Ini Penjelasan Kabid Destinasi Terkait Lokasi Wisata Air Terjun Tanggedu, Sumba Timur

Tentunya destinasi ini dikunjungi dengan cara ADVENTURE sehingga kepuasan itu terasa ketika mencapai air terjunnya.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
http://www.theeastsumba.com/2018/07/air-terjun-tanggedu.html
Air Terjun Tanggedu, Desa Tanggedu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, NTT 

Ini Penjelasan Kabid Destinasi Terkait Lokasi Wisata Air Terjun Tanggedu, Sumba Timur

POS-KUPANG. COM | WAINGAPU----Air Terjun Tanggedu menjadi viral di tahun 2019, beberapa peristiwa yang sangat memprihatikan dan menyedihkan pun terjadi disana.

Kejadian terakhir merenggut nyawa seorang 'dermawan' asal Jakarta yang mengalami kecelakaan dimana terpeleset, jatuh ke air dan tenggelam.

"Kejadian ini sangat tragis dan butuh perhatian kita semua. Kami masyarakat Sumba melantunkan ucapan berdukacita yang mendalam atas peristiwa tersebut. Doa dan harapan bagi keluarga yang ditinggalkan, agar diberi kekuatan lahir batin, semoga ia tenang di sisi yang Maha Kuasa,"ungkap Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sumba Timur, Yudi Umbu T. T. Rawambaku, SE, kepada POS-KUPANG. COM, Jumat (27/9/2019) siang.

Yudi menjelaskan, ketika Musrenbangkab tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menyarankan agar Air Terjun Tanggedu dimasukkan dalam salah satu obyek wisata, kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor : 506/DISPARBUD.403/506/X/2018.

Kenapa demikian, kata Yudi, ditetapkan melalui Surat Keputusan karena ketika Pembuatan RIPPDA 2013-2033 Kabupaten Sumba Timur dan kemudian ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor : 9 Tahun 2014, obyek wisata air terjun Tanggedu dan Air Terjun Waimarang tidak termasuk di dalamnya.

Dalam perkembangannya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sumba Timur, jelas Yudi, melaksanakan sosialisasi SAPTA PESONA diantaranya , menjaga obyek wisata dari sisi kebersihan dan kenyamanan, fungsi masyarakat Desa/Dusun sebagai pengelola obyek.

Dikatakan Yudi, rekomendasi yang dihasilkan bersama adalah, lokasi obyek merupakan Hak Ulayat beberapa suku yang ada.

Dinas Pariwisata menyarankan kepada pemerintah desa untuk bersama sama suku yang ada supaya dapat berembuk dan memberi kewenangan kepada Dinas Pariwisata untuk membangun sarana dan prasarana di lokasi destinasi.

Disisi lain, kata Yudi, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas PUPR telah melaksanakan berbagai kegiatan seperti Perbaikkan dan Pembangunan Infrastruktur terutama jalan/akses yang layak sebagai sebuah destinasi. Hingga pada pembuatan jembatan gantung yang sedang dikerjakan.

Selain itu, pengelolaan bukan saja menjadi tanggung jawab Pemkab tapi bagaimana Pemerintah Desa melalui BUMDES untuk berkreasi. 

Tidak diperkenankan untuk retribusi masuk ke Air Terjun oleh masyarakat karena tidak memiliki dasar hukum. Kecuali parkir untuk bisa dikelola dengan ketentuan Keamanan dan Kenyamanan Kendaraan Pengunjung.

Yudi juga menjelaskan, nama Tanggedu artinya dalam bahasa Sumba Timur adalah "tidak gugup". Dusun Tanggedu terletak di Kecamatan Kanatang dan merupakan Desa Persiapan Pemekaran dari Desa Mondu. Jumlah penduduknya sekitar 1.015 jiwa, hampir seluruh penduduknya bekerja sebagai petani.

Air terjun Tanggedu dimiliki oleh 7 Kabihu (suku) diantaranya kabihu Karunggu Watu, Ngewur, Kombul, Karinding, Dapi, Manolung dan Amba Leling. 90% penduduknya masih menganut Penghayat Kepercayaan, Marapu.

Yudi juga mengatakan, uniknya dusun ini memiliki ritual yang disebut Mangejing, dilakukan setelah selesai musim tanam jagung.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved