Andre Koreh Soroti Dualisme Kelembagaan Pengelola Air Bersih di Kota Kupang

Doktor Andre Koreh soroti dualisme kelembagaan pengelola air bersih di Kota Kupang

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Laus Markus Goti
Andre Koreh saat menjadi nara sumber dalam Seminar dan Lokakarya Menemukan Solusi Air Bersih Kota Kupang di Neo Aston, Selasa (20/8/2019). 

Doktor Andre Koreh soroti dualisme kelembagaan pengelola air bersih di Kota Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Mantan Kadis PUPR Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT), Dr. Ir. Andreas W. Koreh, MT atau Andre Koreh, menyoroti dualisme kelembagaan dalam urusan pengelola air minum di Kota Kupang.

Hal itu terungkap dalam Seminar dan Lokakarya Menemukan Solusi Air Bersih Kota Kupang di Neo Aston, Selasa (20/8/2019).

Rapat Tim Kerja IDI NTT, Tinggi, Persentasi Perempuan di Pengurus Parpol

Andre pada kesempatan itu menjadi salah satu narasumber, membawakan materi tentang Perspektif dan Analisa Solusi Persoalan Air Minum di Kota Kupang.

Menurutnya, permasalahan teknis mengenai air minum relatif sudah bisa diatasi dengan berbagai treatmen.

Persoalan yang lebih mendasar, kata Andre yaitu soal dualisme kelembagaan pengelolaan air minum. "Menurut saya akar masalahnya ada di situ," tegas Andre.

Kominfo Lembata Adakan Bimtek PPID Menuju Keterbukaan Informasi Publik

Bahkan Andre menyebut selama ada dua lembaga yakni PDAM Kota Kupang dan Kabupaten Kupang sebagai pengelola Air Minum di Kota Kupang maka persoalan soal air minum akan selalu muncul.

"Kalau kita bicara payung hukum tentang otonomi daerah maka air minum masuk dalam pelayanan dasar dan pelayanan wajib. Wajibnya di mana, yah di daerah itu, di Kota Kupang," ungkapnya.

Andre mengatakan aspek yang melatarnbelakangi perbedaan kedua pemerintahan, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, yaitu aspek ekonomi (PAD), aspek politik (janji politik) pertimbangan sosial, masalah administrasi (hutang perusahaan, karyawan, status aset).

Dampak dualisme tersebut, kata Andre, soal tarif. Andre mengatakan tarif PADM Kabupaten Kupang diterbitkan oleh bupati Kupang dan itu merupakan maladministrasi karena wilayah pelayanannya di Kota Kupang.

Lanjutnya, bendungan Raknamo yang merupakan aset Pemerintah Pusat di Kabupaten Kupang mensuplai 100 liter air/detik untuk wilayah Kabupaten Kupang. "Jika PDAM Kabupaten pelayanannya mencakup Kota Kupang, Pemerintah Pusat mau serahkan kemana 100 liter per detik itu," tegas Andre.

Sementara itu, kata Andre, Bendungan Raknamo 2020 mulai dieksploitasi untuk bisa melayani 100 ribu jiwa/20 ribu SR untuk warga Kabupaten Kupang dan Pemkab Kupang sendiri belum optimal atau kurang fokus melayani warganya yang cakupan layanan air bersihnya masih sangat rendah.

Lanjutnya, dampak lain dari dualisme tersebut, yaitu Pemerintah Pusat terkesan enggan membantu menangani air bersih di Kota Kupang maupun Kabupaten Kupang karena akan kesulitan saat penyerahan aset.

Usai membeberkan persoalan di atas, Andre lalu menawarkan solusi. Menurutnya, Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Pusat perlu memfasilitasi Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang untuk beruntung.

"Jadi air bersih di Kota Kupang harus dikelola oleh operator tunggal," tegas Andre. Menurutnya, Pemkab Kupang dan PDAM Kabupaten Kupang perlu mengantisipasi rencana penyerahan pengelolaan air baku dari Bendungan Raknamo.

Selain itu, lanjutnya, perlu ada konservasi lahan dan hutan terutama di daerah hulu untuk melindungi sumber-sumber air baku dan sosialisasi kepada masyarakat pemanfaatan air efisien dan efektif. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved