Operasi Patuh di Belu: Pengendara Berusaha Menghindari Polisi

(30/8/2019). Operasi melibatkan 11 anggota Satlantas yang dipimpin Kanit Laka, Ipda I Nyoman Sukasada

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
OPERASI---Anggota polantas memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan pengemudi saat Operasi Patuh Turangga, di Atambua, Jumat (30/8/2019). 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas

POS KUPANG.COM| ATAMBUA---Satuan Lalulintas Polres Belu melaksanakan operasi patuh hari kedua, Jumat (30/8/2019).

Operasi dilakukan jalan dua jalur tepatnya di Tugu PKK, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Berdao, Jumat (30/8/2019). Operasi melibatkan 11 anggota Satlantas yang dipimpin Kanit Laka, Ipda I Nyoman Sukasada.

Saat operasi berlangsung ada seorang pengendara sepeda motor yang berusaha menghidari polisi dengan cara membelokan kendaraan lalu melawan arah. Aksi nekad pengendara tersebut berhasil dicegah polisi yang saat itu sedang melaksanakan tugas.

Polisi langsung menghentikan kendaraannya lalu memeriksa kelengkapan surat-surat. Selain memeriksa surat-surat, polantas memberikan teguran dan menyampaikan tentang tata tertib berlalulintas.

Pasalnya, tindakan yang dilakukan pengendara merupakan pelanggaran berat yang sangat membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lain. Kemudian, tindakan melawan arus bisa menimbulkan kecelakaan.

Untuk diketahui, pengemudi yang melawan arus menjadi salah satu jenis pelanggaran prioritas dalam operasi patuh.

Pemain Anyar ini Merapat ke Persija Jakarta, Instagram Rafael de Vicente Diserbu The Jak Mania

Lihat, Jendela Bursa Transfer Pemain Liga 1 2019 ,Persib Bandung, Arema FC, Persebaya & PSS Sleman

Kasat Lantas Polres Belu, AKP Shabda Purusha Putra melalui Kanit Laka, Ipda I Nyoman Sukasada kepada wartawan mengatakan, Polantas Polres Belu melaksanakan Operasi Patuh Turangga selama 14 hari terhitung tanggal 29 Agustus 2019.

Dalam operasi, Jumat (30/8/2019), pukul 09.00 Wita, polisi berhasil menjaring 19 kendaraan roda dua.

Menurut Sukasada, dominasi pelanggaran yang ditemukan adalah kelengkapan surat-surat kendaraan dan pengemudi seperti tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK. Kemudian, pengemudi dan penumpang tidak menggunakan helm.

Selain itu, polisi menemukan satu pengemudi di bawah umur.

"Untuk yang dibawah umur ada satu, umur 16 tahun. Kita sudah tilang. Nanti yang mengurus orangtua",kata Sukasada.

Lebih lanjut Sukasada mengatakan, dalam operasi patuh ini 60 persen tindakan langsung (tilang), 40 persen teguran.

Artinya operasi patuh ini 60 persen tilang, 40 teguran. Jadi selain tilang kami kasih teguran kepada pengemudi yang melanggar," kata Sukada.

Menurut Sukasada, bagi pengemudi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Semua konsekwensi denda dapat diselesaikan oleh pelanggar dengan membayar melalui BRI. Setelah kewajibannya sudah beres, kendaraannya bisa diambil kembali.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved