Buruh Migran NTT di Kutai Timur: Wanita Hamil Tak Diberi Cuti, Anak Di Bawah Umur Jadi Buruh

Demikian, upah diterima setiap bulan jauh dibawah standar upah minum kabupaten (UMK).

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Silvester Nong Manis untuk pos-kupang.com.
Pengacara LBH Veritas, Silvester Nong Manis, diantara ratusan pekerja migran dan anak-anak asal Propinsi NTT di penampungan Aula Kantor Camat Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur. 

Buruh Migran  NTT di Kutai Timur : Wanita  Hamil Tak  Diberi  Cuti, Anak  Dbawah Umur Jadi Buruh dan Gaji  Dibawah UMK

POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Akhirnya  terkuak berbagai ketidakadilan yang diterima 900-an  buruh migran  asal  Propinsi NTT di  perkebunan  kelapa sawit  PT Wahana Tritunggal  Cemerlang  (WTC)  dan PT  Inovasi di Kabupaten  Kutai  Timur, Propinsi Kalimantan  Timur (Kaltim).

Buruh  perempuan yang sedang hamil tidak diberikan cuti hamil  hingga melahirkan bahkan anak dibawah  umur  17  tahun  dipekerjakan menjadi  buruh perkebunan.

Demikian, upah diterima setiap  bulan  jauh dibawah standar  upah minum   kabupaten (UMK).

“Hasil pertemuan saya  dengan para buruh,  banyak hal tidak  manusiawi diterima para  buruh. Ibu  hamil  melahirkan tidak dikasih cuti  dan anak-anak dibawah umur  17 tahun  jadi buruh perkebunan,” ungkap  pengacara Lembaga Bantuan  Hukum (LBH) Veritas,  Silvester Nong Manis,  S.H,  menghubungi  pos-kupang.com, Rabu  (18/9/2019).

Silvester mengungkapkan  ada buruh migran yang  hamil dan tidak  diberi  cuti akhirnya mengalami keguguran.  

Ia mengatakan intimidasi   psikis hingga pengusiran dialami  900-an  buruh  dari  camp pengungsian  menjadi buntut dari  tuntutan para  buruh atas  hak-hak dasar mereka tidak   dipenuhi perusahaan.

Meski  para buruh itu  telah bertahun-tahun bekerja.

Bulan  Juli  2019,  lanjut Silvester,  para buruh memperjuangkan hak-hak dasar yang  tidak pernah diterimanya selama bertahun-tahun.

Diantaranya  upah kerja dibawah  upah mininum Kabupaten Kutai  Timur,  BPJS  Kesehatan  dan  BPJS Ketenagakerjaan yang tidak diberikan kartunya, meski  setiap bulan upah buruh  dipotong.   

Mempekerjakan  wanita  hamil   tanpa cuti hamil hingga melahirkan dan memperkerjakan manusia  usia  lanjut  (manula)  lebih  dari  60  tahun.

Demikian  juga  dilakukan  pemotongan upah  untuk  pajak,namun  buruh  tidak menerima  NPWP.

“Perjuangan  hak-hak pekerja  tidak direspon dengan baik perusahaan. Mereka mogok  kerja, perusahaan  pecat  mereka tanpa pesangon,” tandas Silvester.

Ia   juga melukiskan  susahnya akses   dari  kota  ke lokasi pekerja  di perkebunan sawit. Jarak  tempuh kendaraan roda empat selama 7-delapan. Kemudian  ruas batu-batu  di dalam  lokasi  perkebunan ditempuh selama  3-4 jam.

Bikin Takut! Tiba-tiba Muncul Lubang Aneh di Lengan Wanita Ini, Lihat Apa yang Ditemukan di Dalamnya

Intip 5 Gaya Trendy Umi Kalsum Saat Temani Ayu Ting Ting Liburan ke Labuan Bajo, Tetap Trendy

“Hanya karena  mereka  sudah merantau,   kerja  apa saja  dilakukan  asal bisa  hidup,” imbuh  Silvester.(Laporan  Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius  Mo’a)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved