Gadis 16 Tahun ini Jadi Budak Nafsu , Relahkan Keperawanan Hingga Berhubungan Badan Selama 8 Bulan

Gadis 16 Tahun ini Jadi Budak Nafsu , Relahkan Keperawanan Hingga Berhubungan Badan Selama 8 Bulan

Editor: Alfred Dama
Tribun Pontianak
Camat Cabuli Siswi SMK di Rumah Dinas, Kelakuan Bejat Dibongkar Kepala Desa, Ini Pengakuan Korban 

Gadis 16 Tahun ini Jadi Budak Nafsu ,  Relahkan Keperawanan Hingga Berhubungan Badan Selama 8 Bulan

POS KUPANG.COM --  Berkali-kali AD remaja 18 tahun mengajak pacarnya WN, yang berusia 16 tahun berhubungan badan.

Awalnya korban menolak permintaan pelaku.

Tetapi ancaman dan rayuan pelaku membuat korban tak berdaya.

Dia menyerahkan keperawanannya pada AD untuk pertama kali di bulan Maret 2019.

Kemudian AD menjadi ketagihan dan selalu meminta berhubungan badan dengan korban.

Tak tahan atas kemauan nafsu bejat pelaku, WN mengadukan masalah itu pada orangtuanya.

Pelaku mengaku tak terhitung lagi dia berhubungan intim dengan korban.

Semua dilakukannya di kamar rumah WN.

Pelaku pintar memanfaatkan waktu ketika orangtua dan keluarga korban tidak ada di rumah.

Atas laporan orangtua korban, AD ditangkap polisi dan bersiap-siap menghadapi tuntutan hukum.

Baru pacaran delapan bulan, AD (18) sudah memiliki niat buruk terhadap sang pacar, WN yang masih di bawah umur.

AD, warga Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari ini nekat menyetubuhi WN yang masih berusia 16 tahun secara paksa pada 17 Agustus 2019 lalu.

Raffi Ahmad Nyesal Pernah Pacari Laudya Cynthia Bella , Mestinya Sama Marshanda

LIVE STREAMING Timnas Indonesia vs Thailand Kualifikasi Piala Dunia 2022, Nonton di Link Ini

Dikabarkan Meninggal, Tenyata BJ Habibie Masih Diawasi Dokter Ahli Jantung, Penyakit Dalam & Ginjal

Syahrini Diisukan Hamil,Sandara Dewi Mantan Reino Barack Sudah Lahirkan Putra Kedua,Inces Minta Doa

Bahagianya Sandra Dewi & Harvey Moeis Usai Lahirkan Putra Kedua, Mantan Reino Barack Tetap Langsing

Ironisnya, perbuatan itu dilakukannya di rumah WN saat kondisi tengah kosong.

Perbuatan itu diketahui keesokan harinya, tepatnya 18 Agustus 2019, setelah korban melapor ke orangtuanya.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Orivan Irnanda, saat dikonfirmasi, mengatakan tersangka diamankan setelah korban

bersama orangtuanya melapor ke Mapolres Batanghari pada 22 Agustus 2019.

"Korban melapor ke orangtuanya atas perbuatan dari AD. Lalu keesokan harinya orangtua korban melapor ke Mapolres Batanghari," ujar Orivan saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).

Dari laporan korban, kata Orivan, setelah korban bersama orang tuanya melapor dan alat bukti lengkap beserta visum,

anggotanya langsung melakukan penjemputan pelaku pada 23 Agustus 2019.

"Dia langsung kita jemput saat lagi bekerja di kebun," kata Orivan.

Orivan menjelaskan lebih lanjut bahwa perbuatan pelaku ini sudah dilakukan berulang kali dengan paksaan dan ancaman

sehingga membuat korban terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku.

"Perbuatan tersebut selalu dilakukan pelaku di rumah korban saat kondisi rumah korban kosong," jelasnya.

Gadis 16 Tahun ini Jadi Budak Nafsu , Relahkan Keperawanan Hingga Berhubungan Badan Selama 8 Bulan

Sementara, pelaku mengaku delapan bulan pacaran dan ingin melakukan perbuatan itu dengan pacarnya.

Lantaran sudah tak tahan lagi, ia nekat memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri.

"Saya menyesal dan khilaf. Sudah sering melakukan itu dengan pacar saya. Dak tahu lagi berapa kali sudah," katanya.

AD mengatakan, ia mulai menyetubuhi WN sejak Maret lalu dan selalu dilakukan di satu tempat.

"Di kamar rumah pacar saya itulah," jelasnya.

Atas perbuatannya, AD diganjar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor

23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. (Rian Aidilfi Afriandi/Tribunjambi.com)

Bu Guru TK Tertangkap Basah Bareng Suami Orang Gelap-gelapan Berbuat Dosa di Ruang Sekolah

Tertangkap basah sedang melakukan perbuatan asusila, oknum kepala sekolah dan guru Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Semin, Kepala Dusun Prebutan, Desa Kemejing, Kecamatan Semin tuntut kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diberhentikan secara tidak hormat.

Kepala Dusun Prebutan Nugroho mengatakan kronologi awal penggrebekan terjadi pada, Kamis (5/9/2019) malam.

Oknum ASN berinisial DRN dan DN ketika para pemuda dusun sekitar pada malam hari pukul 19.00 berkumpul di sebuah sekolah di dusunnya untuk beramai-ramai mengakses internet di sekolah tersebut.

"Para pemuda curiga kok ada dua sepeda motor masih terparkir di lingkungan sekolah hingga malam hari,"

"Lalu terdengar suara perempuan lantas, para pemuda ini mencari tahu sebenarnya siapa yang malam-malam masih berada di sekolah," kata Nugroho, Senin (9/9/2019).

Sambungnya, ruang guru masih dalam lampu menyala, lalu pemuda mencoba mengintip pada sebuah celah.

Lalu tiba-tiba lampu dimatikan oleh seseorang yang berada di dalam.

"Mungkin karena terlalu gaduh di luar DRN dan DN mematikan lampu. Lalu mereka menelpon saya bahwa DRN dan DN ternyata sedang melakukan perbuatan asusila dan saya dikirimi bukti oleh mereka."

"Tidak lama berselang saya langsung ke tempat kejadian," jelasnya.

Setelah itu dirinya langsung mengintrograsi kedua pasangan yang bukan muhrim tersebut.

Keduanya sempat mengelak saat dimintai keterangan oleh Nugroho selaku kepala daerah.

"Alasan pertama mereka curhat karena adanya permasalahan pada keluarga, lalu alasan kedua DN sedang dalam kesulitan ekonomi dan meminta bantuan kepada DRN,"

"Tetapi alasan tersebut tidak logis, karena masa sudah berjubel lalu saya telpon pihak kepolisian untuk mengamankan kedua pasangan itu," ujarnya.

Lalu pada hari Senin, (9/9/2019) ini dirinya melayangkan surat keberatan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul.

"Saya sebagai perwakilan orangtua murid karena anak saya juga sekolah di sekolah tersebut dan perwakilan masyarakat menuntut agar DRN diberhentikan atau minimal dipindah dan diturunkan jabatannya sekarang yang merupakan kepala sekolah," katanya.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid membenarkan adanya kasus asusila tersebut, dan telah menerima surat keberatan dari pihak kepala Dusun.

"Jelas perbuatan itu (asusila) ada sanksinya, kami saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan kajian mendalam terkait kasus ini."

"Selain itu untuk menjaga psikologis peserta didik dan kedua pelaku, keduanya untuk sementara waktu ditarik ke dinas untuk yang laki-laki,"

"Sedangkan perempuan ditarik ke Korwil sampai waktu yang belum bisa ditentukan," katanya.

Bahron mengatakan, terkait dengan sanksi yang berwenang memberikan sanksi tersebut adalah bupati.

Keduanya status ASN jika nanti terbukti bersalah mereka harus siap menerima sanksinya," tutup Bahron. ( Tribunjogja.com | Wisang )

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Gadis Belia Jadi Budak Nafsu Pacarnya Selama 8 Bulan, Dipaksa Berhubungan Badan di Kamarnya Sendiri,  dan Bu Guru TK Tertangkap Basah Bareng Suami Orang Gelap-gelapan Berbuat Dosa di Ruang Sekolah, 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved