Polres TTU Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Malpraktek di RS Leona Kefamenanu

akan segera melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus malpraktek yang menghebohkan warga di Kabupaten TTU itu.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/THOMAS MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Tatang Prajitno Penjaitan. 

Polres TTU Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Malpraktek di RS Leona Kefamenanu

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Pihak penyidik Polres Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terkait dugaan kasus Malpraktik yang dilakukan oleh petugas medis di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

Lima orang yang telah diperiksa tersebut diantaranya pelapor dan istrinya, satu dokter dari Rumah Sakit Leona Kefamenanu, dan dua orang dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres TTU AKP. Tatang Prajitno Penjaitan kepada Pos Kupang melalui sambungan teleponnya pada, Selasa (24/9/2019).

Tatang mengatakan, karena telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus malpraktek yang menghebohkan warga di Kabupaten TTU itu.

"Rencananya, dalam waktu dekat kami akan gelar perkara dan naikan ke tingkat penyidikan, sehingga tidak ada lagi upaya yang nantinya menghambat proses penyelidikan," ujarnya.

Dalam gelar pekara tersebut, ungkap Tatang, pihaknya akan mengundang internal polres TTU seperti Kasi Propam, Pengawasan Internal, maupun Siwas supaya dapat mengikuti gelar perkara tersebut.

Sebenarnya, kata Tatang, untuk pengembangan dugaan kasus yang menewas seorang bayi bernama Mariano, polisi sudah memanggil dua dokter dan satu perawat dari RS Leona. Namun, ketiga orang itu mangkir dari panggilan polisi.

Tatang mengungkapkan, ketidakhadiran dua orang dokter dan satu perawat dari RS Leona tersebut karena kuasa hukum ketiga orang tersebut mengatakan bahwa tidak perlu datang. Hal itu karena panggilan tersebut tidak wajib dan hanya bersifat klarifikasi saja.

"Untuk pengembangan kita sudah panggil dua orang dokter dan satu perawat. Tapi mereka tidak datang karena pengecara mereka bilang tidak usah datang. Saya bilang oke. Karena tidak ada upaya paksaan dalam pemanggilan tersebut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang bayi di Kabupaten TTU dilaporkan meninggal dunia karena diduga menjadi korban dari malpraktek yang dilakukan oleh petugas medis di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

Bayi tersebut diketahui bernama Abraham Mariano Moni. Mariano meninggal setelah mendapatkan pelayanan perawatan medis yang buruk dari petugas rumah sakit Leona.

Rocky Gerung Bintang ILC TV One Sebut Ada Bara Sosial Di mana-mana, Sindir Demo Mahasiswa di DPR

Ini Kata Bebby Fey Saat Dituduh Minta Mobil Tutupi Identitas Youtuber Zina Dengannya

Karena diduga terjadi malpraktek, pihak keluarga dari korban merasa sangat kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh petugas medis di rumah sakit swasta tersebut dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kabupaten TTU. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved