DPRD Sikka Tolak Kenaikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi
Anggota DPRD Sikka di Pulau Flores ditawari kenaikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi oleh Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Anggota DPRD Sikka di Pulau Flores ditawari kenaikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi oleh Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo.
Tetapi tawaran yang disampaikan dalam pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Sikka 2019, ditolak DPRD Sikka.
Sejak awal tahun ini DPRD Sikka menerima tunjangan transportasi Rp 9 juta/bulan dan perumahan Rp 6.250.000/bulan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sikka, Nomor 33 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Tahun 2018. Perbup Nomor 45 tahun 2017 dibuat pemerintahan sebelumnya, DPRD Sikka mendapat jatah tunjangan transportasi Rp 12,5 juta/bulan dan perumahan Rp 10 juta/bulan.
• PKK Manggarai Timur Gandeng Dinkes Cegah Stunting, Lihat Aksinya
“Pak bupati mencoba bersikap manis kepada DPRD dengan mengajukan tambahan angka pada pos tunjangan transportasi dan perumahan. Tetapi tidak merevisi Perbup Nomor 33 Tahun 2018,” kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Philips Fransiskus, kepada wartawan Sabtu (24/8/2019) siang di DPRD Sikka.
Philips hadir bersama Dus Aeng, Ketua Fraksi PKPI, Fabianus Toa dari Fraksi Gerindra dan Elsy Klowe dari Partai Hanura, menyebut tawaran ini dilakukan karena Perbup 33 Tahun 2018 tidak dikaji matang. Namun berdasarkan tudingan ‘mark up’ dan persekongkolan DPRD dengan mantan Bupati Sikka Drs.Yosef Ansar Rera.
• Panti Asuhan Agape Semangat Melayani Karena Kasih Tuhan
“Kami enjoy terima jumlah yang ada yang sudah dirubah dalam Perbup 33 Tahun 2018,” kata Fabinus Toa.
Dus Aeng mengatakan, tudingan Bupati Sikka kepada DPRD dan mantan Bupati Sikka (2013-2018) melakukan ‘mark up’ tunjangan transportasi Rp 12,5 juta/bulan dan perumahan Rp 10 juta tidak terbukti berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT yang memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan tahun 2018.
Gegara tunjangan transportasi dan perumahan ini, Bupati Sikka diadukan Ketua Fraksi Nasdem, Siflan Angi ke Polres Sikka, pekan lalu. Siflan telah menjalani pemeriksaan 3,5 jam, Rabu (21/8/2019). (laporan reporter pos-kupang.com, eginius mo’a)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/dprd-sikka-tolak-kenaikan-tunjangan-perumahan-dan-transportasi.jpg)