KETAHUAN SELINGKUH Seorang Suami, Saat Surat Tilang Dikirim Polisi ke Rumah, Istri Curiga

KETAHUAN SELINGKUH seorang suami, Saat Surat Tilang Tilang Dikirim Polisi ke Rumah

Editor: Alfred Dama
The Smile Topic
KETAHUAN SELINGKUH Seorang Suami, Saat Surat Tilang Dikirim Polisi ke Rumah, Istri Curiga 

Pasangan itu telah menikah selama 30 tahun dan memiliki 8 anak bersama.

Polisi masih mencari pria itu dan kasus ini didaftarkan dalam pasal 307 KUHP karena menyebabkan luka yang pedih, yang dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.

Kronologi Suami Siksa Istrinya hingga Babak Belur di Dalam Mobil karena Terpergok Dirinya Selingkuh

 Satreskrim Polres Langkat  meringkus Azwar Nazmi dalam tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Azwar Nazmi ditangkap polisi berdasarkan Laporan dari sang istri, Deni Hariani, yang bernomor LP/475/VIII/2019/SU/LKT pada 19 Agustus 2019.

Pria ini sempat melarikan diri dari kejaran petugas.

Pelaku disangkakan Pasal 44 ayat (1) UU No 23/2004.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, setelah beberapa minggu kejadian, pelaku ditangkap di persembunyiannya di daerah Kota Stabat Kabupaten Langkat.

Penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal dari kepergok oleh sang istri, Minggu 18 Agustus 2019 malam lalu.

"Pelaku ditunggu korban hingga pukul 21.00 WIB, tak kunjung pulang.

Karena itu, sang istri mencari keberadaannya, hingga ke kos-kosan Jalan Sei Karang Kota Stabat melihat suaminya dan teman perempuan serta seorang pria tak dikenal tengah mengobrol," katanya, Minggu (1/9/2019)

"Korban yang curiga menghampirinya dan menuding sang suami selingkuh.

Pelaku tak terima dan marah dengan tuduhan korban, lalu mengajak korban masuk ke mobil.

Ilustrasi perselingkuhan.
Ilustrasi perselingkuhan. (banjarmasin post group/ nia kurniawan)

Saat di dalam mobil, keduanya bertengkar mulut," tambahnya.

Di dalam mobil lah KDRT terjadi, emosi pelaku memuncak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved