ALFI NTT Minta BPH Migas Sosialisasi Surat Edaran di NTT

Karena menimbulkan gejolak di berbagai level pelaku usaha, DPD ALFI NTT meminta BPH Migas untuk melakukan sosialisasi di NTT.

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ISTIMEWA
Ketua DPD ALFI NTT, Charles Angliwarman bersama pengurus foto bersama Gubernur Viktor Laiskodat setelah beraudensi di kantor gubernur, Selasa (17/9/2019). 

ALFI NTT Minta BPH Migas Sosialisasi Surat Edaran di NTT

POS-KUPANG.COM| KUPANG -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (ALFI) NTT telah menyampaikan keberatan kepada Gubernur NTT, Viktor Laiskodat terkait Surat Edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 3865E/Ka BPB/2019 tertanggal 29 Agustus 2019.

Surat edaran itu mengatur tentang Pembatasan Jumlah Pembelian BBM Kategori Truk Angkutan Barang Roda Enam ke Bawah dan Larangan Pengisian Solar Bersubsidi ke Angkutan Barang yang Gunakan Truk Lebih dari Enam Roda khususnya Truk Trailer Pengangkut Komoditas Ekspor Impor.

Karena menimbulkan gejolak di berbagai level pelaku usaha, DPD ALFI NTT meminta BPH Migas untuk melakukan sosialisasi di NTT.

"Bahkan Pak Gubernur juga sependapat agar BPH Migas melakukan sosialisasi sebelum menerapkannya," kata Ketua DPD ALFI NTT, Charles Angliwarman dalam rilis yang diterima Pos Kupang, Selasa (24/9/2019).

Charles mengatakan sudah melakukan audensi terkait surat edaran ini dengan Gubernur Viktor Laiskodat pada hari Selasa (17/9/2019). BPH Migas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan gas bumi serta pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir.

Charles menilai, surat edaran tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191/2014 yang diperbaharui dengan Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak pada jenis bahan bakar minyak tertentu.

DPW ALFI NTT malah mengusulkan surat edaran tersebut dicabut serta menerapkan kembali tatalaksana distribusi dan konsumsi BBM sesuai ketentuan peraturan presiden.

Dengan tegas Charles mengatakan bahwa surat edaran ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Perpres No 43 Tahun 2018.

Ia mengatakan, solar termasuk dalam bahan bakar yang mendapatkan program subsidi khusus. Selain itu, menurut Perpres tersebut, angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dan tulisan berwarna hitam termasuk dalam golongan yang mendapatkan alokasi BBM solar bersubsidi.

Sementara larangan diberlakukan untuk angkutan barang yang gunakan truk lebih dari enam roda khususnya truk trailer pengangkut komoditas ekspor impor.

Penerapan aturan ini dinilai Charles, sungguh mengganggu operasional angkutan truk secara umum terutama yang tergolong angkutan berat.

Boygroup EXO Dipastikan Bakal Gelar Konser Exploration di Jakarta November 2019 Jadi Trending Topic

VIDEO: Ruben Onsu dan Betrand Peto Akan Disambut dengan Sangat Meriah. Simak Videonya

Padahal angkutan barang golongan ini lazimnya dimanfaatkan untuk pengangkutan bahan baku proyek infrastruktur. Ataupun barang-barang ekspor-impor. Dua aspek pembangunan yang tengah didorong dan diprioritaskan pemerintah. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Paul Burin)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved