. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Hermina Pello)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved