Gelar Aksi Masa, Ini Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat untuk Demokrasi Indonesia

Sejumlah mahasiswa, pemuda, aktivis, LSM dan komunitas di Kota Kupang menggelar aksi masa, Jumat (27/9/2019).

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GECIO VIANA
Suasana aksi masa Aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat untuk Demokrasi Indonesia di depan Undana Lama Jln Soeharto Kelurahan Naikoten 1, Kota Kupang, Jumat (27/9/2019). 

Gelar Aksi Masa, Ini Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat untuk Demokrasi Indonesia

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sejumlah mahasiswa, pemuda, aktivis, LSM dan komunitas di Kota Kupang menggelar aksi masa, Jumat (27/9/2019).

Masa aksi ini tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat untuk Demokrasi Indonesia.

Mereka mengambil titik kumpul di depan Undana Lama Jln Soeharto Kelurahan Naikoten 1, Kota Kupang.

Selanjutnya masa aksi melakukan longmarch menuju kantor DPRD Provinsi NTT. Mereka menggunakan satu mobil komando yang dilengkapi pengeras suara.

Berikut pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat untuk Demokrasi Indonesia.

Hidup Mahasiswa!!!

Mengapa Rakyat melawan?

Apakah sekadar partisipasi tanpa isi? Sekian juta kepala ini tentu tidak nunut berpanas sengsara di jalanan. Rakyat marah karena hakikat demokrasinya dikebiri.

Tetapi pemerintah malah menempuh jalur kekerasan dan kriminalisi sebagai upaya membungkam kebebasan bersuara.

Rentetan petaka bermula dari, aktus diskriminasi rasial pada mahasiswa Papua di Asrama Papua, Surabaya 16 Agutus 2019. Soal jadi panjang.

Alat Represi (baca:monyet) jadi simbol perlawanan, yang dihadapi dengan militerisasi hingga per 23 September 2019, 17 orang meninggal dunia dan 66 lainnya luka luka di Wamena Papua. Nestapa belum berakir.
Kebakaran hutan tropis terbesar di dunia melanda Kalimantan dan Sumatera. Tragedi asap terulang, ekosistem rusak, satwa terbunuh.

Tetapi korporat pembakar hutannya belum ditangkap juga. Ada apa di baliknya? Keutuhan negara dan bangsa Indonesia kini terancam karena konspirasi oligarki yang berbagi jatah kuasa.

Revisi Undang Undang KPK No. 30/2002 melemahkan semangat pemberatasan korupsi dan memicu segregasi. Setidaknya terdapat 26 pokok pembungkaman KPK, beberapa di antaranya: Otonomi KPK dicabut, menjadi
Lembaga Eksekutif, Tahapan Penyadapan yang Melalui Proses Berbelit, Penyelidik Hanya dari Kepolisian. Dalam konteks NTT sebagai provinsi tiga terbesar korupsi, pelemahan KPK berakibat pada menurunnya kualitas hidup masyarakat NTT.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved