Breaking News

Polisi Tangkap 3 Produsen Mi Berformalin di Tempat Berbeda, Omzetnya hingga Rp 100 Juta Per Bulan

Aparat Polisi tangkap 3 produsen mi berformalin di tempat berbeda, omzet hingga Rp 100 juta per bulan

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ DEVINA HALIM
Wadir Tipiter Bareskrim Polri, Kombes Agung Budijono (kanan), saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019). 

Aparat Polisi tangkap 3 produsen mi berformalin di tempat berbeda, omzet hingga Rp 100 juta per bulan

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka produsen mi yang mengandung formalin dan boraks.

"Kita sudah melakukan penyelidikan kurang lebih sekitar hampir 2 minggu untuk memastikan ini," ujar Wadir Tipiter Bareskrim Polri Kombes Agung Budijono saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Karhutla Kalibar, Sutarmidji: Penyumbang Kabut Asap Terbesar dari Lahan Konsesi Perusahaan

"Kemudian kemarin kita sudah melaksanakan pengungkapan dari TKP di Cianjur dan Sukabumi, ini kita sudah mengamankan ada 3," ucap dia lagi.

Menurut Agung, ketiganya ditangkap pada 5 September 2019 di tiga tempat yang berbeda. Tersangka pertama yang berinisial M (57) ditangkap di Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat.

Kedua, tersangka berinisial AS (53) ditangkap di Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat. Tersangka terakhir dengan inisial RH (39) diamankan di Cugenang, Cianjur, Jawa Barat.

Warga Ambal Ambil Geger, Ditemukan Mayat Laki-laki Tak Dikenal di Hutan, Diduga Korban Pembunuhan

Para tersangka, kata Agung, mencampurkan zat pengawet tersebut ke adonan mi agar lebih kenyal.

"Modus operandinya yang bersangkutan menggunakan boraks dan formalin, itu dengan cara mencampur dengan air. Diolah, direbus, intinya adalah kekenyalan, jadi mi terasa seperti kenyal," kata dia.

Ketiga tersangka yang merupakan bagian dari jaringan berbeda kemudian menjual produk tersebut ke daerah Jakarta dan Jawa Barat.

Menurut Agung, mereka diketahui beroperasi selama sekitar 2 tahun. Dalam satu hari, masing-masing tersangka mampu memproduksi 5-7 ton mi. Adapun omzet yang didapat Rp 50-100 juta per bulan.

Dari ketiga TKP, polisi mengamankan 4 mesin cetak mi, 4 mesin pengaduk adonan, 4 timbangan, 5 kipas angin, 1 mesin kompresor, dan 2 tabung pompa solar.

Polisi juga menyita sejumlah bahan baku pembuat mi, yaitu 73 karung tepung terigu Dragonfly dengan masing-masing berukuran 25 kilogram, 25 bungkus pewarna makanan, dan 1 karung tepung aci.

Selain itu, polisi menyita bahan pengawet yang terdiri dari dua jerigen formalin, satu karung bubuk formaldehyde, serta setengah karung bubuk boraks.

Polisi turut menyita 1 mobil serta 3,5 ton mi berformalin. Para tersangka dijerat Pasal 136 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 8 Ayat (1) huruf a jo Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 3 Produsen Mi Berformalin yang Omzetnya hingga Rp 100 Juta Per Bulan",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved