Breaking News

GEGER! Video Zina 2 Warga Sumedang Viral, Diduga Disebarkan oleh Pemeran Pria karena Kesal

Warga Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang digegerkan dengan beredarnya video zina. Video zina ini diperankan warga Sumedang

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews/istimewa
Ilustrasi video mesum 

GEGER! Video Zina 2 Warga Sumedang Viral, Diduga Disebarkan oleh Pemeran Pria karena Kesal

POS-KUPANG.COM - Geger! Video Zina 2 Warga Sumedang Viral, diduga disebarkan oleh Pemeran Pria karena Kesal

Warga Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang digegerkan dengan beredarnya video zina.

Beredarnya video zina yang diperankan warga Sumedang ini diketahui  sejak Sabtu (7/9/2019).

Dari keterangan warga di Kecamatan Paseh, pemeran perempuan di video tersebut sudah pindah dari desa asal bersama suaminya di desa yang masih ada di Kecamatan Paseh.

Gadis Imut Dizinai Ayah Tiri Bertiga dengan Ibu Kandung, Tak Puas, Istri Paman Pun Diajak

“Di desa saya sudah ramai ada video asusila yang beredar sejak Sabtu lalu. Pemeran perempuan memang asal desa ini tapi sekarang sudah pindah,” kata seorang warga di Kecamatan Paseh, Senin (9/9/2019).

Sedangkan pemeran laki-lakinya asal Kecamatan Ujungjaya.

Video tersebut direkam mengunakan ponsel oleh pemeran pria berinisial AIS (34) di sebuah penginapan di Tolengas, Kecamatan Tomo.

Adegan suami istri itu direkam sekitar bulan Juni lalu dan beredar luas awal September ini.

AIS diduga berpacaran dengan pemeran perempuan YS (34).

Video yang beredar sendiri direkam secara terpisah dengan durasi yang berbeda namun masih di kamar yang sama.

Video tersebut berdurasi 0,39 detik dan 3 menit 10 detik.

Dari rekaman video, gambar diambil pemeran pria dengan menggunakan ponsel di sebuah kamar penginapan dengan dipan berkasur busa dengan sprei merah.

INNALILLAHI, Pria Pemeran Video Zina Vina Garut Meninggal Dunia, Begini Kondisinya Sebelum Meninggal

Beredarnya video itu diduga disebarkan pemeran pria karena kesal.

AIS kesal dan menyebarkan video privasi mereka karena ajakan menikah dengan pasangannya ditolak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved