Gadis 16 Tahun ini Jadi Budak Nafsu , Relahkan Keperawanan Hingga Berhubungan Badan Selama 8 Bulan
Gadis 16 Tahun ini Jadi Budak Nafsu , Relahkan Keperawanan Hingga Berhubungan Badan Selama 8 Bulan
bersama orangtuanya melapor ke Mapolres Batanghari pada 22 Agustus 2019.
"Korban melapor ke orangtuanya atas perbuatan dari AD. Lalu keesokan harinya orangtua korban melapor ke Mapolres Batanghari," ujar Orivan saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).
Dari laporan korban, kata Orivan, setelah korban bersama orang tuanya melapor dan alat bukti lengkap beserta visum,
anggotanya langsung melakukan penjemputan pelaku pada 23 Agustus 2019.
"Dia langsung kita jemput saat lagi bekerja di kebun," kata Orivan.
Orivan menjelaskan lebih lanjut bahwa perbuatan pelaku ini sudah dilakukan berulang kali dengan paksaan dan ancaman
sehingga membuat korban terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku.
"Perbuatan tersebut selalu dilakukan pelaku di rumah korban saat kondisi rumah korban kosong," jelasnya.

Sementara, pelaku mengaku delapan bulan pacaran dan ingin melakukan perbuatan itu dengan pacarnya.
Lantaran sudah tak tahan lagi, ia nekat memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
"Saya menyesal dan khilaf. Sudah sering melakukan itu dengan pacar saya. Dak tahu lagi berapa kali sudah," katanya.
AD mengatakan, ia mulai menyetubuhi WN sejak Maret lalu dan selalu dilakukan di satu tempat.
"Di kamar rumah pacar saya itulah," jelasnya.
Atas perbuatannya, AD diganjar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor
23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. (Rian Aidilfi Afriandi/Tribunjambi.com)