Patroli Ausindo Operasi GANNET 19-2 Bersama Bakmala ABF & KKP Temukan Rumpon Ilegal di Laut Timor

Patroli Ausindo Operasi GANNET 19-2 Bersama Bakmala ABF & KKP Temukan Rumpon Ilegal di Laut Timor.

Penulis: Maria Enotoda | Editor: maria anitoda
istimewa
Patroli Ausindo Operasi GANNET 19-2 Bersama Bakmala ABF & KKP Temukan Rumpon Ilegal di Laut Timor 

Patroli Ausindo Operasi GANNET 19-2 Bersama Bakmala ABF & KKP Temukan Rumpon Ilegal di Laut Timor

POS-KUPANG.COM - Patroli Ausindo Operasi GANNET 19-2 Bersama Bakmala ABF & KKP Temukan Rumpon Ilegal di Laut Timor

Patroli Terintegrasi AUSINDO OPERASI GANNET 19-2 bersama BAKAMLA, ABF & KKP yg dilakukan mulai tanggal 23-27 September 2019 di Perairan WPP NRI 573 Perairan Laut Timor membuahkan hasil.

Petugas berhasil menemukan rumpon ilegal.

rumpon 3
(istimewa)

Rumpon ilegal tersebut ditemukan di perairan selatan laut timor diatas 12 Mill Laut dan dilakukan pemotongan segera.

rumpon 2
 (istimewa)

Berdasarkan siaran pers yang diterima POS-KUPANG.COM dari Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak melalui pesan singkat WhatsApp (Jumat 27/9/2019) hari Kamis tanggal 26 September 2019 bersama KP. Orca 04 di saat melakukan patroli di perairan WPP NRI 573 laut Timor telah melakukan pemotongan 5 rumpon ilegal dan diangkat ke kapal KP. Orca 04 yang terdiri dari Rumpon 1 pukul 07.18 WITA Posisi 11°07,032'LS - 125° 13,620' BT. Rumpon 2 pukul 08.17 WITA posisi 10° 57,727'LS - 125° 08,209' BT. Rumpon 3 pukul 09.20 WITA posisi 10° 55,964'LS - 125° 08,575'BT. Rumpon 4 pukul 09.51 WITA Posisi 10° 51, 058'LS - 125°05,375' BT. Dan pada hari Jumat tanggal 27 September 2019 pukul 08.58 WITA kembali menemukan dan dilakukan pemotongan terhadap 1 unit rumpon illegal pada posisi 10° 41,329'LS - 123° 56,963' BT.

rumpon 8
 (istimewa)

Menurut Mubarak, hari ini Jumat tanggal 27 September 2019 pukul 15.00 WITA, Capt. Eko Priyono, S.St.Pi selaku nahkoda dari KP. Orca 04 telah melakukan serah terima terhadap barang bukti rumpon kepada Stasiun PSDKP kupang yang di wakili oleh Indra Lesmana, S.St.Pi selaku PPNS sebanyak 5 unit.

rumpon 6
 (istimewa)
rumpon 7
 (istimewa)
rumpon 4
 (istimewa)

(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved