Bunuh Kekasihnya, Oknum TNI Prada DP Divonis Pecat, Penjara Seumur Hidup, Hakim Bilang Begini

Bunuh Kekasihnya, Oknum TNI Prada DP Divonis Pecat, Penjara Seumur Hidup, Hakim Bilang Begini

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Prada DP saat menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang perkara pembunuhan terhadap kekasihnya, Vera Oktaria. 

Majelis hakim menilai perbuatan Prada DP terbukti melanggar ketentuan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Usai persidangan, Prada DP terlihat menangis mendengar putusan hakim yang dijatuhkan padanya.

 Sementara itu, 

Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria, mengaku menerima hukuman seumur hidup penjara yang diterima Prada DP.

Meskipun keganjalan dihatinya masih tetap terasa.

Sebab, di benaknya ia sangat ingin agar pembunuh anaknya dijatuhi hukuman mati.

"Saya menerima putusan hakim. Meskipun sebenarnya saya sangat ingin dia dihukum mati.

Oknum TNI Tega Menyiksa, Membunuh, Memutilasi & Nyaris Bakar Vera Oktaria, Ini Faktanya

Tapi kalau memang seperti itu keputusan hakim, kami hormati,"ujarnya saat ditemui usai sidang.

Prada DP menjalani sidang dengan agenda putusan majelis hakim atas perkara pembunuhan terhadap Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Sidang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (26/9/2019).

Selama persidangan, Suhartini terlihat tenang saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Namun sesekali terlihat Suhartini juga menyeka air mata yang jatuh membasahi pipinya.

Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria saat ditemui di kediamannya, Rabu (25/9/2019) (SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM)
Hal berbeda terlihat dari Rini, kakak kandung Vera yang justru terlihat gelisah menahan tangis selama persidangan.

"Yang saya tahu, hukuman seumur hidup artinya dia dihukum sampai mati di penjara. Saya terima dengan keputusan itu. Biarlah sampai mati orang itu di penjara terus,"tegasnya.

Kisah Playboy Prada DP, Empat Kali Berzina dengan Siswi SMA Seusai Potong dan Bakar Kekasihnya Vera
Kisah Playboy Prada DP, Empat Kali Berzina dengan Siswi SMA Seusai Potong dan Bakar Kekasihnya Vera (Tribun Sumsel)

Sementara itu, Kepala Oditur 1-05 Palembang Kolonel Mukholid, vonis hukuman seumur yang dijatuhkan majelis hakim, sama dengan tuntutan Oditur.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved