Pujaan Hati Dilamar Orang, Pria Ini Nekad Masuk Kamar Bidan MAR, Lakukan Pencabulan di Malam Lamaran
Pujaan Hati Dilamar Orang, Pria Ini Nekad Masuk Kamar Bidan MAR, Lakukan Pencabulan di Malam Lamaran
POS-KUPANG.COM - Pujaan Hati Dilamar Orang, Pria Ini Nekad Masuk Kamar Bidan MAR, Lakukan Pencabulan di Malam Lamaran
Kejadian tak menyenangkan Pencabulan atau Pelecehan seksual oleh tetangga sendiri dialami Bidan MAR (24) warga Desa Beringin Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan ( Sumsel).
Si Bidan MAR mengalami Pencabulan atau Pelecehan dengan cara digerayangi bagian tubuhnya oleh pelaku bernama Nikki Riandi (23) yang nekat masuk ke rumahnya.
Usut punya usut Nikki melakukan Pencabulan atau Pelecehan tersebut lantaran rasa sukanya kepada Bidan MAR.
Kekecewaan yang besar akan kabar lamaran Bidan MAR menjadi pelecut Nikki melakukan Pencabulan atau Pelecehan tersebut
Perihal Pencabulan atau Pelecehan Bidan MAR ini diungkapkan oleh Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Ahmad Bakri saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Sabtu, (17/8/2019).
" Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan kita dan kita tahan di Polsek Rambang Lubai karena diduga telah melakukan tindak Pencabulan atau Pelecehan tersebut," katanya.
Dijelaskan Ahmad Bakri, peristiwa atau Pelecehan atau Pencabulan terjadi tepat di malam saat korban akan melangsungkan acara lamaran keesokan paginya.
"Rencananya keesokan harinya, di rumah korban akan diadakan acara lamaran di mana korban yang akan dilamar oleh kekasihnya. Nah diduga pelaku yang sudah lama naksir sama korban tidak rela korban di lamar orang lain," katanya.
• Bikin Heboh! Usai Mengajar, Guru Honorer Ini Malah Ajak Siswi SMA Berzina di Dalam Kelas
Kemudian lanjutnya pelaku yakni Nikki Riandi Amri Bin Robinson (23) merupakan tetangga Bidan MAR sendiri akhirnya nekat mendatangi rumahnya.
"Pelaku masuk lewat pintu depan rumah korban yang saat itu kondisinya tidak dikunci dan tidak ada orang yang melihat, sehingga pelaku bisa masuk ke kamar korban," katanya.
Terkait kasus tersebut lanjutnya pelaku diancam dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.
"Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan kita, dan tentu saja akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya Bidan desa yakni Bidan MAR (24) mengalami tindakan Pelecehan atau Pencabulan oleh seorang pria di rumahnya.
Nikki Riandi Amri Bin Robinson (23) warga Dusun III Desa Beringin Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim saat diamankan oleh jajaran Polsek Rambang Lubai, pria ini diduga mencabuli bidan yakni MAR (24) yang juga merupakan warga Desa Beringin (TRIBUNSUMSEL.COM/IKA ANGGRAENI)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumat, (16/8/2019) peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 02.30 WIB saat Bidan MAR sedang tidur di kamarnya.
Kemudian tiba-tiba terkejut dan terbangun karena ada yang memegang lengan dan payudaranya.
Sontak saja Bidan MAR langsung berteriak mintak tolong, tetapi pelaku malah menutup mulut korban sambil berkata "Diam, diam".
Tetapi Bidan MAR tetap berteriak sehingga Ibunya korban terbangun dan langsung melihat ke dalam kamar anaknya.
Betapa terkejutnya ibu Bidan MAR melihat ada laki-laki di dalam kamar anaknya sambil menutup mulut anaknya.
Ibu Bidan MAR pun berteriak minta tolong warga, wargapun datang kerumah korban.
Namun karena tidak berani mengamankan pelaku, masyarakat setempatpun langsung menghubungi Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri.
Kemudian Kapolsekpun memerintahkan kanit Reskrim Bripka Mardanus dan anggota untuk mengamankan pelaku Pelecehan atau Pencabulan dan pelaku di amankan dan di bawah ke Polsek Rambang Lubai.
Polisi mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut di antaranya 1 helai baju tidur tangan pendek bahan katun motif bunga warna pink.
Serta 1 helai celana panjang bahan katun motif bunga warna pink, 1 helai baju kemeja tangan pendek motif ikan, 1 helai celana panjang warna abu-abu bahan katun. (Tribunsumsel.com/Ika Anggraeni)
• Gading Ungkap Kriteria Wanita Idaman Usai Cerai Gisella Anastasia, Nadine Kaiser atau Sophia Latjuba
• Syahrini Pakai Dress Ketat Saat Syuting Iklan,Ukuran Perut Istri Reino Barack Terlihat Jelas,Hamil?
• Pria Beristri Bunuh Gadis Tegal Kekasihnya, Ditemukan Tinggal Tulang, Tolak Berhubungan Intim?
Celana Diplorot Lalu Diraba-raba
Perempuan berusia 23 tahun yang berinisial IT baru saja menjadi korban Pelecehan seksual atau Pencabulan yang dilakukan rekan kerjanya.
IT yang bekerja sebagai Bidan di sebuah rumah sakit (RS) di Lamongan, tubuhnya digerayangi oleh laki-laki rekan kerjanya, pada Rabu (17/8/2016) silam.
Peristiwa yang dialami perempuan warga Desa Sidokumpul, Lamongan ini bermula pada Rabu dini hari (17/8/2016), sekitar pukul 00.30 WIB, pada waktu itu Bidan IT sedang piket malam bersama temannya.
Dikarenakan sudah dini hari, Bidan IT bersama teman sesama perempuan tiduran di ruang rawat inap di rumah sakit tempatnya bekerja.
Nah, pada saat itu Bidan IT dan temannya yang sedang tiduran, tib-tiba didatangi tersangka bernama Hendra Setiawan (23). Hendra tidur rebahan di samping Bidan IT dengan alasan esok akan jaga pagi.
Beberapa saat kemudian, Bidan IT merasa ada yang ganjil dirasakannya.
Ia Bidan IT merasa ada yang meraba bahunya. Korban merasa ketakutan dan berusaha membangunkan temannya, tapi tidak bangun.
Sejurus kemudian, ternyata tersangka bertindak lebih berani lagi dengan membuka celana Bidan IT dan meraba-raba (maaf) pantat korban.
Tak sebatas itu saja, tersangka bahkan sampai memasukan tangannya ke bagian pantat Bidan IT.
Seketika itu juga Bidan IT menjerit dan menangis karena takut.
Saat itu, barulah teman Bidan IT bangun dan menanyakan kepada korban apa yang terjadi.
Ia Bidan IT menceritakan apa sebenarnya yang telah dialaminya, yakni pantatnya telah diraba-raba oleh Hendra Setiawan.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi. Selang 14 jam kemudian, tersangka ditangkap di rumahnnya, di Dusun Karangpilang, Desa Jatirejo, Kecamatan Tikung.
"Tersangka mengakui semua perbuatannya," kata Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan, Kamis (18/8/2016).
Dan dari hasil pengembangan pemeriksaan, tersangka mengungkapkan apa yang dilakukannya terhadap Bidan IT itu akibat mabuk pengaruh miras yang sejak sore ia tenggak.
"Polisi akan bertindak sesuai jalur hukum yang berlaku. Tarsangka dijerat tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP," kata Raksan. (*)