DPRD Belu Desak Pimpinan DPRD Surati Bupati Untuk Batalkan SK Pengangkatan Teko
SK pengangkatan tenaga kontrak daerah (teko) menuai protes dari para guru honor yang tidak diangkat menjadi tenaga kontrak daerah.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
DPRD Belu Desak Pimpinan DPRD Surati Bupati Untuk Batalkan SK Pengangkatan Teko
POS-KUPANG.COM| ATAMBUA--Sebagian besar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Belu mendesak pimpinan DPRD Belu agar segera menyurati Bupati Belu untuk meninjau kembali SK pengangkatan guru honor sebagai tenaga kontrak daerah atau teko.
Pasalnya, SK pengangkatan tenaga kontrak daerah (teko) menuai protes dari para guru honor yang tidak diangkat menjadi tenaga kontrak daerah.
Permintaan dari sejumlah anggota DPRD Belu itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Belu dan pemerintah serta ratusan guru honor yang berlangsung di ruang sidang DPRD Belu, Selasa (17/9/2019).
Dalam rapat tersebut terjadi perdebatan.
Munculnya diperdebatan setelah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu, Marsianua Loe menjelaskan dasar hukum pengangkatan guru honor menjadi tenaga kontrak daerah.
Katanya, pengangkatan 200 guru honor menjadi tenaga kontrak daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan teko ini juga dilihat dari masa kerja guru yang bersangkutan.
Setelah menjelaskan panjang lebar, anggota DPRD melakukan interupsi karena hal yang dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dinilai berbunga-bunga dan terkesan membela diri.
Sebab anggota DPRD melihat ada kekeliruan bahkan kesalahan yang telah dilakukan pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Inspektorat.
Dari perdebatan tersebut, sejumlah anggota DPRD Belu diantaranya, Cyprianus Temu, Marten Nai Buti , Theodorus Seran Tefa, Regina Mau Loe dan beberapa anggota DPRD Belu agar segera menyurati Bupati Belu untuk meninjau kembali SK pengangkatan teko.
• Peringatan Dini, Pelayaran Diminta Waspada Gelombang Tinggi dan Angin Kencang
• Xanana Gusmao Mendadak Marah Besar Hingga Rubuhkan Pagar Kayu, Ada Apa Presiden Pertama Timor Leste?
Peninjuan SK tersebut merupakan solusi untuk mengurai benang kusut dalam kasus pengangkatan 200 guru honor menjadi teko. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/rapat-dengar-pendapat-rdp.jpg)