News

Ketua Pengadilan Negeri Atambua Lantik 30 Anggota DPRD Belu, Ini Sosok yang Pegang Palu Sementara

Anggota DPRD Belu dari Partai Demokrat, Jeremias Manek Seran JR, menjabat sebagai Ketua DPRD Belu Sementara

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Sebanyak 30 anggota DPRD Belu periode 2019-2024 dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Anak Agung Gede Susila Putra, SH. M.Hum, Senin (9/9/2019). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Teni Jenahas

POS KUPANG, COM, ATAMBUA - Anggota DPRD Belu dari Partai Demokrat, Jeremias Manek Seran JR, menjabat sebagai Ketua DPRD Belu Sementara periode 2019-2024.

Jeremias ditetapkan sebagai ketua sementara berdasarkan hasil keputusan KPU Belu tentang perolehan kursi terbanyak partai politik dalam pemilihan legislatif 2019-2024. Sementara wakil ketua sementara dijabat oleh Johanes Jefri Nahak dari Partai Golkar.

Pengumuman ketua dan wakil ketua sementara DPRD Belu ini dibacakan Sekwan, Servasius Boko, dalam sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Belu dengan agenda pengangkatan sumpah janji dan pelantikan anggota DPRD Belu periode 2019-2024 di Gedung DPRD Belu, Senin (9/9/2019), pukul 16.00 Wita.

Sebanyak 30 anggota DPRD Belu 2019-2024 dilantik Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Anak Agung Gede Susila Putra, SH, M.Hum. Tugas dari ketua dan wakil ketua sementara adalah melanjutkan tugas dari pimpinan DPRD lama yang telah selesai dan menyiapkan alat kelengkapan Dewan.

Pimpinan DPRD Belu Sementara, Jeremias Manek Seran JR, mengatakan, akan melanjutkan tugas dari pimpinan Dewan lama untuk menyiapkan alat kelengkapan Dewan.

Selama mengemban tugas sebagai pimpinan sementara, Jeremias berkomitmen menjalin koordinasi dan komunikasi dengan semua mitra kerja pemerintah daerah dan Forkopimda untuk kelancaran tugas.

Jeremias bertekad meningkatkan kinerja DPRD dalam menjalankan fungsinya di bidang legislasi, penganggaran dan pengawasan demi memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Belu.

Terkait dengan produk DPRD Belu periode 2014-2019 tercatat 57 buah Peraturan Daerah, 57 keputusan DPRD, 19 keputusan pimpinan, serta 23 Keputusan Badan Musyawarah DPRD.

Pelantikan dihadiri Bupati Belu, Willybrodus Lay; Kajari Atambua, Alfons Loe Mau; Sekda Petrus Bere; Forkompimda, pimpinan parpol, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

 Bupati Stef Ajak Bersinergi

Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, mengajak 25 anggota DPRD setempat masa jabatan 2019-2024 untuk bersinergi dengan pemerintah membangun daerah itu.

Ajakan Bupati Stef disampaikan ketika membacakan sambutan Gubernur NTT dalam acara pelantikan 25 anggota DPRD Malaka di Glori Hall Betun, Senin (9/9/2019).

Sebelum membacakan sambutan gubernur, Bupati Stef menyampaikan profisiat kepada 25 anggota DPRD Malaka terpilih dan juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat Malaka.

Bupati Stef menyebut 25 anggota DPRD Malaka yang dilantik adalah putra-putri terbaik Kabupaten Malaka yang nantinya bersinergi dengan pemerintah mengurus masyarakat Malaka.

"DPRD tidak hanya bersinergi dengan Pemkab Malaka tetapi juga dengan pemerintah provinsi dan pusat," ujarnya.

Bupati Stef mengatakan, DPRD memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, seperti membuat peraturan daerah, fungsi budgeting dalam hal membahas dan menetapkan APBD serta fungsi pengawasan.

Bupati Stef juga berterima kasih kepada anggota DPRD periode 2014-2019 atas pengabdiannya untuk Kabupaten Malaka.

Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota DPRD Malaka dilakukan Ketua Pengadilan Negeri tambua, AA Gede Susila Putra, S.H, M.Hum, dihadiri Sekda Malaka, unsur Forkompinda Malaka, pimpinan perangkat daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved