DPN Peradi dan Fakultas Hukum Undana Buka Pendidikan Profesi Advokat
Pendidikan profesi ini akan dilaksanakan di Fakultas Hukum Undana Kupang Provinsi NTT pada Bulan Oktober 2019.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
DPN Peradi dan Fakultas Hukum Undana Buka Pendidikan Profesi Advokat
POS-KUPANG.COM | KUPANG – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang membuka kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tahun 2019.
Pendidikan profesi ini akan dilaksanakan di Fakultas Hukum Undana Kupang Provinsi NTT pada Bulan Oktober 2019.
Demikian diungkapkan dalam jumpa pers Peradi dan FH Undana Kupang yang berlangsung di Kupang pada Senin (9/9/2019) petang.
Dekan Fakultas Hukum Undana Kupang, Yorhan Yohanis Nome SH, MH., kepada wartawan mengatakan, pendidikan khusus profesi advokat kerjasama Peradi dan FH Undana ini dilaksanakan untuk mencetak para calon advokat yang profesional.
Selain itu, pendidikan ini juga merupakan satu prasyarat untuk menjadi advokat.
Ia mengatakan, kebutuhan akan jasa hukum Advokat semakin meningkat seiring berkembangnya kebutuhan masyarakat, oleh karena itu pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun pembuatan kontrak dagang sangat dibutuhkan. Dan menurutnya, hal ini hanya dapat dijawab oleh pengacara yang benar benar professional.
“Hal seperti ini yang akan dilatih dalam pendidikan PKPA ini,” ungkap Yorhan.
Ia mengatakan pihaknya telah merumuskan kurikulum KPKA sesuai kebutuhan peserta dan kebutuhan pasar.
Selain itu, pengajar yang disiapkan adalah para pengajar terbaik yang berasal dari para pengajar pada Fakultas Hukum Undana serta para praktisi yang terdiri dari advokat senior, notaris serta lembaga-lembaga penegak hukum.
Materi PKPA dijelaskannya terdiri dari 60% materi praktik dan 40% materi teori. Desain tersebut dimaksudkan agar usai menjalani pendidikan dan resmi menjadi advokat, mereka siap untuk bekerja secara profesional.
Selain itu, ada tiga hal penting yang dilatih selain pemberian pemahaman hukum kepada peserta yakni, melatih peserta mengenal pengadilan yang akan menjadi tempat prakteknya, melatih keahlian menulis untuk memperkuat posisi klien serta kemampuan komunikasi lisan.
“Ramuan materi tambahan itu yang agak berbeda dengan PKPA lainnya yang berlaku selama ini di Indonesia. Materi tambahan itu sama bobotnya dengan materi wajib dan mater dasar PKPA,” katanya.
Ketua LKBH Fakultas Hukum Undana Husni Kusuma Dinata SH, MH yang bertindak sebagai ketua panitia, menambahkan teknis pelaksanaan PKPA akan dimulai dengan pembukaan pendaftaran pada tanggal 3 Agustus 2019 hingga 20 September.
Pelaksanaan pendidikan akan dilaksanakan selama satu bulan dan rencananya akan dimulai pada bulan Oktober 2019.
Sedangkan pelantikan dan pengambilan sumpah dijadwalkan akan dilaksanakan pada Desember 2019.
Panitia sesuai rencana akan membuka dua kelas untuk total 100 peserta calon advokat, baik dari Kota Kupang maupun seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu Ketua DPW Peradi Wilayah Bali NTB dan NTT, Lorens Mega Man mengatakan bahwa pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat diatur langsung oleh DPN Peradi.
DPW atau Korwil melakukan pengawasan dan koordinasi.
Ia juga mengatakan, sesuai aturan Peradi, pelaksanaan kerjasama Pendidikan Khusus Profesi Advokat dilakukan dengan kampus dan fakultas hukum yang minimal terakreditasi B.
"Kita di Korwil Peradi berharap PKPA terakhir ini menghasilkan advokat berkualitas dan kompeten, karena kita tahu bahwa advokat itu bukan pekerjaan tapi profesi, jadi harus dipersiapkan dengan baik. Disamping pintar terapi etika penting," ujar Lorens.
Ketua DPC Peradi Kota Kupang Philipus Fernandez SH., MH., menambahkan bahwa PKPA ini merupakan pelaksanaan PKPA terakhir sebelum diberlakukannya peraturan Kemenristekdikti tentang pelaksanaan pendidikan advokat yang terintegrasi dengan kurikulum kuliah.
Sehingga, kedepan PKPA tidak lagi dilaksanakan oleh organisasi profesi.
"DPC Peradi Kupang memberi apresiasi dan dukungan, kami akan menyiapkan pengacara senior peradi untuk menjadi tim pengajar, salah satunya pak Lorens," ungkapnya.
• Wakil Gubernur NTT Josef A. Nai Soi Sampaikan Tiga Kunci Cegah Stunting
• Ramalan Zodiak Keuangan Selasa 10 September 2019 Aquarius Khawatir Virgo Menguntungkan, Zodiak Lain?
DPC Peradi Kota Kupang, lanjutnya juga mengusulkan agar dimasukan juga pengajaran tentang arbitrase dalam kurikulum PKPA karena saat ini sangat dibutuhkan pelaku usaha," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)