2 Insan Mengenang Masa Indah saat SMA Lama tak Jumpa, Ujungnya Beredar Foto Syur Cewek
Romantisme masa SMA membuat dua insan yang sudah berkeluarga harus berurusan dengan hukum, penyebabnya adalah peredaran foto syur
Editor:
Ferry Ndoen
Tepat pada Senin (26/8/2019) malam, pelaku yang tinggal di Banyumas itu datang ke rumah korban, yang ada di Kecamatan Manyar, Gresik.
Begitu turun dari mobil sewaannya, pelaku langsung diamankan petugas, yang sudah menunggunya.
"Ia mengaku sudah berteman lama dan katanya tak ada paksaan, meski mereka sadar kalau sudah sama-sama berkeluarga. Cuma, yang jadi masalah, pelaku menyebarkan foto tak senonoh itu," ujarnya.
Karena itu, menurut Shodiq, pelaku dikenai ancaman pasal 45 No 1,3, dan 4, UU No 19 tahun 2016, tentang IT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sebab, ia diduga menyebarkan foto tak senonoh. (*)
BERITATERKAIT