Tak Tahu Pengampunan Pajak Kendaraan, Staf Dispenda Sikka Disambut Sukacita
Kunjungan staf UPT Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sikka ke Desa Timutawa dan Desa Ojang, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Pulau Fl
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Kunjungan staf UPT Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sikka ke Desa Timutawa dan Desa Ojang, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Rabu (21/8/2019) diterima sukacita warga dua desa itu.
Kehadiran Julianus Nani, dan Vreymans Witin, mensosialiasikan manfaat pajak kendaraan kepada pemilik kendaraan dan Pergub Nomor 63/2019 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi PKB, BBNKB penyerahan kedua.
Puluhan wajib pajak antusias mendengarkan sosialisasi didampingi Kepala Desa Timutawa, Lukas Lado, dan Kades Ojang, Yohanes Joni.
• Presiden Kunjungi Pelabuhan Tenau, Kupang - NTT, Begini Pernyataannya
• BREAKING NEWS: Pasar Dibakar Massa, Fakfak Tegang, Ini Kata Polda Papua soal Kerusuh di Fakfak
“Pemilik kendaraan bersyukur karena baru tahu ada pembebasan sanksi pajak kendaraan. Mereka senang karena ada petugas yang yang langsung menemui mereka,” kata Julianus Nani.
Jumlah kendaraan bermotor di Timutawa 40 unit dan Desa Ojang 20-an unit, kebanyakan menunggak pajak selain kendaraan asal luar wilayah.
• BURSA TRANSFER - Ini Pemain Persib BandungTerdepak yang Jadi Buruan Klub Lain di Liga 1 2019
• Lihat YUK 3 Pemain Asing Baru Persib Bandung Jalani Latihan Perdana, Ini Komentar Robert Alberts
“Kami berikan rincian biaya yang harus disiapkan dibayar. Wajib pajak dan kepala desa sepakat melunasi pembayaran 25 Oktober 2019. Saat itu mereka panen hasil pertanian dan punya uang. Kami ke sana jemput,” ujar Julianus Nani.
Sosialisasi serupa akan dilanjutkan, Jumat (23/8/2019) di Desa Nebe, menjangkau Desa Bangkoor, Lewomada, Wailamun dan Darat Gunung. Tanggal 24/10/2019) ke Desa Kringa dan Hikong. (laporan wartawan pos-kupang.com, eginius mo’a)