Gugatan Mulan Jameela Dikabulkan Hakim, Mungkinkah Istri Musisi Ahmad Dhani Jadi Anggota DPR RI?
Artis Mulan Jameela baru saja menang gugatan di PN Jakarta Selatan terkait posisinya sebagai Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Senin (26/8/2019).
POS-KUPANG.COM - Artis Mulan Jameela baru saja menang gugatan di PN Jakarta Selatan terkait posisinya sebagai Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Senin (26/8/2019).
Artis Mulan Jameela, istri Musisi Ahmad Dhani, menang gugatan bersama delapan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Gerindra lainnya terhadap Partai Gerindra.
Dimenangkannya gugatan Mulan Jameela Cs ini membuka peluang Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI.
Akankah Mulan Jameela dilantik sebagai anggota DPR RI?
Berikut rangkumannya dikutip dari Kompas.com, Senin (26/8/2019):
1. Dikabulkan hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap Partai Gerindra.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan Caleg tersebut sebagai anggota legislatif.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.
"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.
Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pihak tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.
2. Penggugat enggan ungkap langkah lanjutan
Subono, kuasa hukum kesembilan caleg tersebut, mengaku senang akan putusan Majelis Hakim.
Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.
"Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab karena Bang Nikonya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir begitu," kata Subono selepas sidang.
3. KPU serahkan ke Gerindra
Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum atau KPU Setya Indra Arifin menyerahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan sembilan Caleg Partai Gerindra ke internal partai.
Setya Indra Arifin menilai, hal itu merupakan sengketa internal di tubuh Partai Gerindra.
Di sisi lain, Setya Indra Arifin menegaskan, KPU akan tetap melantik anggota legislatif sesuai hasil Pemilu 2019.
"Kami berpandangan bahwa sekalipun ini sengketa internal namun untuk penetapan anggota terpilih, calon terpilih, itu tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu," kata Setya selepas sidang putusan di PN Jaksel, Senin (26/8/2019).

Setya Indra Arifin menjelaskan, KPU sebagai pihak turut tergugat tidak mendapat kewajiban apa-apa dari putusan hakim tersebut.
KPU juga tak wajib menetapkan kesembilan caleg sebagai anggota legislatif.
Menurut Setya Indra Arifin, Gerindra bisa saja memasukkan nama-nama caleg tersebut melalui mekanisme pergantian antar waktu setelah anggota legislatif hasil Pemilu 2019 dilantik.
"(Mekanismenya) bisa lewat PAW. Kemudian misalnya ada anggota yang dipecat," ujar Setya.
4. Respons Partai Gerindra
Partai Gerindra belum bisa memutuskan apakah Mulan Jameela dan kawan-kawan akan diangkat sebagai anggola legislatif menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya akan mendiskusikan putusan tersebut terlebih dahulu dengan para kuasa hukum.
"Belum tahu, kita masih lihat dulu isi putusan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum lalu kemudian berkonsultasi dengan ketua umum dan ketua dewan pembina," kata Dasco kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019).

Dasco menuturkan, langkah berikutnya akan didasari pada hasil konsultasi dengan Ketua Umum Partai Gerindra dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Jakarta Selatan.
Ia mengaku belum menerima amar putusan sehingga belum bisa menyampaikan langkah yang akan ditempuh Partai Gerindra.
"Intinya kami taat hukum ya, putusan pengadilan seperti apa kami akan taat hukum. (Langkah ke depannya) saya harus baca lengkap amar putusan," ujar Habiburokhman.
5. Perolehan Suara Mulan Jameela
Mengutip berita Kompas.com pada 15 Mei 2019, Mulan Jameela hanya meraup suara 24.192.
Angka itu mengungguli Reza Artamevia yang hanya mendapat 4.505 suara.
Namun, suara Mulan Jameela tersebut tidak cukup untuk meloloskan dirinya ke gedung DPR RI sebagai anggota parlemen.
Istri musisi Ahmad Dhani ini bertarung di Dapil XI Jawa Barat.
(Tribunnews.com/Daryono/Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peluang Mulan Jameela Jadi Anggota DPR Usai Menangi Gugatan, Kata KPU hingga Respons Gerindra, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/08/26/peluang-mulan-jameela-jadi-anggota-dpr-usai-menangi-gugatan-kata-kpu-hingga-respons-gerindra?page=all.
Penulis: Daryono