Sidang Pra Peradilan Kasus Sail Komodo Dimulai, Kuasa Hukum Tanyakan Dana Rp 1,7 Miliar

pihaknya mengajukan sidang pra peradilan karena penetapan tersangka terhadap 4 orang itu tidak tepat.

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/SERVATINUS MAMMILIANUS.
Kuasa Hukum dari 4 orang tersangka, Jamal, SH 

Sidang Pra Peradilan Kasus Sail Komodo Anggaran APBN Dimulai, Kuasa Hukum Tanyakan Dana Rp 1,7

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Sidang pra peradilan terkait penetapan 4 orang tersangka kasus Sail Komodo yang bersumber dari dana APBN, sudah mulai berlangsung sejak Hari Senin (26/8/2019) di Pengadilan Negeri Manggarai Barat (Mabar).

Kuasa Hukum dari 4 orang tersangka yakni Jamal, SH kepada wartawan, Rabu (28/8/2019) sore mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan dana Rp 1,7 miliar yang disampaikan jaksa dalam sidang.

"Sidang pra peradilan sudah dimulai. Dalam sidang itu pihak kejaksaan memunculkan angka uang Rp 1.753.522.077. Pertanyaannya, itu uang apa. Karena kalau terkait festival Sail Komodo, dana lelangnya Rp 1. 659. 505.000," kata Jamal.

Dijelaskannya juga, pihaknya mengajukan sidang pra peradilan karena penetapan tersangka terhadap 4 orang itu tidak tepat.

"Alasannya karena penetapan tersangka dilakukan saat belum tahu berapa angka kerugian keuangan negara," kata Jamal.

Menurutnya, keempat orang tersangka itu tidak mengetahui tentang uang karena tugas mereka sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Dia menambahkan, kalau mereka menandatangani dokumen tertentu, itu karena perintah pimpinan yang dijamin oleh undang-undang.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mabar Julius Sigit Kristanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan membuktikan di persidangan.

"Sidang pra peradilan itu untuk menentukan sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penyitaan, sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Julius, Rabu malam.

Menurutnya sidang itu bukan berkaitan dengan pokok perkara.

"Nanti kami akan buktikan di persidangan," kata Julius.

Menurutnya apapun yang disampaikan kuasa hukum adalah haknya dia.

PKKMB di Politeknik Negeri Kupang Sesuai Arahan Kemeristekdikti

DPP Golkar Tetapkan Inche Sayuna Jadi Pimpinan DPRD NTT - Inche Sayuna : Kehormatan Bagi Perempuan

"Apa yang disampaikan pengacara itu haknya dia. Kami tentu menetapkan tersangka berdasarkan pada dua alat bukti," kata Julius. (LAPORAN REPORTER POS--KUPANG.COM, SERVATINUS MAMMILIANUS)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved