4 Kali Berhubungan Badan dengan Siswi SMP, Guru Pencak Silat ini Imingi Bakso dan Boneka,Foto Unkap

4 Kali Berhubungan Badan dengan Siswi SMP, Guru Pencak Silat ini Imingi Bakso dan Boneka,Foto Unkap

Editor: Alfred Dama
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Ilustrasi 

4 Kali Berhubungan Badan dengan Siswi SMP,  Guru Pencak Silat ini Imingi Baksao dan Boneka, Terunkap Lewat Foto ini 

POS KUPANG.COM , SURABAYA -- Kelakukan Mohammad Aldiansyah, Guru pencak silat di Benowo Surabaya ini sungguh tidak pantas ditiru.

Dia memacari Siswi SMP dan nekat menyetubuhinya itu dengan iming-iming Boneka dan makan Baksao

Pemuda berusia 24 tahun ini, awalnya mengenal korban yang menjadi kekasihnya itu dari status WhatsApp temannya.

Kemudian dia meminta kontak korban dan mereka saling berbalas chat WhatsApp. Dua bulan kemudian, barulah mereka kopi darat.

Namun, Guru pencak silat ini mengajak tidur kekasihnya yang masih berusia 14 tahun itu.

Tidak hanya sekali, dia memberikan Boneka.

Kemudian diajak makan Baksao barulah mereka melakukan hubungan dewasa di sebuah Kamar Kos harian yang disewa Rp 60 ribu itu berulang kali.

"Dari keterangan tersangka sudah empat kali meniduri korban di Kamar Kos harian. Pertama saat merayakan ulang tahun korban yang ke-14," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jumat (27/9/2019).

Kemudian, tersebarlah foto korban yang masih duduk di bangku SMP sedang duduk di Kamar Kos harian mengenakan pakaian lengkap.

Korban pun malu, dia memberanikan diri menjelaskan foto tersebut kepada orang tuanya.

Di situ, dia menceritakan bahwa telah tidur bersama kekasihnya yang berusia 10 tahun lebih tua itu.

Mendengar buah hatinya sudah ditiduri, kedua orang tua korban langsung lapor ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Polisi langsung mengamankan Aldiansyah pada Senin, 23 September 2019.

"Tersangka kami amankan di rumahnya di Benowo, tanpa perlawanan," tegasnya.

Sementara itu, Aldiansyah yang menutupi wajahnya dengan kedua tangannya itu mengaku sudah empat kali meniduri kekasihnya yang masih belia itu.

"Saya iming-imingi dibelikan Boneka dan makan Baksao," kata dia.

Ruth menandaskan, Aldiansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia terancam dijerat dengan UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak.

"Ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun," tutup Ruth.
 

Gadis ABG Sudah Disetubuhi 3 Kali Oleh Pria 10 Tahun, Naluri Sang Ibu Ungkap Perlakuan Pacar Korban
Sabtu, 28 September 2019 04:28

 

TERNYATA Anak Ruben Onsu, Betrand Peto dan Thalia Putri Onsu Sering Berantem, Siapa yang Mengalah?

Yasonna Laoly Mundur dari Jabatan Menkumham di Kabinet Kerja Jokowi-Kalla, Ini Jabatan Barunya

Gadis ABG Sudah Disetubuhi 3 Kali Oleh Pria 19 Tahun, Naluri Sang Ibu Ungkap Perlakuan Pacar Korban

RAMALAN ZODIAK , Sabtu 28 September: Libra Coba Solusi Praktis, Aquarius Temui Jalan Melalui Badai

Gadis ABG Sudah Disetubuhi 3 Kali Oleh Pria 10 Tahun, Naluri Sang Ibu Ungkap Perlakuan Pacar Korban

POS KUPANG.COM -- Seorang gadis di bawah umur asal Lampung Utara dicabuli pemuda yang selama ini menjalin hubungan pacaran.

Pelaku AP (19) mencabuli korban PT (17) sebanyak tiga kali di rumah temannya.

Anggota Unit Reskrim Polsek Abung Selatan wilayah hukum Polres Lampung Utara mengamankan tersangka yang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Kamis (26/9/2019) sekira pukul 21.00 Wib

Dasar Bukti laporan Polisi nomor : LP/B-600 / IX /2019 / POLDA LAMPUNG/RESLU tanggal 26 September 2019 tentang Pencabulan anak di bawah umur.

Dengan tersangka AP (19) warga Lampung Utara diduga menyetubuhi korban PT (17) Warga Lampung Utara di rumah kawannya, sebanyak 3 kali.

Kapolsek Abung Selatan Ajun Komisaris Sukimanto mengatakan penangkapan berdasarkan laporan dari Mi, yang tak lain adalah ibunya.

Sukimanto mengungkapkan, sang ibu mengetahui peristiwa anaknya bersetubuh dengan pelaku dari penuturan Agus.

Agus mengaku pernah melihat korban berpelukan dengan AP di Desa Kembang Gading, Abung Selatan, Lampung Utara.

“Sebagai seorang ibu, nalurinya langsung bertanya apa saja yang sudah diperbuat anaknya,” katanya, Jumat 27 September 2019.

Setelah didesak, korban mengaku sudah berbuat layaknya suami istri melakukan hubungan badan, sebanyak tiga kali.

Terakhir, hubungan badan dilakukan pada bulan Juli 2019.

Perbuatan tersebut dilakukan di rumah nenek rekannya, AW.

Betapa terkejutnya orangtuanya mendapatkan pengakuan tersebut.

Sang ibu kemudian melaporkan peristiwa pncabulan tersebut ke Polsek Abung Selatan. 

Mendapat laporan itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan.

Tersangka diketahui sedang berada di wilayah Lampung Utara.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penangkapan.

“Tersangka kami amankan di jalan ketika pulang dari rumah kawannya,” katanya.

Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Abung Selatan guna di sidik oleh anggota.

Tersangka dijerat pasal 81 undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara.

Dalam penuturannya, tersangka mengaku sudah bersetubuh dengan korban sebanyak tiga kali.

Hal itu dilakukan di rumah rekannya, tanpa ada paksaan serta tindak kekerasan.

“Saya bujuk dia ke dalam kamar. Saya bilang mau bertanggung jawab,” ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imingi Baksao dan Boneka, Guru Pencak Silat Tega Tiduri Siswi SMP di Surabaya,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved