Tak Sekedar Cantik, Guru PNS Video Syur Mobil Goyang Ini Ternyata Berprestasi, Raih Juara Provinsi
Tak Sekedar Cantik, Guru PNS Video Syur Mobil Goyang Ini Ternyata Berprestasi, Raih Juara Tingkat Provinsi.
POS-KUPANG.COM -- Tak Sekedar Cantik, Guru PNS Video Syur Mobil Goyang Ini Ternyata Berprestasi, Raih Juara Tingkat Provinsi.
Ternyata guru cantik PNS yang Berzina dengan suami orang di dalam mobil goyang, dan video syurnya menjadi viral ini ternyata memiliki prestasi yang mengagumkan.
Ya, guru cantik PNS pemeran video syur mobil goyang Berzina dengan suami orang ini pernah menjadi juara tingkat Provinsi Jawa Barat.
Perempuan berparas cantik yang menjadi guru cantik PNS ini pernah meraih juara III di bidang pengolahan bahan makanan tingkat Provinsi Jawa Barat.
Sayangnya, prestasi gemilang guru cantik PNS ini tercoreng dengan beredarnya video syur di mobil goyang bersama perselingkuhannya yang suami orang.
• Bebby Fey Ngaku 6 Kali Berhubungan Badan, Seteru Atta Halilintar Ini Akui Wk Wik Bikin Ketagihan
Setelah Satu Tahun perselingkuhan guru cantik PNS Ini Terungkap, video syur Berzina dengan suami orang di mobil goyang beredar di Medsos
Publik kembali dihebohkan dengan beredar video syur guru cantik PNS di Jawa Barat yang Berzina dengan seorang lelaki ( suami orang ) dalam mobil goyang.
Belakangan diketahui, guru cantik PNS tersebut ternyat sudah berkeluarga. lalu bagaimana reaksi sang suami setelah video syur isteri dengan pria lain?
Ternyata hingga saat ini, sang suami memilih bungkam dan tidak melakukan tindakan apapun.
Akibat video syur tersebar, perselingkuhan sang guru cantik PNS Jabar terkuak.
Tak hanya RJ yang sudah menikah, RIA pun diketahui sudah berkeluarga.
Ia adalah pria yang beradegan panas dengan guru cantik PNS Jabar.
Si RIA yang ternyata suami orang itu pula yang merekam diam-diam adegan panas di dalam mobil.
Kemudian, ia pun menyebarkan video syur guru cantik PNS di dalam mobil goyang itu di media sosial.
"Rj dan RIA masing-masing sudah menikah," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata kepada wartawan Tribunjabar.id.
Penasaran dengan reaksi suami si guru cantik itu?
Sampai saat ini, suami RJ masih bungkam dan diam. Belum ada reaksi maupun tindakan yang dilakukannya.
Hingga berita ini ditulis, RJ masih berstatus sebagai korban dalam kasus video syur.
Sebenarnya, RJ bisa saja menjadi terjerat hukum pidana akibat perselingkuhannya dengan RIA.
• Bebby Fey Disetubuhi Genderuwo, Seteru Atta Halilintar Ketagihan Berhubungan Ama Makhluk Seram
Seperti yang disampaikan AKBP Hari Brata, perselingkuhan memang diatur di Pasal 284 KUH Pidana.
Namun, perlu ada pihak yang melaporkan lebih dulu.
" perselingkuhan memang diatur di Pasal 284 KUH Pidana. Tapi itu delik aduan, harus dilaporkan lebih dulu," katanya.
Misalnya, laporan pengaduan dari suami guru cantik PNS Jabar tersebut.
Selain itu, bisa pula ada laporan dari istri RIA pelaku video syur.
Terungkap lokasi perekaman video syur perempuan berseragam PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemprov Jabar.
"Itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami RJ atau istri dari RIA," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hubungan gelap antara guru cantik PNS dan pelaku video syur berjalan satu tahun.
"Sudah berhubungan satu tahun dan sudah melakukan hubungan gelap," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata.
Namun, kisah asmara mereka kandas.
Keduanya berpisah begitu saja.
Sebenarnya, RIA mengaku tak rela berpisah dari guru cantik PNS itu.
Ia tak rela putus hubungan asmara, meskipun itu hubungan gelap.
"Tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan saudari Rj," katanya.
Kemudian, si pria disebut cemburu. RIA merasa sakit hati.
Hal itulah yang meracuni pikiran pria tersebut untuk menyebar video syur si guru cantik PNS berlogo Pemprov Jabar.
"Pelaku menyebarkan video karena kecemburuan atau sakit hati," katanya.
Ia sengaja menyebarkan foto dan video syur itu di media sosial.
Guru mesin otomotif honorer di Purwakarta itu selain menjadi penyebar juga perekam adegan panas dalam video syur.
Mulanya, ia menyebarkan video syur itu ke sebuah grup Facebook.
Ada dua video yang dibagikan RIA pada Agustus 2019.
"Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Facebook," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata.
Akibatnya, video tersebut pun banyak disebarkan kembali oleh warganet.
Video syur itu terhitung sampai dua ribu kali disebarkan ulang.
Kemudian, ada pula yang menyebarkannya di Twitter.
Sebuah akun Twitter mengunggah itu pada 14 September 2019.
Tersebarnya video syur guru cantik PNS Pemprov Jabar ini pun viral.
Puncaknya, Kamis (19/9/2019), viralnya foto dan video syur itu menjadi pemberitaan media massa.
* Sebelum Video Panas PNS, 3 Video Syur Ini Viral di Jabar, Ada Vina Garut dan Mama Muda Sumedang
Baru-baru ini di media sosial Twitter, viral foto dan video yang memperlihatkan seorang perempuan berkerudung dan mengenakan seragam PNS atau ASN, beradegan tak senonoh.
Di seragam tersebut, terdapat logo yang disebut-sebut merupakan logo Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Jabar.
Dalam video dan foto itu, perempuan yang mengenakan seragam PNS terlihat sedang berada di dalam mobil.
Ia duduk di bagian depan, sementara itu di kursi sopir terlihat ada seorang pria.
Perempuan yang mengenakan kerudung itu membuka pakaian bagian atas dan bawahnya.
Ingin Liburan? Yuk Berburu Tiket Murah di Kompas Travel Fair, Daftar Promo 11 Maskapai Penerbangan
Alhasil, bagian intimnya terlihat dalam foto dan video syur yang beredar.
Sementara itu, kerudungnya yang berwarna cokelat masih terpasang.
Ada empat foto yang tersebar dan satu video.
Videonya berdurasi 2,19 menit.
Tak hanya tersebar di media sosial Twitter, foto dan video syur tersebut juga tersebar melalui aplikasi perpesanan instan WhatsApp.
Ini bukan kali pertama warga Jabar digemparkan dengan video syur yang viral di medsos.
Dalam kurung waktu beberapa bulan terakhir setidaknya ini adalah video syur ke-4 warga Jabar yang viral.
Sebelumnya ada video mama muda dan sopir truk beradegan panas di Sumedang.
Dua video panas lainnya yang viral terjadi di Garut dan Arjasari.
Berikut rangkumannya:
1. Vina Garut
Kasus video panas yang pertama terjadi di Garut, yang dikenal dengan video Vina Garut.
Video dewasa yang mempertontonkan aksi tiga pria melakukan adegan ranjang dengan seorang wanita ramai diperbincangkan.
Dilansir dari Tribun Jabar dalam artikel 'Heboh Video Mesum Tiga Pria Lawan Satu Wanita, Sebut Nama Garut Beredar via WhatsApp', terdapat dua video yang diunggah melalui twitter dengan nama "Vina Garut".
Sontak banyak yang menyebut pemeran aksi tak senonoh itu merupakan warga Garut.
Di video pertama, durasi pengambilan gambar selama 1 menit 30 detik.
Terdapat dua orang pria dan satu wanita.
Sedangkan di video kedua dengan durasi 1 menit 7 detik, terdapat tiga pria dan satu wanita.
Di sebuah akun Twitter, video Vina Garut itu bahkan diperjualbelikan.
Akun twitter tersebut meminta bayaran pulsa sebesar Rp 50 ribu untuk mendapatkan semua video.
Totalnya ada 44 video berisi adegan dewasa yang bisa didapat.
Nantinya admin akun twitter itu akan memberi link google drive kepada pembeli video.
Puluhan video itu merupakan aksi yang diberi nama: Vina Garut.
Terdapat dua part video. Masing-masing part, terdiri dari 22 video.
Hidup Perawat ini Berakhir Tragis, Tolak Berhubungan Badan Malah Dibunuh, Pelaku Setubuhi Jasadnya
Kabar terakhir mengenai kasus video Vina Garut kini telah dilimpahkan Polres Garut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.
Dua tersangka berinisial V dan W akan segera menjalani persidangan.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, menuturkan bahwa penyidik telah melengkapi berkas kasus tersebut. Hari ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejari.
"Tadi siang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pemeriksaan dirasa sudah lengkap sehingga kami limpahkan hari ini," ujar Budi, Senin (9/9/2019), dilansir dari Tribun Jabar dalam artikel 'Kasus Video Vina Garut Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kemungkinan Bisa Segera Sidang'
Budi menambahkan, pihaknya memberikan dua berkas ke Kejari Garut. Yakni berkas untuk tersangka V dan W. Sedangkan untuk tersangka A alias Rayya, kasusnya sudah dihentikan karena meninggal dunia.
"Kami masih koordinasi dengan kejaksaan. Kalau P21 (berkas lengkap), bisa segera disidangkan. Tapi kalau P19 (berkas dikembalikan dan harus dilengkapi) kami akan lengkapi," katanya.
Berdasar hasil penyelidikan, Budi menyebut para tersangka dikenakan pasal 38 junto pasal 8 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman enam tahun penjara.
"V mengetahui jika adegan itu direkam dan juga menyetujuinya. Makanya kami kenakan pasal pornografi. Termasuk untuk W," ucapnya.
2. Arjasari
Tak beberapa lama kemudian, warganet dihebohkan lagi dengan beredarnya video panas dua sejoli warga Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Dilansir dari Tribun Jabar dalam artikel 'Tersebar Video Arjasari Bandung di Instagram, Balas Dendam Mantan Pacar Karena Putus', video panas sepasang pemuda bukan suami istri ini tersebar melalui sejumlah akun Instagram
Kronologi tersebarnya video panas pasangan muda ini berawal dari kisah asmara antara seorang perempuan, WT (20), dengan lelaki berinisial DR (22).
Selama berpacaran, mereka sempat berhubungan badan.
Menggunakan telepon selulernya, DR rupanya merekam semua perbuatan mereka.
DR nekat menyebarkan rekaman video itu sebagai balasan karena tak menerima keputusan WT menyudahi hubungan mereka.
Menggunakan akun Instagram milik WT, DR menyebarkan foto-foto WT dalam keadaan tanpa busana.
Tak sampai di situ, ia pun mengunggah rekaman video saat mereka melakukan hubungan suami istri.
Akibat perbuatannya, DR pun ditangkap dan diseret ke pengadilan.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung terungkap penyebaran video panas itu dilakukan DR pada Mei 2019.
DR menyebarkannya melalui tiga akun Instagram, yang semuanya mengatasnamakan WT.
"Padahal, kakak saya enggak pernah punya Instagram. Tahu-tahu ada postingan dan Instastory Instagram, isinya foto dan video kakak saya sedang berhubungan intim dengan pelaku," ujar Mega, adik WT, saat bersaksi di PN Bale Bandung, Rabu (21/8).
Kecurigaan mengarah ke DR karena sebelumnya DR memang pernah mengancam akan mempermalukan WT jika WT memutuskannya.
"Kakak saya sempat cerita minta putus sama dia. Tapi dia malah ngancam kakak saya. Kalau diputusin, akan dipermalukan se-Kecamatan Arjasari. Saya enggak tahu maksudnya apa, tapi setelah putus, tiba-tiba ada video itu," ujar Mega.
Dalam video yang diunggah DR, kata Mega, hanya wajah kakaknya yang terlihat.
"Kakak saya enggak punya Instagram. Dia enggak pernah memposting video dan foto itu," ujarnya.
Selain menghadirkan Mega, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi juga menghadirkan Puput (22), teman WT.
Puput mengatakan, pada Mei 2019, ia di-follow oleh akun Instagram mengatasnamakan WT. Namun, akun itu mem-private semua unggahannya.
"Karena akun Instagramnya di-private, saya pun mem-follow IG itu. Itu sebabnya, ketika IG itu posting foto dan video (syur), saya tahu. Saya screenshoot dan saya tanyakan langsung ke korban," ujar Puput.
Saat itulah, kata Puput, WT tahu bahwa video dan foto tersebut tersebar di instagram.
Tak terima dengan perbuatan itu, WT pun melaporkan DR ke Polres Bandung. DR ditangkap tak lama setelah itu.
Kemarin DR, yang juga dihadirkan di persidangan, sama sekali tak membantah penyataan Mega dan Puput. Ia hanya terdiam sepanjang persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Bale Bandung, Agus R, mengatakan, yang pertama diunggah terdakwa di instagram adalah foto WT yang tanpa busana.
Saat mengetahui foto itu dari adik dan temannya WT sempat mengirimkan pesan pada DR agar tidak macam-macam.
Tapi, alih-alih takut, perbuatan terdakwa justru menjadi-jadi.
Terdakwa justru kembali mengunggah foto-foto asusila itu melalui akun berbeda.
Tak hanya foto, tersangka juga mengunggah video saat mereka tengah berhubungan badan.
"Terdakwa marah dan ingin mempermalukan WT karena menganggap saksi WT berselingkuh, tidak menepati janji untuk tetap bersama dengan terdakwa," kata Agus.
Selain alat bukti data elektronik akun Instagram, jaksa juga menggandeng saksi ahli informasi dan transaksi elektronik.
Kata jaksa, saksi ahli Denden Imadudin Soleh menilai terdakwa tidak memiliki hak untuk menyebarkan video hingga bisa dilihat oleh akun-akun lain.
"Apalagi, postingannya memuat gambar yang melanggar kesusilaan" ujar jaksa.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa DR dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono.
3. Mama muda dan sopir truk
Setelah dua video dia atas viral, kini muncul lagi kasus terbaru adegan panas mama muda dan sopir truk di Sumedang
Dilansir dari Tribun Jabar dalam artikel 'Habis Vina Garut Muncul Video Sumedang, Diperankan Sopir Truk dan Selingkuhan', warga Sumedang dibikin heboh oleh viralnya video panas tersebut
Ilustrasi video panas mama muda di Sumedang beredar viral di WhatsApp. (Youtube)
Pertama kali diketahui video asusila itu beredar adalah pada Sabtu (7/9/2019).
Dari tangkapan layar yang terlihat, video adegan dewasa tersebut berlatar sederhana.
Terlihat hanya ada kasur dan dinding polos berwarna kuning.
Kualitas gambar pada video Sumedang itu pun tak terlalu bagus.
Di Kecamatan Paseh, video tersebut beredar melalui pesan video via aplikasi perpesanan instan WhatsApp (WA).
Setelah beredarnya video itu, polisi kemudian langsung menyelidiki.
YS (34), seorang ibu (mama) muda dalam video tersebut pun sudah membuat laporan ke polisi.
Diduga, video itu direkam menggunakan ponsel di sebuah penginapan di Tolengas, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang.
Kini, pemeran sekaligus pemeran dari video tersebut sudah diamankan.
Ia adalah Agus Iyan Sopyan (34).
Pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu diamankan di rumahnya yang sekarang, yaitu di Kertajati, Majalengka berbatasan dengan Ujungjaya, Rabu (11/9/2019) dini hari.
Sebelumnya, Agus tinggal di Ujungjaya.
Agus lah yang tega menyebarkan video berisi adegan asusila dia dan pacarnya, YS.
Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo mengatakan, Agus bertindak sebagai pemeran, perekam, sekaligus penyebar video tersebut.
Hartoyo berujar, Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Agus ternyata sengaja menyebarkan video panas dirinya dan pacarnya.
Hartoyo mengatakan, video itu sengaja disebarkan lantaran Agus kesal ke pacarnya yang menolak ajakannya untuk menikah.
Agus dan YS ternyata adalah pasangan selingkuh.
"Baik YS maupun AIS ini masih berkeluarga, masih ada ikatan pernikahan," kata Hartoyo, di kantornya.
Pengakuan Agus juga senada dengan keterangan Hartoyo.
Agus mengatakan, ia kesal karena dibohongi pacarnya.
"Sebelumnya dia mau saya nikahi, tapi saat diajak serius menikah malah menolak," ujarnya, di Mapolres Sumedang, Rabu (11/9/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, sudah menjalin hubungan dengan YS, perempuan asal Paseh, sejak April 2019.
Sementara itu, video hubungan asusilanya direkam sekitar Juli 2019.
"Direkam di sebuah penginapan di Tolengas, Tomo," ujar Agus.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Agus dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pemeran perempuan video tersebut, YS kini berstatus sebagai pelapor.
Hartoyo mengatakan, dalam konteks kasus penyebaran video, sementara YS belum bisa dijadikan tersangka.
Pasalnya, meski video itu diambil atas persetujuan kedua belah pihak, tapi penyebarannya dilakukan sepihak.
Lebih lanjut, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut.
Kepolisian akan memanggil pihak-pihak yang menerima kiriman video itu untuk menjadi saksi.
"Yang salah ini kan dikirimkan ke seseorang atau beberapa orang dan itu menjadi viral," ujar Hartoyo. (Tribun Timur)
• Wanita Ini Marah Lalu Jambak Rambut Lucinta Luna Hingga Wig Kekasih Abash Terlepas, Ternyata Botak!
• FANTASTIS! Jatah Uang Bulanan Nagita Slavina dan Nia Ramadhani, Royal Raffi Ahmad atau Ardi Bakrie?
• Serem! Gadis Cantik Disetubuhi Genderuwo, Bebby Fey Ketagihan Berzina Makhluk Halus Bertubuh Raksasa
# TERUNGKAP, Setelah Satu Tahun perselingkuhan guru cantik PNS Ini Terungkap, video syur Berzina dengan suami orang di mobil goyang beredar di Medsos