Banyak Kendaraan Bodong Beroperasi di Ende

Kepala UPT Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende,Friets D Bua Mone mensinyalir bahwa banyak kendaraan liar atau bodong yang b

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Kepala UPT Pendapatan dan Aset Daerah Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Ende, Friets D. Bua Mone, S.Si 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM,ENDE---Kepala UPT Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende,Friets D Bua Mone mensinyalir bahwa banyak kendaraan liar atau bodong yang beroperasi di Kabupaten Ende terutama di daerah pedalaman Kabupaten Ende.

Hal tersebut dikatakan Kepala UPT Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende,Friets D Bua Mone kepada Pos Kupang.Com, Selasa (20/8/2019) di Ende.

Frietz mengatakan bahwa kendaraan disebut bodong atau liar karena pemilik kendaraan tidak pernah membayar pajak kendaraan karena memang tidak terdata dalam register pihak kepolisian maupun Samsat.
Kendaraan bodong ujar Frietz pada umumnya beroperasi diluar kota atau di daerah pedalaman sehingga keberadaannya tidak terdekteksi.

“Pemiliknya tidak berani membawa kendaraan kedalam kota karena mereka kuatir tertangkap aparat keamaan pada saat melakukan patroli maka kendaraan yang ada hanya bisa beroperasi diluar kota terutama di daerah pedalaman,”kata Frietz.

Menurut Frietz kendaraan bodong atau liar adalah jenis kendaraan yang didatangkan oleh pemliknya secara liar atau cara mendapatkan kendaraan dengan cara-cara yang ilegal seperti melalui penyelundupan atau kendaraan curian dari luar wilayah Kabupaten Ende.

“Terkadang ada oknum yang mencuri kendaraan dari luar daerah lalu dijual kepada warga dengan harga murah. Kendaraan tersebut memang hanya bisa beroperasi diluar kota atau daerah pedalaman saja tidak berani ke kota karena kalau ke kota bisa saja tertangkap aparat pada saat patroli,”kata Frietz.

Terkait dengan keberadaan kendaraan bodong atau liar, Frietz mengharapkan kepada warga untuk tidak berurusan atau mendapatkan kendaraan dengan cara yang ilegal karena hal tersebut bertentangan dengan hukum.

“Jangan tergiur dengan harga murah lalu nekat membeli kendaraan tersebut karena bisa saja kendaraan yang ada adalah kendaraan curian sehingga dengan demikian yang bersangkutan bisa dijerat sebagai penadah,”kata Frietz. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved