Rabu, 15 April 2026

BI Temukan Pelaku Usaha Pasang Tanda Izin Money Changer Palsu

Bank Indonesia selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau dikenal dengan istilah “money

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Ferry Ndoen
pos kupang.com/yen
Kepala Tim SP, PUR, Layanan & Administrasi KPw BI NTT, Eddy Junaedi, Rabu (28/8/2019) menyebutkan saat ini jumlah KUPVA bukan bank di Provinsi Nusa Tenggara Timur sampai dengan Agustus 2019 sebanyak 10 penyelenggara KUPVA Bukan Bank dan 6 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Bank Indonesia selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau dikenal dengan istilah “money changer”, telah melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pihak-pihak yang masih melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin di Atambua.

Bank Indonesia melakukan kegiatan ini juga bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Kepala Tim SP, PUR, Layanan & Administrasi, Eddy Junaedi, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (28/8/2019), menjelaskan pada awal Agustus 2019, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT telah melakukan kegiatan pemetaan (mapping) untuk memperoleh informasi penyelenggara penukaran valuta asing bukan bank tanpa izin di Atambua.

Dari hasil mapping ditemukan 10 penyelenggara yang melakukan transaksi valuta asing tanpa izin.
Kemudian, lanjutnya, pada 19 sampai 20 Agustus 2019 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLDA NTT) melakukan kegiatan penertiban yang dilaksanakan terhadap pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin.

Ia mengatakan penertiban ini dilakukan terhadap empat penyelenggara, dua penyelenggara diantaranya telah menghentikan kegiatannya, dua penyelenggara lainnya dalam proses pengajuan izin ke Bank Indonesia.

Sementara lima penyelenggara lainnya sudah tidak melakukan kegiatan transaksi valuta asing dan satu penyelenggara tidak beroperasi pada saat penertiban.

Dari jumlah yang ditertibkan tersebut, lanjutnya, pihak-pihak dimaksud memiliki kegiatan usaha diantaranya yaitu berupa toko emas, toko klontong / sembako, toko handphone maupun usaha lainnya.

Sejauh ini, pihak-pihak yang ditertibkan telah bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.

Pelanggaran yang ditemukan di lapangan selain kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin, kata Eddy, terdapat atau ditemukan juga beberapa pelaku usaha yang memasang tanda izin palsu.

Terhadap seluruh pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin yang terkena tindakan penertiban, telah ditempelkan stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin usaha KUPVA ke Bank Indonesia.

Selanjutnya, BI akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepada pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP[Sebelum melakukan penertiban terhadap pelaku KUPVA tidak berizin, Bank Indonesia telah melakukan upaya persuasif melalui himbauan untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia, antara lain melalui sosialisasi maupun langsung mendatangi lokasi usaha. Pihak-pihak dimaksud, diminta untuk menandatangani
surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan usahanya
dan segera mengajukan izin kepada Bank Indonesia. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved