CPNS 2019

Penerimaan CPNS 2019, BKN Imbau Pelamar 43 Jabatan Kesehatan Cermati Ketentuan STR, Ini Aturannya

Jelang dibukanya seleksi ASN tahun 2019 yakni CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019, BKN memberikan sejumlah informasi untuk calon pelamar

Editor: Adiana Ahmad
Instagram/pnsgantengcantik
Rekrutmen pendaftaran CPNS 

e. tenaga kefarmasian;

f. tenaga kesehatan masyarakat;

g. tenaga kesehatan lingkungan;

h. tenaga gizi;

i. tenaga keterapian fisik;

j. tenaga keteknisian medis;

k. tenaga teknik biomedika;

l. tenaga kesehatan tradisional; dan

m. tenaga kesehatan lain.

Perhatian! Tak Ada Lagi Rekrutmen Honorer Tahun 2019 dan Seterusnya, CPNS dan PPPK 2019 Siap Dibuka

(2) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.

(3) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga psikologi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah psikologi klinis.

(4) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas berbagai jenis perawat.

(5) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah bidan.

(6) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.

(7) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved