Seusai Kasus Proyek NTT Fair Kejati NTT Selidiki Dugaan Korupsi Monumen Pancasila
Seusai Kasus Proyek NTT Fair Kejati NTT Selidiki Dugaan Korupsi Monumen Pancasila
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Seusai Kasus Proyek NTT Fair Kejati NTT Selidiki Dugaan Korupsi Monumen Pancasila
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur telah merampungkan penyidikan terhadap Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kawasan Pameran NTT Fair.
Bahkan berkas dan tersangka kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang untuk dilakukan dakwaan oleh JPU pada dua pekan lalu.
• Bupati Kodi Mete Segera Ganti Penjabat Kepala Desa Berlatarbelakang Guru
Saat ini, pihak Kejati NTT juga tengah membidik dugaan korupsi pada mega proyek Monumen Pancasila yang dibangun di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat Kota Kupang.
"Kita sudah lakukan penyelidikan untuk Monumen Pancasila," ungkap Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim SH saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya pada Kamis (19/9/2019).
Ia mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pada mega proyek Monumen Pancasila itu juga menjadi atensi pihak penegak hukum bersama dengan kasus dugaan korupsi NTT Fair.
• Bupati Tahun Berencana Lakukan Mutasi Pejabat Eselon II, Ini Peringatkan DPRD TTS
Hingga saat ini, ujar Abdul Hakim, pihak penyidik Kejati NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam proses penyelidikan tersebut.
Sumber di Kejati menyebut, sudah lebih dari sepuluh orang memberikan keterangan kepada pihak Kejati NTT, diantaranya kontraktor dan pengawas proyek.
Demikian pula dengan Kuasa Pengguna Anggaran yang merupakan mantan Kepala Dinas PRKP Provinsi dan PKK yang saat ini telah dijerat dengan kasus mega korupsi NTT Fair juga telah memberi keterangan.
Sebelumnya, pekerjaan pada proyek yang bernilai Rp. 28.243.481.000 di desa Nitneo, kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang ini diberhentikan (PHK) oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat karena ditengarai sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
