KETAHUAN SELINGKUH Seorang Suami, Saat Surat Tilang Dikirim Polisi ke Rumah, Istri Curiga
KETAHUAN SELINGKUH seorang suami, Saat Surat Tilang Tilang Dikirim Polisi ke Rumah
Azwar tega menganiaya istrinya sendiri yang selama ini menjadi teman hidup seranjang berulang kali.
"Bibir korban mengalami luka robek.
Habis menganiaya istrinya pelaku membawanya pulang.
Tapi korban menolak masuk ke rumah saat tiba.
Korban minta tolong ke tetangga untuk membawanya berobat karena merasa kesakitan," ujarnya.
Korban pun dibawa ke RSU Putri Bidadari Stabat.
Korban menjalani perawatan inap selama dua hari.
Kepada masyarakat, Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan berpesan kepada masyarakat agar permasalahan keluarga dengan musyawarah kepala dingin dan komunikasi yang baik.
Mantan Kapolres Siantar ini mengimbau setop kekerasan dalam keluarga. (dyk/tribun-medan.com)
Istri Pedagang Es Campur Menangis, Divonis 20 Tahun Penjara dan Pria Selingkuhannya Dihukum Seumur Hidup.
Dalam kasus yang berbeda, Jamaliah alias Novi (30) terdiam kaku saat majelis hakim meminta dirinya berkonsultasi dengan penasihat hukum, Taufik M Noer SH.
Jamaliah harus menentukan sikap, apakah menerima vonis 20 tahun penjara atau banding.
“Silakan bangun saudara terdakwa,” kata T Latiful SH, Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon.
Tapi Jamaliah bergeming.
Ia baru bangun setelah tiga kali hakim mengulangi permintaan.
Air matanya berurai membasahi pipi.
Dengan pelan ia mendekati pengacaranya untuk berkonsultasi.
Beberapa saat kemudian, sang pengacara, Taufik M Noer menyampaikan “pikir-pikir dulu” kepada majelis hakim.
Jamaliah adalah warga Kecamatan Matangkuli Aceh Utara.
Ia diseret ke pengadilan sebagai terdakwa kasus pembunuhan suaminya, Jajuli (34) yang berprofesi sebagai pedagang es campur.
Setelah melalui serangkaian sidang, Rabu (7/8/2019) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jamaliah.
Amar putusan dibacakan oleh T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH.
Setelah sidang ditutup, Jamaliah kembali mendekati pengacaranya.
Namun ditegur oleh petugas dari kejaksaan.
Jamaliah pun digiring kembali ke ruang tahanan yang berada di samping ruang sidang cakra.
“Dia menangis tadi, minta supaya menerima saja putusan tersebut, karena dia berpikir, jika tak menerima putusan tersebut akan menjalani sidang lagi,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, permintaan Jamaliah ini kemungkinan karena terdakwa tidak memahami proses hukum.
“Nanti kalau dia sudah tenang, baru saya tanyakan lagi, apakah sudah menerima putusan tersebut atau banding. Saat ini belum bisa ditanyakan, karena sedang menangis,” ujar Taufik.
Novi mulai menjalani sidang pukul 16.00 sampai pukul 16.20 WIB.
Dihukum Penjara Seumur Hidup
Selain Jamaliah, kasus itu juga menyeret Musliadi alias Adi (26), warga Desa Matang Manyam Kecamatan Baktiya Aceh Utara sebagai terdakwa.
Adi dihukum penjara seumur hidup.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pada sidang 9 Juli 2019, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati oleh jaksa.
Materi amar putusan yang dibacakan hakim pada intinya menguraikan rencana pembunuhan terhadap korban.
Keduanya sudah sepakat untuk membunuh Jajuli sepekan sebelum kejadian tersebut.
Jamaliah mengaku sering dimarahi oleh korban, sehingga membuat terdakwa Jamaliah menjadi kesal.
Kemudian persoalan tersebut disampaikan Jamaliah kepada Adi.
Apalagi Jamaliah dan Adi sudah saling cinta dan saling sayang.
Keduanya pun berjanji akan menikah setelah korban dibunuh.
Bahkan, keduanya pernah melakukan hubungan suami istri di rumah korban, saat korban tak ada di rumah.
Kedua terdakwa juga membuat skenario, untuk mengesankan korban dibunuh oleh perampok.
Setelah membunuh korban dengan parang yang dibawa terdakwa dari rumahnya, kemudian Adi menjatuhkan sepeda motor yang berada dalam rumah tersebut dan meminta emas dari Jamaliah.
Jamaliah juga meminta Adi memukulnya supaya terkesan dirinya dipukul perampok.
Dalam materi tersebut hakim juga menguraikan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu berterus terang di pengadilan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilang nyawa orang yang sudah direncanakan dulu.
Perbuatan terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan yang berkepanjangan.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar materi tuntutan itu hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan pengacaranya.
Diberitakan sebelumnya, Jajuli ditemukan oleh istrinya tewas bersimbah darah dengan luka gorok di bagian leher, pada 15 September 2018 sekira pukul 02.30 WIB, di tempat tidur dalam kamarnya.
Sebelum kejadian itu, Jamaliah mengaku tertidur saat menidurkan anaknya dalam kamar lain.
Belakangan terungkap pelaku pembunuhan itu dilakukan Musliadi atas suruhan Jamaliah.(jaf)
Suami Siram Wajah Istri dan Anaknya pakai air Keras.
Azrul, tersangka penyiram air keras atau cairan soda api ke wajah istrinya Julaian. (VIA SERAMBINEWS.COM)
Sementara itu, terungkap fakta baru dalam kasus penyiraman air keras atau cairan soda api oleh Azrul (40) ke wajah istrinya, Julaian (35), yang terjadi beberapa waktu lalu.
Penganiayaan itu terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, 21 Agustus 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polresta Banda Aceh setelah Azrul ditangkap, salah satu penyebab ia tega menyiram air keras ke wajah istrinya karena dibakar api cemburu.
Azrul cemburu melihat istrinya setiap hari berbicara dengan pelanggan laki-laki.
Julaian selama ini membuka usaha kentang goreng di kawasan Gampong Keruramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Karena tak bisa menahan rasa cemburu karena istrinya setiap hari melayani pelanggannya yang laki-laki, pria asal Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara ini menceraikan Julaian.
Azrul menceraikan Julaian sekitar dua bulan yang lalu.
Namun, setelah dua bulan berlalu, tersangka meminta untuk rujuk.
Tapi, Julaian yang mengetahui suaminya "ringan tangan" dan sering menganiaya dirinya, tidak mau rujuk lagi dengan suaminya itu.
Julaian lebih memilih hidup tenang bersama kedua anaknya dan memutuskan tinggal di satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Namun, nahas bagi Julaian. Ia secara tak sengaja bertemu lagi dengan suamianya di sekitar Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (21/8/2019) dini hari.
Di sanalah penganiayaan kembali terjadi.
Korban bersama seorang anak laki-lakinya yang masih berusia 5 tahun, langsung disiram dengan cairan soda api yang sudah dipersiapkan oleh tersangka dalam sebuah wadah botol minuman.
Cairan soda api itu langsung dicipratkan ke arah korban hingga mengenai wajah dan tubuhnya, juga mengenai kaki anaknya.
Kasus penyiraman cairan soda api itu pun bergulir laporannya ke Polresta Banda Aceh, sesuai laporan Polisi Nomor: LPB/382/VIII/Yan.2.5/2019/SPKT pada Rabu, 21 Agustus 2019.
Polresta yang menerima laporan tersebut langsung menindaklanjuti dengan mengutuskan Kanit Jatanras Satuan Reskrim Polresta, Ipda Krisna Nanda Aufal STrK.
Dengan serangkaian penyelidikan yang dilakukan, akhirnya keberadaan tersangka terdeteksi di Gampong Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Tanpa menunggu waktu, akhirnya personel Jatanras Satreskrim Polresta di bawah komando Ipda Krisna Nanda Aufal STrK, akhirnya berhasil menciduk tersangka Azrul.
Saat itu tersangka dicegat di jalan saat sedang mengendarai sepeda motor Supra X.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK kepada Serambinews.com, Senin (26/8/2019) mengatakan, tersangka kini diamankan di Polresta Banda Aceh.
Bersama tersangka yang diamankan saat itu, turut diamankan wadah botol air minum, tempat cairan soda api itu disiramkan kepada istrinya, Julaian dan anaknya yang masih berumur 5 tahun.
Tersangka dibidik Pasal 351 Ayat 2 tentang perbuatannya yang mengakibatkan luka-luka berat.
Ia diancam dengan pidana paling lama 5 tahun.
Sebelum-sebelumnya, tersangka sudah kerap melakukan penganiayaan terhadap istrinya itu.
"Tapi, penganiayaan kali ini paling fatal, yakni menyiram cairan soda api ke wajah istrinya, sehingga wajah korban saat ini luka berat dan matanya menjadi rabun," kata AKP TAufik.
Bukan hanya itu saja tersangka juga telah menciderai anaknya yang masih berusia sekitar 5 tahun yang mengalami luka di badan dan kakinya (cr12/tribun-medan.com)
Ketahuan Warga Asyik Berduaan, Pria Beristri Kabur Tinggalkan Selingkuhan Sendirian, Polisi Turun Tangan
Seorang pria, Simon Labi, warga Desa Atakoa, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata terpaksa harus berurusan dengan polisi karena membuat laporan palsu.
Kasatreskrim Polres Lembata, Iptu Komang Sukamara menceritakan Simon membuat laporan ke pihak kepolisian kalau dia ditilang oleh seorang pria yang mengaku sebagai polisi.
Motornya ditahan oleh seseorang yang mengenakan pakaian dengan atribut polisi di Jalan Trans Lembata atau di jalan masuk ke Bandara Wunopito pada Minggu (25/8/2019) malam.
Laporan polisi dibuat keesokan harinya.
Setelah menerima laporan ini, polisi pun langsung bergeges melakukan penyelidikan di lokasi sebagaimana diterangkan Simon.
Namun semakin dalam diusut, keterangan Simon semakin tak terbukti.
Motornya pun ditemukan dalam keadaan stir dikunci.
Akhirnya kemudian diketahui kalau keterangan yang dia sampaikan dalam laporan polisi itu hanyalah rekayasa atau tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
Lalu apa yang sebenarnya terjadi?
Komang menuturkan kejadian sebenarnya adalah pada hari minggu malam itu, Simon yang sudah memiliki istri ini ditemukan oleh warga sedang berduaan dengan seorang perempuan.
Takut kedoknya terbongkar dan diketahui oleh keluarga, dia pun lari meninggalkan perempuan tersebut dan satu unit sepeda motor miliknya.
"Dia bersama seorang perempuan di pinggir pantai diteriakin oleh warga di sana. Motornya ditinggal di situ, dia lari. Dia kan sudah punya istri. Kalau ketahuan dengan perempuan lain pasti keluarganya marah. Lalu kemudian kami tahu laporan yang dibuat itu palsu," urai mantan Kanit Reskrim Polsek Oebobo ini, Kamis (29/8/2019) pagi.
Simon terjerat pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.
"Dia hanya wajib lapor, tidak ditahan tapi proses tetap berjalan," ungkap Komang.
Belajar dari kasus ini, lanjut Komang, pihaknya selalu berhati-hati dalam menerima laporan. Apalagi, dalam hal ini sudah membawa-bawa nama institusi kepolisian dan bisa berdampak pada nama baik institusi.
Lihat Nenek 70 Tahun Selingkuh, Sang Cucu Tak Terima, Tendang Kepala Hingga Tewas
Tersulut amarah ketika melihat sang Nenek, Antonia Nomleni (70) tengah berhubungan badan dengan selingkuhannya, Nitanel Hauteas, Kamis (15/8/2019) malam di dalam kamar sang Nenek, NM, cucu Antonia langsung melakukan penganiayaan terhadap sang Nenek dan selingkuhannya.
NM berkali-kali menendang kepala Nitanel hingga mengalami luka dan menyebabkan nyawa korban melayang.
Antonia pun tak luput dari amukan sang cucu. Sang Nenek didorong hingga kepalanya terbentur pada tempat tidur hingga menyebabkan kepala sang Nenek Antonia terluka.
Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto DS yang dikonfirmasi Pos-Kupang.com, Jumat (16/8/2019) membenarkan kasus penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal di Desa Panite, Kecamatan Kot'olin, Kabupaten Timur Tengah Selatan ( TTS), NTT tersebut.
Jamari mengatakan, pelaku menganiaya korban hingga meninggal karena emosi melihat sang Nenek dan korban sedang bercumbu di dalam kamar sang Nenek.
Selama ini, pelaku sudah menaruh curiga jika sang Nenek dan korban menjalin cinta terlarang.
"Pelaku ini memang sudah lama mencium adanya hubungan cinta terlarang antara sang Nenek dan korban. Kamis malam itu, pelaku menangkap basah korban sedang berhubungan badan dengan sang Nenek di dalam kamar sang Nenek. Karena emosi melihat perbuatan korban dan sang Nenek, pelaku pun melakukan penganiayaan yang menyebabkan nyawa korban melayang," ungkap Jamari.
Pelaku, lanjut Jamari, menendang kepala korban berkali-kali hingga mengalami luka.
Sang Nenek yang mencoba menahan aksi berutal pelaku, justru didorong hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.
Melihat pelaku yang terus menendang kepala korban padahal korban sudah tidak berdaya lagi, Antonia pun berteriak minta tolong.
"Teriakan Antonia didengar Yonatan Tana yang langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke kantor Polsek Kie. Sementara jenazah korban sudah dilakukan visum dan diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, NM dijerat dengan dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan sudah ditahan di Polsek Kie.
Nenek Kepergok Selingkuhi Pemuda di Kamar Hotel
Seorang nenek yang diduga tengah menjalin asmara dengan seorang pemuda yang usia keduanya terpaut cukup jauh diamankan petugas Polres Polewali Mandar Sulawesi Barat, Jumat malam (30/12/2016).
Meski tepergok petugas tengah berduan sambil mengunci kamar hotel, keduanya membantah tidak melakukan perbuatan asusila.
Pasangan selingkuh asal Kabupaten Mamasa ini batal merayakan tahun baru dengan pasangannya karena keduanya keburu ditangkap polisi.
Razia pekat yang digelar oleh petugas gabungan TNI-Polri pada Jumat malam ini dimulai dengan memeriksa hotel-hotel melati, penginapan dan kamar kos di Kelurahan Polewali.
Petugas juga mengamankan pasangan selingkuh lainnya yang masing-masing sudah bersuami istri.
Keduanya tepergok petugas tengah berduaan di kamar.
Selain kamar hotel dan kamar kos, petugas gabungan juga merazia sejumlah tempat hiburan karaoke.
Satu persatu pengunjung yang berada setiap ruangan kaaoke digeledah untuk mencari barang terlarang seperti narkoba dan senjata sajam.
Kanit Lidik Sat Narkoba Polres Polewali Mandar, Aipda Burhanuddin menjelaskan, razia ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi kemungkinan adanya gangguan ketertiban di malam tahun baru.
“Razia penyakit masyarakat termasuk senjata tajam dan narkoba akan terus kita intensifkan hingga malam pergatian tahun,” ujar Burhanuddin seperti dikutip dari BangkaPos.com. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Seorang Pria Ketahuan Selingkuh Setelah Surat Tilang Dikirim Polisi ke Rumah,, dan Pria Tabrak Istrinya yang Sudah Berikannya 8 Anak karena Ketahuan Selingkuh di Dalam Mobil,
