OPERASI PATUH Laporkan Petugas Polantas yang Lakukan Hal ini Kepadamu Saat Tilang
OPERASI PATUH laporkan petugas Polantas yang lakukan hal ini kepadamu saat tilang
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
OPERASI PATUH laporkan petugas Polantas yang lakukan hal ini kepadamu saat tilang
POS-KUPANG.COM - OPERASI PATUH laporkan petugas Polantas yang lakukan hal ini kepadamu saat tilang
Saat ini Polda Metro Jaya dan kepolisian daerah lain se-Indonesia menggelar Operasi PatuhJaya.
Operasi ini dilakukam untuk mengantisipasi dampak modernisasi terhadap perilaku bertransportasi masyarakat.
Ingat guys, salah satu yang akan disasar yakni penggunaan ponsel dalam berkendara.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Purwadi mengatakan, operasi ini digelar mulai Kamis (26/4/2018) hingga 9 Mei 2018 mendatang atau selama 2 pekan.
"Obyek operasi tidak jauh dari operasi lalin di antaranya, penggunaan ponsel oleh pengendara roda 2 atau roda 4. Penggunaan ponsel masih kami lihat jadi penyebab kecelakaan," kata Purwadi, saat menggelar apel kesiapan Operasi Patuh Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/4/2018).
Purwadi mengatakan, salah satu dampak modernisasi dalam perilaku berlalu lintas adalah penggunaan ponsel saat berkendara.
"Operasi ini berdasarkan amanat dari Kakorlantas yang menyoroti permasalahan berlalu lintas, yang berkembang sangat dinamis. Jadi, ini adalah antisipasi dampak modernisasi transportasi," ujar Purwadi.
Selain penggunaan ponsel, dalam operasi ini polisi juga akan melakukan penindakan pada pengendara yang melawan arus, membonceng lebih dari 2 orang, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, dan pelanggaran lalu lintas lainnya.
"Kemudian operasi ini kami gabungan Dishub dan TNI, agar hasilnya optimal. Kami sadari setiap tahun angka kecelakaan meningkat. Kami harap, angka kecelakaan bisa ditekan hingga 50 persen. Semoga dengan operasi ini, bisa tingkatkan keamanan dan keselamatan, korban meninggal dan luka berat berkurang," kata dia.
Selain itu, tambah dia, operasi ini juga digelar dalam rangka menyambut bulan Ramadan yang akan segera tiba.
Operasi ini digelar serentak di seluruh Indonesia.
"Ini dalam rangka mempersiapkan operasi ketupat yang setiap tahun kami gelar jelang Idulfitri. Dalam operasi ini, kami menyiapkan sebanyak 2.853 personel," tururnya.
Membedakan Warna Surat Tilang
Apakah Anda pernah kena tilang polisi?
Semoga belum.
Masih ingatkah, warna lembar surat yang diberikan?
Jangan sampai salah warna dan Anda terkecoh.
Ada lima warna lembar surat tilang.
Tiap warna memiliki peruntukan berbeda.
Berikut ini penjelasan polisi soal warna lembar surat tilang, sebagaimana dikutip dari pengumuman Ditlantas Polda Metro Jaya.
Jenis Lembar Tilang yang Berlaku
Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.
Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:
1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian
4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan
5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan
Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI.
Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Contoh:
- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.
Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.
Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas di lapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.
Silakan dilaporkan ke PropamPolda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian.(tribun-timur.com/ kompas.com)