4 Tahun Lalu Cabuli 10 Wanita,Oknum Guru SD ini Hanya Bisa Menyesalinya Setelah Dilaporkan Sekarang
4 Tahun Lalu Cabuli 10 Wanita, Oknum Guru SD ini Hanya Bisa Menyesalinya Setelah Dilaporkan Sekarang
4 Tahun Lalu Cabuli 10 Wanita, Oknum Guru SD ini Hanya Bisa Menyesalinya Setelah Dilaporkan Sekarang
POS KUPANG.COM, KETAPANG -- Tersangka pencabulan HI (33) yang merupakan seorang Oknum guru sekolah dasar negeri di Ketapang ini mengaku memang betul dirinya melakukan Pencabulan tersebut.
Namun ia membantah kalau korbannya sebanyak 10 orang.
"Korban cuma dua orang, yang lain-lain itu hanya prasangka saja, saya juga tidak tahu kenapa begitu yang jelas soal pengakuan saya berikan dalam keadaan tidak sehat.
Saya memang dimintai mencocokkan laporan korban dengan pengakuan saya," jelasnya saat diwawancarai awak media, Jumat (30/08/2019).
Ia mengaku melakukan hal tersebut sekitar 4 tahun lalu, dan sudah berhenti melakukannya sejak beberapa tahun lalu.
Hanya saja dirinya tidak tahu kenapa korban baru melaporkannya pada saat ini.
"Saya menyesal, makanya saya berhenti melakukannya sejak beberapa tahun belakangan, hanya saja korban sering datangi saya dan minta uang namun saya selalu menghindar," akunya. (Nur Imam Satria)
• PILU, Menyayat Hati,Ratapan Istri Sertu Rikson Korban di Papua tak Henti Menangis Sambil Peluk Nisan
• RAMALAN ZODIAK Cinta Sabtu 31 Agustus Gemini Bertengkar, Cancer Dibohogi Gebetan Scorpio Jatuh Cinta
• Rusuh di Papua, Inilah Sosok Dua Putra NTT asal Ende dan Belu Jadi Kapolda Papua & Papua Barat
• SBY Bersedih Lagi, Inilah Sosok Siti Habibah Nenek AHY Sempat Disoroti Saat Sang Anak Jadi Presiden
• Inilah Pesona Sarlin Jones, Miss Grand Indonesia 2019,Ayah Amerika Mama Sabu, Bangga dan Cinta NTT
Pedagang Perkosa Pelajar
Tim Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial KL (29), pedagang ayam di Pasar Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (28/8/2019).
Pasalnya, KL diduga memperkosa seorang pelajar berinisial N (16) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 22 Agustus 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezky Kholiddiansyah, menyebutkan, penangkapan itu berawal dari laporan kakak korban pada 26 Agustus 2019 di Mapolres Aceh Utara.
Kasus pemerkosaan itu berawal saat 21 Agustus 2019, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Medan, Sumatera Utara. Awalnya, korban mengaku menolak ajakan itu.
Keduanya memang berpacaran. Namun, pelaku tetap memaksa.
Belakangan korban mengaku bersedia diajak ke Medan dengan syarat tidak melakukan hubungan suami istri.