PII Cabang Kupang Gelar Workshop Insinyur Profesional

Badan Pengurus Persatuan Insinyur Indonesia ( PII) Cabang Kupang berencana melaksanakan Workshop Insinyur Profesional

Penulis: Kanis Jehola | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Badan pengurus dan anggota PII Cabang Kupang foto bersama seusai rapat di Sakura Room, Naka Hotel and Convention Kupang, Rabu (25/9/2019). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Badan Pengurus Persatuan Insinyur Indonesia ( PII) Cabang Kupang berencana melaksanakan Workshop Insinyur Profesional yang akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan November 2019 mendatang.

Untuk maksud tersebut, badan pengurus telah menunjuk Dr. Partogi H. Simatupang, ST, MT sebagai ketua penyelenggara, Dr. Ir. Andi Hidayat Rizal, MT sebagai sekretaris dan Ir. Tanto EH Sunukmo sebagai bendahara.

Panitia penyelenggara selanjutnya akan berkoordinasi dengan PII Pusat untuk kesiapan instruktur workshop dan materi-materi workshop, serta bersurat ke instansi, perguruan tinggi, organisasi perusahaan konstruksi, organisasi tenaga ahli konstruksi dan pemerintah untuk kesiapan peserta.

Presenter Najwa Shihab Klarifikasi Fotonya Bersama Tommy Soeharto, Keberatan Dituduh Antek Orde Baru

Rencana pelaksanaan Workshop Insinyur Profesional ini diputuskan dalam rapat pengurus dan anggota PII Cabang Kupang di Sakura Room, Naka Hotel and Convention Kupang, Rabu (25/9/2019).

Dalam berita acara rapat yang ditandatangani Dr. Ir. Andre W Koreh, MT (ketua) dan Dr. Ir. A. Hidayat Rizal, MT (sekretaris) yang diperoleh POS-KUPANG.COM dari anggota pengurus PII Cabang Kupang, Sabtu (28/9/2019), rapat pengurus dan anggota PII Cabang Kupang itu diawali sekapur sirih oleh Dr. Ir. Andi Hidayat Rizal, MT selaku sekretaris Cabang PPI Kupang, berupa laporan hasil kegiatan Kongres Luar Biasa dan Rapat Pimpinan Nasional (KLB-Rapimnas) Persatuan Insinyur Indonesia di Jakarta tanggal 9-11 November 2019.

Ikuti Jejak Lady Diana ke Ladang Ranjau di Angola, Pangeran Harry dan Meghan Markle Tur ke Afrika

Selain itu menjelaskan tentang perubahan AD/ART PII sehubungan diberlakukan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran; pelaksanaan Pendidikan Profesi Insinyur (PPI) oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan PII dan Kemenristek Dikti sesuai UU Nomor 11 Tahun 2014.

Dalam sekapur sirih itu juga dijelaskan tentang penyelenggaraan Workshop Insinyur Profesional (IP) oleh PII cabang untuk meningkatkan profesionalisme anggota PII.

Selanjutnya disampaikan paparan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran yang disampaikan oleh Dr. Ir. Andre W Koreh, MT selaku Ketua Cabang PII Kupang.

Dalam paparannya, Andre menjelaskan tentang semangat dari UU Nomor 11 Tahun 2014, terutama peran insinyur dalam penyelenggaraan praktek keinsinyuran yang menjadi tanggung jawab PII.

Untuk itu, kata Andre, PII Cabang Kupang harus siap menjalankannya dengan menyiapkan SDM serta perangkat pendukungnya.

Langkah awal adalah dengan melakukan sosialisasi UU Keinsinyuran pada Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan teknik dan teknologi, asosiasi profesi dan perusahaan jasa konstruksi, instansi dan birokrasi serta khalayak jasa industri dan konsutruksi.

Dikatakannya, penyelenggaraan Pendidikan Profesi Insinyur (PPI) dilakukan oleh Perguruan Tinggi yang telah bekerjasama dengan PII dan Kementerian Riset Dikti.

"Diharapkan Universitas Nusa Cendana yang telah terakreditasi B tahun depan (2020) sudah bias melaksanakan PPI tersebut," katanya.

Hal lain yang dijelaskan Andre berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2014 adalah Registrasi Insinyur. Sesuai pasal 10 UU Nomor 11 Tahun 2014, setiap insinyur yang akan melakukan praktek keinsinyuran di Indonesia harus memiliki surat tanda register insinyur. Surat tanda registrasi insinyur dikeluarkan oleh PII.

"Ini mengisyaratkan betapa pentingnya peran PII ke depan. Sebelum seorang Sarjana Teknik (ST) menjalankan praktek keinsinyuran terlebih dahulu harus menjalani Pendidikan Profesi Insinyur (PPI) barulah yang bersangkutan disebut Insinyur (Ir). Selanjutnya untuk memperoleh surat tanda registrasi insinyur, seorang insinyur harus memiliki sertifikat kompetensi insinyur. Sertifikat kompetensi insinyur diperoleh setelah lulus uji kompetensi. Uji kompetensi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikat kompetensi insinyur dilakukan melalui Workshop Insinyur Profesional yang dilanjutkan dengan Ujian Kompetensi.

Menindaklanjuti hal tersebut di atas maka pengurus cabang dan anggota PII Kupang sepakat melaksanakan Workshop Insinyur Profesional yang pelaksanaannya dilaksanakan pada minggu kedua bulan November 2019. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kanis Jehola)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved