Mulai Senin 2 September 2019 Kapolri dan Panglima TNI Akan Tinggal di Papua Selama Sepekan
Mulai Senin 2 September 2019 Kapolri dan Panglima TNI Akan Tinggal di Papua Selama Sepekan
Tak sedikit dari keluarga personel Brimob yang menangis haru.
Mereka saling berpelukan melepas kepergian personel tersebut.
Para personel tampak memanfaatkan sisa waktu sebelum berangkat dengan bercengkrama bersama keluarga. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
30 Orang Jadi Tersangka Kasus Perusakan, Curas dan Ujaran Kebencian di Jayapura
TRIBUN/HO/BANJIR AMBARITA
Siswa SPN Jayapura membersihkan puing-piluing sisa kerusuhan yang terjadi di Jayapura, Sabtu (31/8/2019). Sejumlah bangunan dan kendaraan rusak terbakar saat unjuk rasa warga Papua pada hari Kamis (29/8/2019).
Sebanyak 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019) melakukan perusakan dan pencurian dengan kekerasan.
"Melakukan perusakan secara bersama-sama ada 17 orang, kemudian melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 (KUHP) ada 7 orang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Dedi merinci, dari 30 orang itu, 17 di antaranya menjadi tersangka perusakan.
Kemudian, 7 lainnya diduga melakukan pencudian dengan kekerasan dan 1 tersangka melakukan pembakaran.
Aktivitas di Pasar Youtefa, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (31/08/2019) pagi, mulai berjalan kembali. KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI (Kompas.com/Dhias Suwandi)
Lalu, 3 orang melakukan penghasutan dan ujaran kebencian.
Terkait tindak pidana tersebut, Dedi mengatakan bahwa pelaku melakukan penghinaan secara lisan. Kemudian, aparat melihatnya melalui video.
"Dari perusuh, (Pasal) 160 (KUHP) itu berarti dia melakukan penghinaan secara lisan, secara langsung, itu bisa langsung dijerat, dan aparat kepolisian di sana melihat dari video," kata dia.
Sisanya, 2 orang lainnya diduga melanggar perihal kepemilikan senjata tajam.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Papua memeriksa sejumlah saksi dan berbagai alat bukti yang ditemukan.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, laptop, motor, dan mobil yang dirusak.