Mulai Senin 2 September 2019 Kapolri dan Panglima TNI Akan Tinggal di Papua Selama Sepekan

Mulai Senin 2 September 2019 Kapolri dan Panglima TNI Akan Tinggal di Papua Selama Sepekan

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/DHIAS SUWANDI
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat Papua di Kota Jayapura, Selasa (27/08/2019) malam. Kapolri mengajak masyarakat untuk menjaga situasi keamanan di Papua serta jangan terpengaruh hoaks. 

Tak sedikit dari keluarga personel Brimob yang menangis haru.

Mereka saling berpelukan melepas kepergian personel tersebut.

Para personel tampak memanfaatkan sisa waktu sebelum berangkat dengan bercengkrama bersama keluarga. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

30 Orang Jadi Tersangka Kasus Perusakan, Curas dan Ujaran Kebencian di Jayapura
 

TRIBUN/HO/BANJIR AMBARITA
 Siswa SPN Jayapura membersihkan puing-piluing sisa kerusuhan yang terjadi di Jayapura, Sabtu (31/8/2019). Sejumlah bangunan dan kendaraan rusak terbakar saat unjuk rasa warga Papua pada hari Kamis (29/8/2019).
Sebanyak 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019) melakukan perusakan dan pencurian dengan kekerasan.

"Melakukan perusakan secara bersama-sama ada 17 orang, kemudian melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 (KUHP) ada 7 orang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

Dedi merinci, dari 30 orang itu, 17 di antaranya menjadi tersangka perusakan.

Kemudian, 7 lainnya diduga melakukan pencudian dengan kekerasan dan 1 tersangka melakukan pembakaran.

Aktivitas di Pasar Youtefa, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (31/08/2019) pagi, mulai berjalan kembali. KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI (Kompas.com/Dhias Suwandi)

Lalu, 3 orang melakukan penghasutan dan ujaran kebencian.

Terkait tindak pidana tersebut, Dedi mengatakan bahwa pelaku melakukan penghinaan secara lisan. Kemudian, aparat melihatnya melalui video.

"Dari perusuh, (Pasal) 160 (KUHP) itu berarti dia melakukan penghinaan secara lisan, secara langsung, itu bisa langsung dijerat, dan aparat kepolisian di sana melihat dari video," kata dia.

Sisanya, 2 orang lainnya diduga melanggar perihal kepemilikan senjata tajam.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Papua memeriksa sejumlah saksi dan berbagai alat bukti yang ditemukan.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, laptop, motor, dan mobil yang dirusak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved