Ketahuan Intip, Adi Paksa Masuk Kamar Mandi, Pukul & Tusuk Korban Pakai Palu & Gunting, Akhirnya

Ketahuan Intip, Adi Paksa Masuk Kamar, Pukul & Tusuk Korban dengan Palu & Gunting, Korban Lakukan Hal Ini

zoom-inlihat foto Ketahuan Intip, Adi Paksa Masuk Kamar Mandi, Pukul & Tusuk Korban Pakai Palu & Gunting, Akhirnya
ist
ilustrasi intip orang mandi

Ketahuan Intip, Adi Paksa Masuk Kamar, Pukul & Tusuk Korban dengan Palu & Gunting, Korban Lakukan Hal Ini

POS-KUPANG.COM, DENPASAR -  Ketahuan Intip, Adi Paksa Masuk Kamar, Pukul & Tusuk Korban dengan Palu & Gunting, Korban Lakukan Hal Ini

Kini kasus itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa adalah Adi Aprianto, asal Kelurahan Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Lampung.

Terdakwa Adi Aprianto  dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (26/9).

Ia dijerat atas tindakan percobaan perkosaan dan penganiayaan terhadap korban berinisial KCM (21) yang saat kejadian sedang mandi.

JPU Putu Oka Surya Atmaja SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara SH MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 285 Juncto Pasal 53 KUHP dan pasal Tindak Penganiayaan dengan kekerasan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Perbuatan terdakwa melakukan percobaan pencabulan dan penganiayaan berat terhadap korban yang dilakukan pada Selasa, 11 Juni 2019 pukul 13.10 Wita.

Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana penjara selama tujuh tahun," sebut Jaksa Oka di Ruang Sidang Candra PN Denpasar.

Seperti dakwaan yang diterima Tribun Bali,  tertulis bahwa percobaan pemerkosaan dan pembunuhan itu berawal dari terdakwa yang melihat korban masuk kamar mandi.

Terdakwa mengaku memang kerap mengintip korban saat sedang mandi. Namun saat terakhir menjalankan aksinya, ia ketahuan.

Terdakwa langsung loncat masuk ke kamar mandi tempat korban.

Korban KCM sempat berteriak meminta tolong, namun terdakwa terus mendekap korban hingga akhirnya keduanya jatuh di lantai kamar mandi.

"Karena korban terus berteriak, terdakwa langsung mencekik leher korban dan memukul bagian kepala serta muka korban dengan palu sebanyak empat kali," terang Jaksa.

Tidak hanya itu, terdakwa yang saat itu membawa gunting juga menusuk korban ke arah perut, lengan kiri, kepala korban serta bagian bahu.

Dalam kondisi berlumuran darah, korban yang ditindih oleh terdakwa masih terus berusaha berontak dan berteriak.

Tetangga korban yang bernama Endang Suresmi mendengar ada teriakan meminta tolong langsung menuju ke sumber suara.

Saksi Endang yang melihat kejadian itu pun akhirnya ikutan berteriak mita tolong kepada tetangga.

Namun akhirnya terdakwa berhasil kabur, sementara tetangga korban langsung membawa korban ke Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) Udayana di Jalan Sudirman, Denpasar.

Terdakwa diamankan di tempat tinggal pamannya di Jalan Tukad Pakerisan Nomor 95 Denpasar Selatan pada Kamis, (13/6) sekiranya pukul 17.00 Wita. (*) 

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kasus Percobaan Pemerkosaan di Denpasar Adi Dituntut 7 Tahun, Awalnya Berniat Intip Korban Mandi,

* Korban Perkosaan nekat Bakar Diri di Kantor Polisi

 Seorang wanita yang membuat laporan pemerkosaan dilaporkan meninggal dunia setelah membakar dirinya sendiri di kantor polisi di India sebagai protes atas tindakan polisi.

Wanita berusia 35 tahun itu sebelumnya memohon penangkapan kerabat suaminya yang diduga memperkosanya.

Melansir The Independent, Senin (29/7/2019), dia pergi ke kantor polisi Vaishali Nagar di Jaipur, India Utara pada 5 Juni 2019 untuk melaporkan Ravindra Singh yang memperkosanya, tetapi terdakwa tidak ditangkap.

Wanita itu kemudian pergi ke kantor polisi pada Minggu bersama putranya dan membakar dirinya di dekat gerbang utama kantor polisi.

Wanita itu kemudian dirawat di rumah sakit karena mengalami hampir 60 persen luka bakar di tubuhnya.

Bebby Fey Diajak YouTuber Ternama ke Hotel dan Berhubungan & Ata Halilintar Klarifikasi

Polisi kemudian mengatakan, ia meninggal di pagi harinya saat menjalani perawatan.

"Selama dua bulan terakhir, penyelidikan belum bergerak sedikit pun," kata suami wanita itu kepada Times of India.

“Sebaliknya, polisi menargetkan istri saya dan memburunya seolah-olah dia seorang tersangka.

Seorang Asisten Komisaris Polisi telah memaksanya untuk menarik kasus ini. Muak, dia membakar dirinya pada hari Minggu."

Seorang perwira polisi mengatakan, kasus itu masih dalam tahap investigasi.

“Kami dengan cepat mendaftarkan Laporan Informasi Pertama (dokumen tertulis yang disiapkan oleh polisi di India) terhadap terdakwa, yang kebetulan adalah kerabatnya."

"Tetapi beberapa fakta baru muncul selama investigasi, yang perlu dikuatkan,” kata seorang perwira, yang memilih tak disebutkan namanya.

Asisten Wakil Komisaris Polisi Rai Singh Beniwal mengatakan, kasus pemerkosaan sedang diselidiki tetapi tidak ada bukti yang memadai untuk menangkap terdakwa.

Pemerkosaan adalah salah satu kejahatan yang paling tidak dilaporkan di India --dengan beberapa perkiraan mengindikasikan 90 hingga 95 persen kasus perkosaan-- tetap tidak dilaporkan.

Menurut data pemerintah, jumlah kejahatan terhadap perempuan yang dilaporkan ke polisi di India naik 83 persen dari 2007 hingga 2016.

Empat pengaduan pemerkosaan dilaporkan setiap jam pada 2016.

Tingkat hukuman untuk kejahatan terhadap perempuan di India sangat rendah.

Menurut statistik kejahatan resmi pada 2016, hanya 18,9 persen dan terendah dalam satu dekade, tingkat hukuman rata-rata untuk semua kejahatan adalah 47 persen.

Sebuah gerakan dilakukan untuk menghentikan kekerasan seksual pada wanita dan anak-anak.

Ribuan wanita berjalan 10 ribu kilometer melintasi India --mencakup 200 distrik di 24 negara bagian-- untuk meningkatkan kesadaran tentang prevalensi pemerkosaan di awal tahun.

The Dignity March, yang dimulai di Mumbai pada Desember dan berakhir di Delhi pada Februari, menarik korban penyerangan seksual dari seluruh benua.

Pawai bersejarah ini menyoroti budaya yang 'mempermalukan dan menyalahkan' korban. (*)

*  Seorang siswi di Kalimantan Barat ditemukan tak bernyawa di dalam parit di Kecamatan Tayan Halu.

AT (16) ditemukan dalam kondisi masih menggunakan segaram sekolah pramuka, Selasa (30/4/2019).

AT ternyata merupakan korban pemerkosaan sekaligus pembunuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Kronologi Penemuan

AT ditemukan tak jauh dari permukiman warga di Dusun Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu.

Kepala Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu, Robert Jonshon membenarkan ditemukanya mayat perempuan berusia 16 tahun tersebut.

Bahkan dirinya juga ikut ke TKP ditemukanya mayat tersebut.

“Betul tadi pagi sekira pukul 09.00 WIB dijumpai warga dengan mencium bau busuk di TKP. Dia siswi SMPN 05 Tayan Hulu, Kelas 8 B,” katanya melalui telpon selulernya, Selasa (30/4/2019) pukul 20.35 WIB

“Dan baru digegerkan tadi pagi pukul 09.00 WIB, dan pihak Kades menerima laporan sekira pukul 09.20 WIB dari penemu bau busuk pertama oleh tiga orang warga, ”pungkasnya.

Pelakunya Seorang Ayah Tiri

Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, Tim Dokter Forensik Polda Kalbar, dr Monang Siahaan saat menggelar prease release terkait pengungkapan kasus pembunuhan. Kegiatan berlangsung di Polres Sanggau, Rabu (1/5/2019). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS)
Tersangka dugaan pembunuhan siswi SMP tersebut ternyata ayah tiri korban inisial RW.

Hal itu disampaikan Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, Tim Dokter Forensik Polda Kalbar, dr Monang Siahaan saat menggelar prease release terkait pengungkapan kasus pembunuhan.

Kegiatan berlangsung di Polres Sanggau, Rabu (1/5/2019).

Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi menjelaskan kronologis kejadian yakni, pada Selasa (30/4/2019), satu diantara warga Kecamatan Tayan Hulu, inisial JR yang pergi ke ladang mencium bau yang tidak enak.

Ivan Gunawan Marahi Betrand Peto Anak Angkat Ruben Onsu dan Sarwendah, Fakta Lain Ungkap ini!

“Setelah dicari ternyata disitu melihat kaki manusia yang sudah tertimbun dengan tanah. Kemudian saksi menginformasikan kejadian itu ke Polsek Tayan Hulu, ”katanya.

Kemudian, tim dari Polres Sanggau dan Polsek mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta mengindentifikasi dan mengumpulkan barang bukti dan informasi yang ada di TKP.

“Sehingga di TKP juga kita amankan beberapa barang bukti, berupa kayu, batu dan juga seragam korban. Setelah diidentifikasi dan mencari keterangan, mayat yang sudah tertimbun inisial AT yang sudah tiga hari tidak kembali, ”ujarnya.

Setelah itu, jenazah dibawa ke Puskesmas Tayan Hulu. Dan setelah melakukan upaya mengevakuasi korban, langsung melakukan komunikasi kepada Bidang Dokes Polda Kalbar.

Kades menjelaskan, sebelumnya korban pulang sekolah pada Sabtu (27/4/2019) siang. Sejak itu tidak ada sampai di rumah.

“Untuk penangganan jenazah untuk dilakukan autopsi. Dan hari ini sudah ada tim dokter forensik Polda Kalbar yang telah melaksanakan autopsi terhadap AT,” tegasnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk juga dilakukan pengumpulan keterangan dari pihak sekolah, lantaran saat itu korban masih menggunakan seragam pramuka.

“Kita periksa saksi-saksi termasuk juga teman dekat, kerabat, ibu kandung korban, wali kelas korban dan dugaan tersangka RW (Ayah tiri korban). Diperoleh juga keterangan para saksi yang mengarah kepada RW. Dan yang bersangkutan mengakui bahwa pelaku pembunuhan adalah RW, ”jelasnya.

Sebelum menghabisi korban, RW sempat memperkosa korban di TKP.

Dan sebelumnya juga sudah dilakukan sebanyak tiga kali, dua kali dilakukan di rumah pada tahun 2018 dan sekali dilakukan TKP.

“Kita juga mendapatkan informasi dari wali kelas korban, dari keteranganya memang melihat bahwa korban ini seperti tekanan batin sehingga disekolah itu cenderung untuk diam, ”jelasnya.

Pelaku juga yang kerap mengantar jemput korban saat sekolah. Dan saat itu juga, pelaku membawa korban kesalah satu TKP galian tanah.

“Disitulah pelaku menyetubuhi korban, karena juga sudah cek cok mulut. Korban merasa masa depanya tidak ada lagi sehingga menuntut bagaimana pertanggungjawaban pelaku terhadap korban. Kemudian korban didorong dan jatuh ke parit dan langsung melakukan penyekikan, disitu ada juga batu dan kayu dan sepeda motor sebagai alat angkutnya,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor, batu yang digunakan untuk melakukan pemukulan maupun kayu yang digunakan untuk menimbun termasuk juga baju korban yang sudah kita amankan.

“Ancaman hukuman bisa seumur hidup, karena juga ini kita lapis dengan UU perlingungan anak. Tentunya ini menjadi efek jera dan pelajaran bagi kita. Dan pihak korban juga rela untuk di autopsi untuk mengungkap. Dan ini menjadi pemahaman bagi masyarakat kita, dalam penyidikan perlu sekali untuk dibuktikan secara ilmiah, sehingga dokter dari forensik memberikan bantuan dalam penyidikan, ”tegasnya.

Kapolres menambahkan, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Untuk itulah, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang turut serta dalam membantu pengungkapan ini.

“Dan kerjasamanya yang baik antar masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Tayan Hulu yang sudah memberikan informasi, masukan demi kecepatan terungkapnya kasus pembunuhan ini. Mudah-mudahan kedepan tidak terulang kembali kejadian seperti ini, ”tegasnya.

Sementara itu, Tim Dokter Forensik Polda Kalbar, dr Monang Siahaan menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi lisan melalui telekomunikasi yang ditujukan ke Bid Dokes Polda Kalbar, untuk meminta bantuan mengungkap misteri kematian seorang wanita di wilayah Kabupaten Sanggau.

“Sore kemarin langsung kita bentuk tim untuk meluncur langsung ke Sanggau. Surat yang memang saya baca dengan benar, memohon untuk melakukan pemeriksaan dalam dan luar untuk melakukan autopsi namanya, ”ujarnya.

Selain itu, ada surat persetujuan tindakan autopsi yang ditandatangani bermatrai enam ribu dari pihak penyidik, keluarga ataupun saksi yang ada.

Kronologi Lengkap Perkosaan Mahasiswa Kupang saat Asyik Pacaran di Tempat Sepi dan Gelap

“Setelah dilakukan autopsi tadi, saya banyak menemukan beberapa kejanggalan yang akan saya tuangkan di visum et refertum. Nah saya tidak punya wewenang dan hak untuk menjelaskannya kepada teman media. Tapi untuk beberapa hari kedepan bisa bertanya kepada penyidik yang melakukan menyelidiki kasus ini, ”tegasnya.

Beberapa kelainan yang ditemukan yang tidak bisa diungkapkan secara detail yaitu dibagian kepala, kemaluan dan lain-lainya.

Pengakuan Ayah Tiri

RW tersangka pelaku pembunuhan terhadap AT siswi SMP Tayan Hulu, mengaku menyesal setelah menghabisi anak tirinya itu.

Namun ia mengakui sudah berencana untuk memperkosa korban.

“Saya menyesal. Saya melakukannya hari Sabtu (27/4/2019) siang, di lokasi berbatuan. Jauh sikit dari perkampungan,” katanya, Rabu (1/5/2019).

Saat itu, memang dirinya yang menjemput korban dari sekolah.

Ketika ditanya lagi alasannya nekat menghabisi korban, ia menjawab, takut aksinya itu terbongkar. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved